Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Pengertian dan Hukum Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru)

Pengertian dan Hukum Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru)

Pengertian Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru)

Ihyaul mawat atau kadang dikenal dengan membuka lahan baru adalah membuka lahan baru atau tanah mati dan belum pernah ditanami  dan dikerjakan oleh siapapun yang belum diketahui siapa pemiliknya sehingga tanah tersebut dapat memberikan manfaat untuk tempat tinggal, bercocok tanam, dan sebagainya. Misalnya membuka hutan untuk pertanian.

Pengertian dan Hukum Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru)Hukum Membuka Lahan Baru ( Ihyaul Mawat )

Membuka tanah hukumnya ja’iz (boleh) dengan dua syarat, yaitu:

  1. Orang yang membuka harus islam.
  2. Tanah yang dibuka masih bebas

Sabda Rasulullah SAW:

عن عروة , عن عائشة رضى الله عنها : أن النبى صلى الله عليه وسلم قال : من عمر أرضا ليست لأحد , فهو أحق بها, قال عروة : وقضى به عمر فى خلافته

Artinya : Dari Urwah, dari “Aisyah Ra bahwa Nabi SAW bersabda : “ barang siapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki oleh siapapun maka ia lebih berhak dengan tanah tersebut.” Urwah berkata : “Umar memberlakukan hukum itu pada masa khilafahnya”.

عَنْ سَعيدِ بنِ زيدٍ رضي الله عنه اَنَّ رسوُل الله صل الله عليه وسلم قال : مَنِ اقتَطعَ شِبْرًا مِنَ اَلاْرضِ ضُلْمًا طَوّ قَهُ اللهُ اِيّاهُ يَوْم القيامةِ مِنْ سَبعِ اَرَاضِيْن ( رواه بخاري ومسلم )

Artinya: “ Said bin zaid r.a berkata: “ Rosulullah SAW bersabda: “ Brangsiapa yang merampas sejengkal tanah dibumi ini dengan cara aniaya, Allah akan mengalungkan tanah yang dirampasnya itu kelehernya diharikiamat, dan ketujuh petala bumi” (H.R. Bukharidan Muslim)

مَنْ اَحيا اَرْضًا مْيتةً فَلهُ فيهَا اَجرٌ، وَما اكَلَهُ اَلعوافِي فَهوَ لَهُ صَدَقَةً (رواه النسائى وصححه ابن حبان ).

Artinya: “ Barang siapa yang membuka tanah yang belum ada pemiliknya (mati) maka dia mendapat pahala, dan apa-apa yang dimakan (tanamanya) maka hal itu adalah merupakan shadaqoh baginya” (H.R. Nasa’I dan disahkan oloeh Ibnu HIbban).

مَنْ اَحْيَا اَرْضًا مَيِّتة فَهي له (رواه الترمذى )

Artinya: Brangsiapa yang membuka tanah baru, maka tanah itu menjadi pemiliknya. (H.R. Tirmidzi)

Apabila tanah yang dibuka itu milik seseorang, maka hal itu tidak diperbolehkan kecuali dengan izin yang punya.

Syarat-Syarat Membuka Tanah

Lahan atau tanah boleh dianggap tak bertuan dengan syarat bahwa tanah tersebut jauh dari bangunan perumahan (lingkungan masyarakat), sehingga ditanah itu tidak ada fasilitas bangunan dan tidak ada dugaan ada orang yang menghuninya.Untuk mendasari hak pembukaan lahan atau tanah kosong tersebut kembali pada adat kebiasaan yang berlaku, terutama untuk mengetahui pengertian jauh dari bangunan perumahan. Dalam membuka lahan baru caranya diserahkan kepada kebiasaan setempat biasa ditandai dengan patok, pagar keliling dengan dibuatkan pintu masuk atau dengan ditanami pepohonan.

Apabila seseorang telah memulai pekerjaan memberikan tanda atau batas sebidang tanah, maka ia lebih berhak memiliki tanah itu dengan syarat:

  1. Tanah itu tidak lebih dari sekedar cukup untuk keperluan. Bila lebih orang lain boleh mengambil kelebihan.
  2. Dia yakin sanggup dan cukup peralatan untuk mengelolanya. Jadi bukan semata-mata untuk menandai dan menguasai tanah.

Bila ada tanah yang telah dipatok atau ditandai tetapi tidak segera dikelola, maka penguasa dinegeri itu boleh memperingatkan dengan memberikan batas waktu (3 tahun). Dan jika waktu yang ditentukan telah selesai namun tidak juga tanah itu dikelola maka haknya batal (gugur) dan orang lain berhak mengerjakannya.

Demikian tulisan mengenai Pengertian dan Hukum Ihyaul Mawat (Membuka Lahan Baru). Semoga bermanfaat.

Silahkan berkunjung ke laman sosial kami  likehistory2   follow-us-on-twitter

# Disarikan dari berbagai sumber

 

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …