Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Mengucapkan Salam Dalam Shalat

Mengucapkan Salam Dalam Shalat

Mengucapkan salam yang pertama dalam shalat merupakan salah satu rukun shalat, sedangkan mengucapkan salam yang kedua hukumnya sunnah. Pelaksanaan mengucapkan salam juga disunnahkan dengan cara menolehkan wajah ke arah kanan saat mengucapkan salam pertama dan ke arah kiri saat mengucapkan salam yang kedua.

salamMengenai lafadznya mengucapkan salam baik itu shalat jenazah ataupun selain shalat jenazah ada beberapa macam dengan pengklasifikasian sebagai berikut:

– Paling minimalnya mengucapkan salam dalam shalat yaitu, “Asmengucapkan salamu’alaikum”

– Paling sempurnanya mengucapkan salam dalam shalat adalah , “Asmengucapkan salamu’alaikum warahmatullah”

– Adapun mengucapkan salam dalam shalat dengan memakai lafadz, “Asmengucapkan salamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh”, ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan Ulama:

و السادس عشر (التسليمة الأولى) ويجب إيقاع السلام حال القعود وأقله السلام عليكم مرة واحدة، وأكمله السلام عليكم ورحمة الله مرتين يميناً وشمالاً

“Rukun shalat yang ke enam belas yaitu membaca mengucapkan salam pertama. Wajib meletakan mengucapkan salam pada saat duduk. Paling minimal lafadz mengucapkan salam adalah ‘asmengucapkan salamu’alaikum’ diucapkan satu kali. Mengucapkan salam yang sempurna yaitu ‘asmengucapkan salamu’alaikum warahmatullah’ diucapkan dua kali dengan menengok ke kanan dan kiri.” (Fathul Qarib hlm 18 Bab Rukun Shalat)

(الرابعة) والسلام هنا، كالسلام في صلاة غير الجنازة في كيفيته وعدده، لكن يستحب هنا زيادة ورحمة الله وبركاته

“Rukun shalat jenazah yang keempat yaitu mengucapkan salam, seperti mengucapkan salam dalam shalat selain shalat jenazah di dalam tata cara dan bilangannya. Akan tetapi dalam shalat jenazah disunnahkan menambah lafadz ‘warahmatullah wabarakatuh’.” (Fathul Qarib hlm 28 Bab Shalat Jenazah)

قَوْلُهُ إلَّا فِي الْجِنَازَةِ ) كَذَا قِيلَ وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِ الْمُصَنِّفِ فِي الْجَنَائِزِ كَغَيْرِهَا عَدَمُ زِيَادَةِ وَبَرَكَاتُهُ فِيهَا أَيْضًا

“Pendapat yang mengatakan penambahan lafadz ‘wabarakatuh’ dalam shalat jenajah adalah qil. Adapun yang dipakai adalah tanpa adanya penambahan lafadz tersebut di dalam shalat jenazah seperti halnya di shalat-shalat lainnya.” (Tuhfatul Muhtaj juz 6 hlm 153)

“Adapun kalimah mengucapkan salam yg sempurna adalah ‘asmengucapkan salamu ‘alaikum warohmatullah’ ke arah kanan dan kiri, tidak disunnahkan menambahnya dengan kata ‘wabarokatuh ini adalah keterangan yg paling masyhur.” (al-Adzkar an Nawawi hlm 65)

“Sempurnanya mengucapkan salam adalah ‘asmengucapkan salamu ‘alaikum warohmatulloh’, tidak di sunahkan menambahkan lafadz ‘wabarokatuh’ menurut qoul mu’tamad (pendapat yang dijadikan pedoman), begitu juga tatkala sholat jenazah tidak disunnahkan menambah lafadz ‘wabarakatuh’ menurut qaul mu’tamad.” (al-Bajuri juz 1, hlm 236)

“(Paling sempurnanya mengucapkan salam saat shalat adalah ‘asmengucapkan salamualaikum warahmatullah’) dan tidak disunnahkan menambahkan lafadz ‘wabarakaatuh’ berdasarkan keterangan yang ditetapkan dan dinukil dari Nabi dan inilah pendapat yang kuat serta dapat dijadikan pegangan meskipun terdapat beberapa jalur yang mensunahkannya yang membuat sebagian ulama memilih mensunahkannya.” (Hasyiyah al-jamal juz 3 hlm 448)

Kesimpulan

– Mengucapkan salam dalam shalat yang paling sempurna (akmal) baik itu shalat jenazah atau lainnya adalah “asmengucapkan salamu’alaikum warahmatullah”.

– Tidak disunnahkan menambah lafadz “wabarakatuh” di selain shalat jenazah.
– Menambah lafadz “wabarakatuh” ketika shalat jenazah ada yang berpendapat sunnah, akan tetapi menurut qaul yang dijadikan pegangan (mu’tamad) hukunya tidak disunnahkan.

====

Silahkan like Facebook Fan Page albadarparepare atau follow twitter ponpesalbadar

====

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …