Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Annisa / Pengertian dan Hukum Operasi Plastik

Pengertian dan Hukum Operasi Plastik

Pengertian dan Hukum Operasi Plastik

Operasi plastik atau dikenal dengan “plastik sugery” (dalam bahasa inggris) atau dikenal dalam bahasa arab biasa disebut dengan “jirahah tajmil” adalah bedah yang dilakukan untuk mempercantik atau memeperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak ataupun tidak nampak dengan cara ditambah, dikurangi bertujuan untuk memerbaiki fungsi dan estetika tubuh.

Pada awal abad ke-8 SM, operasi plastik ini pertama kali dilakukan. Dalam masa itu ada dokter india tua yang menerapkan pencangkokan kulit untuk merekonstruksi bercak kulit pada manusia. Dokter di India itu bernama Susrutha, beliau adalah ahli bedah India kuno. Susrutha merupakan dokter ahli bedah yang pertama kali berhasil menyelesaikan konstruksi hidung. Beberapa kulit dari dahi diperlukan untuk menyelesaikan operasi ini.

Pengertian dan Hukum Operasi PlastikSetelah beberapa lama, Romawi juga melaksanakan operasi plastik. Di eropa Dr Heinrich von Pfolspeundt menggunakan cangkokan kulit dari bagian belakang lengan untuk membantu penyembuhan. Sampai abad ke 19 dan 20 praktek operasi plastik ini tidak menjadi praktek yang umum. Di Amerika ada seorang dokter bedah plastik yang dikenal sebagai dokter bedah plastik pertama yaitu Dr John Peter Mettauer. Pada langit-langit sumbing pembedahan ini dilakukan.

Sebagian ulama hadits berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Operasi plastik itu ada dua :

  1. Untuk mengobati aib yang ada di badan, atau dikarenakan kejadian yang menimpahnya. Seperti : kecelakaan, kebakaran, atau yang lainnya. Maka operasi plastik ini dimaksud untuk pengobatan.
  2. Mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang. Istilah yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.

Adapun jenis-jenis operasi plastik terbagi menjadi dua, yaitu :

Operasi tanpa ada unsur kesengajaan

Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, dan yang kedua bisa disebabkan oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari penyakit lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air panas.

Kesemua unsur ini adalah operasi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya

Operasi yang dilakukan dengan sengaja

Maksudnya adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri.

Operasi ini ada bermacam-macam, akan tetapi saya hanya menuliskan garis besarnya saja, yaitu terbagi dua :

  1. Operasi anggota badan
  2. Operasi mempermuda.

Hukum Operasi Plastik

Adapun hukum mengenai operasi plastik oleh beberapa ulama dalam referensi kitab salaf yang memperbolehkan, tapi berdasarkan hujjah atau dasar hukum yang dipakai berikut petimbangan-pertimbangannya mengharamkan, kecuali untuk urusan kesehatan,” dikatakan pula bahwa jika perubahan bentuk itu berkaitan dengan cacat wajah yang menyulitkan seseorang dalam menjalani hidupnya, mengembalikan bagian yang hilang atau rusak karena kecelakaan, atau untuk memfungsikan organ penting, maka itu diperbolehkan.

Al-Thabari berkata: “Bagi seorang waniita tidak diperbolehkan merubah sedikitpun dari asal kejadian yang telah diciptakan oleh Allah baginya. Baik dengan cara menambahi atau menguranginya untuk mempercantik diri.” Jadi menuut Al-Thabari bahwa operasi plastik tidak diperbolehkan.

Syekh Wabah az-Zuhaili, dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, berpendapat bahwa boleh melakukan pemindahan organ tubuh dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu tubuh manusia dengan catatan bahwa manfaat yang diharapkan dari operasi itu lebih kuat ketimbang madarat yang ditimbulkannya. Pemindahan tersebut disyaratkan untuk menumbuhkan kembali anggota yang hilang, mengembalikan bentuknya, mengembalikan fungsinya semula, memperbaiki aib, dan atau untuk membuang noda, yang semu itu dapat menyebabkan seseorang mengalami tekanan jiwa atau fisik.

Apabila seorang anak dilahirkan dalam keadaan cacat pada telapak kakinya, sehingga menyebabkan ia tidak dapat berjalan, sedangkan para dokter mampu mengembalikan keposisi semula yang normal dengan izin Allah maka hendaklah mereka melakukannya. Kasus seperti ini masuk didalam cakupan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 32 :

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia, maka seolah-olah Dia memelihara kehidupan manusia semuanya.

Quraish Shihab dalam bukunya pada bab operasi plastik menyebutkan bahwa Allah memerintahkan seseorang mengubah sifat buruk yang di warisinya/sifat bawaanya, mengubahnya menjadi baik,maka semestinya memperbaiki kondisi fisik yang burukpun tidak perlu di larang, tetapi dalam konteks kecantikan semata, banyak ulama yang melarangnya, alasan mereka antara lain, adalah karena itu mengubah ciptaan Allah yang melarang itu menunjuk pada firman allah dalam Q.S. An-nisa ayat 119  :

وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.”

Ulama mayoritas membolehkannya jika hal tersebut dalam konteks pengobatan/memperbaiki apa yang cedera. pada masa Nabi saw. ada seorang yang bernama Arfajah, yang putus hidungnya.dia menggantinya dengan bahan perak,tetapi gagal dan berbau, maka Nabi saw. menganjurkanya menggunakan emas (H.R. At-Tirmidzi). Ini membuktikan bolehnya melakukan pengobatan dan perbaikan anggota badan, walaupun dengan menggunakan emas buat lelaki.

Hadist Abdullah bin Mas’ud r.a., bahwasanya dia berkata, “aku mendengar Rasulullah saw melaknat wanita-wanita yang meminta dicabut bulu alisnya dan para wanita yang merenggangkan giginya, yakni mereka yang mengubah ciptaan Allah “. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Dalam ushul fikih, cacat atau akibat kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mudharat atau disebut kemudaratan. Kemudaratan mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya membuat orang yang mengalami kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh karena itu, Islam memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula agama yang mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya menguranginya melalui operasi plastik.

Bolehnya menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi الضرر يزال “kemudaratan itu mesti dihilangkan”, sehingga operasi plastik pun legal dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan tujuan yang disebutkan.

Adapun  jika ada sebab-sebab yang mengharuskan seseorang menjalani operasi, walaupun jika tidak dilakukan  maka tidak menyebabkan dia meninggal dunia, misalnya bibir sumbing yang menyebabkan orang terganggu saat minum dan saat berbicara. Maka kaidahnya adalah terhadap semua yang cacat tubuh yang menganggu itu boleh dilakukan tindakan operasi untuk menghilangkannya. Karena islam adalah syariat kasih sayang, sehingga tindakan ini dianggap sebagai usaha mengembalikan kepada bentuk  fisik yang normal bukan mengubah ciptaan.

Demikian tulisan mengenai Pengertian dan Hukum Operasi Plastik. Semoga bermanfaat.

Silahkan berkunjung ke laman sosial kami  likehistory2   follow-us-on-twitter

# Disarikan dari berbagai sumber

 

 

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …