Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Menggantikan Haji Orang Lain

Menggantikan Haji Orang Lain

Review Overview

Menggantikan Haji

Nasrulhaq Muiz

User Rating: Be the first one !

Menggantikan Haji Orang Lain

menggantikan hajiDalam perspektif ibadah terkait dengan apakah ibadah kita bisa didelegasikan atau menggantikan dengan  orang lain, sebab sudah menjadi sunnatullah setiap insan diberkahi kemampuan beribadah yang berbeda, baik itu dikarenakan faktor keadaan seperti kondisi personal atau keadaan lain yang mempengaruhi sehingga ibadah kita Kepada Allah SWT menjadi terhambat.

Jika dikaitkan dengan hal peribadatan dalam aspek mana saja ibadah yang bisa digantikan orang lain yang berkaitan dengan jasmani dan harta kita dibagi menjadi tiga kategorisasi ibadah :

1. Ibadah yang semata mata melibatkan fisik tanpa memerlukan harta benda seperti shalat dan puasa.

Para imam mazhab sependapat bahwa bentuk ibadah seperti puasa  dan shalat tidak bisa digantikan orang lain, baik orang yang sudah meninggal maupun orang yang masih hidup

2. Ibadah yang semata mata melibatkan harta dan tidak terkait dengan fisik kita seperti menunaikan zakat.

Para ulama sepakat bahwa ibadah semacam ini bisa digantikan orang lain. Orang yang mempunya harta  boleh mendelegasikan / mewakilkan kepada orang lain untuk mengeluarkan zakat yang dimiliki.

3. Ibadah yang merupakan kombinasi aktifitas fisik dan pengeluaran harta seperti haji.

Jumhur ulama dan imam mazhab sepakat bahwa seseorang yang telah mampu  melaksanakan dan memenuhi syarat , maka wajib melaksanakan ibadah haji secara langsung.

Menggantikan Haji Orang Tua

Sekiranya orang yang telah memenuhi syarat haji dalam perspektif  kemampuan harta, namun tidak mapu lagi secara fisik karena tua atau diserang penyakit, maka menurut pandangan jumhur ulama kewajibannya menjadi gugur berdasarkan firman Allah SWT :

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ (٧٨)

Artinya : dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu[993], dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, Maka Dialah Sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong.

Jumhur ulama sepakat mewajibkan untuk menggantikan haji, namun jika ternyata sakit atau uzur yang hilang setelah hajinya digantikan orang lain, maka lebih lanjut dalam pandangan Imam Syafi’i bahwa jika orang yang menggantikannya pada dasarnya menggantikan untuk kewajiban hartanya, dan kewajiban melaksanakan haji lagi untuk kewajiban badannya.

Syarat Orang Yang Menggantikan Ibadah Haji

Orang yang menggantikan haji  disyaratkan seorang yang baligh, berakal, dan Islam, serta tidak lagi memiliki kewajiban melaksanakan haji, dan amanah mengerjakannya.

Seorang laki laki boleh menggantikan haji seorang wanita, dan begitupun sebaliknya sekalipun yang mengganti dan digantikan belum pernah berhaji.  Pada dasarnya imam mazhab tidak melarang namun memerintahkan untuk digantikan karena dikhawatirkan pengganti berhaji untuk dirinya, sehingga haji harus diniatkan untuk orang yang digantikan.

Lalu apakah orang yang menggantikan haji harus memulai dari mana , berangkat dari negara asalnya atau tempat orang yang diwakilkan ?

Imam Syafi’i berpendapat bahwa tempat berangkat harus dari miqat, akan tetapi jika yang diwakilkan menentukan miqat khusus, maka orang yang menggantikan harus mengikuti pendapat orang yang diwakilkan tersebut.

Demikian tulisan mengenai seputar cara dan syarat menggantikan haji orang lain, semoga bermanfaat.

====

Ditulis saat ufuk fajar menembus cakrawala

silahkan like Facebook Fanpage : ponpesalbadar atau follow Twitter : @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …