Breaking News
Home / Ulumuddin / Pengertian dan Hukum Transplantasi / Cangkok Jantung

Pengertian dan Hukum Transplantasi / Cangkok Jantung

Pengertian Transplantasi / Cangkok Jantung

Cangkok jantung atau transplantasi jantung adalah mengganti jangtung pasien yang menderita penyakit jantung serius dan tidak dapat diatasi dengan obat-obatan dan pembedahan lainnnya dengan jantung yang baru. Prosedur yang paling umum adalah mengambil jantung dari donor organ yang telah meninggal dan diimplan ke pasien.

Kiranya sangat sulit melakukan transplatasi ginjal dan jantung dari binatang. Karena dua hal ini dibutuhkan adanya persamaan antara darah yang memberikan ginjal atau jantung (donor) dengan orang yang mendapatkan ganti ginjal atau jantung tadi.

Macam Gangguan Pada Jantung

  1. Penyakit Jantung Korner
    Penyakit jantung koroner (PJK) merupakan jenis paling umum dan paling banyak dari macam-macam penyakit jantung lainnya. Penyakit jantung koroner dikenal juga dengan “the silent killer” karena banyak mengakibatkan kematian, bahkan penyakit jantung koroner merupakan jenis penyakit tidak menural yang mengakibatkan jumlah kematian tertinggi di dunai. Di Indonesia sendiri penyakit jantung koroner atau dikenal juga dengan penyakit arteri koroner ini mengakibatkan kematian sekitar 26% dari seluruh kematian di Indonesia, bahkan tercatat dalam 10 tahun terahir jumlah angka kematian akibat penyakit jantung koroner (PJK) cenderung mangalami peningkatan.

Penyebab utama penyakit jantung koroner adalah sterosklerosis. Aterosklerosis adalah proses pengerasan dan penebalan pembuluh arteri koroner yang di sebabkan oleh penumpukan plak ateromatosa yang terdiri dari kolesterol, lemak dan sisa hasil metabolisme tubuh lainnya. Banyak faktor yang dapat mengakibat terjadinya aterosklerosis, namun sebagian besar akibat pola makan dan gaya hidup yang tidak sehhat, seperti kebiasaan merokok, banyak mengkonsumsi makanan yang mengadung kolesterol dan lemak jenuh. Obesitas atau kegemukan dan kurang berolahraga juga dapat mengakibatkan penyakit janutng koroner selain karena adanya faktor keturunan.

  1. Imfark Miokard Akut (kerusakan dan kematian otot jantung)
    Imfark Miokard Akut merupakan ganguan pada jantung sebagai akibat dari penyakit jantug koroner. Penyumbatan yang terjadi pada arteri koroner menyebabkan otot-otot jantung tidak mendapakan pasokan darah yang cukup, jika kondisi ini berlangsung lama maka otot jantung akan mengalami kerusakan bahkan ototnya bisa mati. Darah yang kaya oksigen dan nutrisi lainnya dibutuhkan oleh otot jantung agar bisa berfungsi dan bekerja secara normal.
  2. Gagal Jantung

Ketika otot jantung tidak mendapatkan pasokan darah yang cukup, maka fungsi kerja jantung akan terganggu. Dikatakan “Gagal Jantung” bukan berarti jantung berhenti berkerja, Tetapi jantung tidak dapat berkerja dengan maksimal untuk memompa dan mengalirkan darah keseluruh bagian tubuh. Gagalnya jantung dalam memenuhi kebutuhan darah yang cukup dapat mengakibatkan muncul gejala seperti nyeri dada, sesak napas, mudah lelah, pusing, detak jantung tidak normal dan sebagainya. Penyebab gagal jantung sebagian besar karena gaya hidup dan pola makan yang tidak sehat.

  1. Kardiomiopati (pelemahan dan pembesaran otot jantung)
    Kardiomiopati merupakan jenis gangguan pada otot jantung yang dapat mengakibatkan jantung lebih sulit untuk memompa dan mengalirkan darah keseluruh tubuh. Kardiomiopati terbagi menjadi tida tipe utama yaitu kardiomiopati dilatasi (meluas), hipertrofi dan restriktif. Kardiomiopati dapat terjadi karena melemahnya ruang utama jantung yang berfungsi untuk memompa darah yaitu ventrikel kiri, membesar dan menebalnya otot pada ruang utama jantung secara abnormal atau karena pengerasan otot jantung.

Secara umum penyebab kardiomiopati tidak diketahui, namun ada beberapa faktor yang berkontribusi terjadinya kardiomiopati, diantaranya penyakit tekanan darah tinggi yang berlansung lama, kerusakan jaringan jantung akibat serang jantung, denyut jantung yang terlalu cepat, ganguan katup jantung, penyakit metabolik seperti penyakit diabetes dan masalah tiroid, konsumsi alkohol dan obat terlarang, penumpukan zat besi pada otot jantung dan karena faktor genetik.

  1. Kelainan Katup Jantung
    Jenis penyakit jantung lainnya adalah masalah kelainan pada katup jantung, katup jantung berfungsi untuk mengontrol dan mengendalikan aliran darah dalah jantung. Jenis penyakit jantung ini dapat terjadi karena kelainan katup jantung bawaan sejak lahir, karena infeksi virus atau bakteri pada jantung atau karena efek samping dari pengobatan.
  2. Penyakit Jantung Rematik
    Penyakit jantung rematik (PJR) adalah komplikasi yang paling ditakuti dari demam rematik. Istilah ” penyakit jantung rematik ” mengacu pada kerusakan katup jantung kronis bisa berupa penyempitan atau kebocoran, terutama pada katup mitral yang dapat terjadi setelah seseorang mengalami demam rematik akut. Kerusakan katup ini akhirnya dapat menyebabkan gagal jantung. Banyak pendapat yang menyatakan penyebab penyakit jantung rematik adalah reaksi dari autoimun sebagai reaksi dari penyakit demam rematik.
  3. Penyakit jantung Bawaan
    Jenis penyakit jantung berikutnya adalah penyakit jantung bawaan (PJB), penyakit jantung bawaan merupakan kelainan organ jantung yang sudah tejadi sejak masa kelahiran, kelainan ini dapat terjadi karena organ jantung atau pembuluh darah di sekitar jantung tidak terbentuk secara sempurna pada masaperkembangan janin (tiga bulan pertama kehamilan). Penyebab penyakit jantung bawaan sebagaian besar kasusnya tidak di ketahui, namun sebagian dokter menyatakan sebagian penyebabnya infeksi virus yang diderita ibu saat hamil, faktor keturunan, kebiasaan minum alkohol saat hamil muda, menggunakan obat berbahaya temasuk obat aborsi / obat peluntur untuk menggagalkan kehamilan.
  4. Penyakit Serebrovaskular
    Penyakit serebrovaskular merupakan jenis penyakit jantung terjadi karena adanya penyumbatan pembuluh darah di jantung yang mengarah ke otak. Penyakit jantung ini jika tidak mendapatkan penanganan dan pengobatan yang tepat dapat mengakibatkan serangan stroke. Penyebab penyakit serebrovaskular ini sama dengan penyakit jantung koroner.
  5. Fibrilasi Atrial
    Fibrilasi atrial merupakan gangguan pada jantung akibat ritme listrik jantung yang mengganggu kerja atrial. Kelistrikan jantung yang tidak normal akan mengakibatkan otot jantung berkontraksi tidak beraturan dan jantung tidak dapat memompa darah dengan normal. Penyebab fibrilasi atrial diantaranya kelainan tiroid (hipertiroid) dan keracunan alkohol dalam jumlah banyak.

hukum transplantasi jantungHukum Cangkok Jantung

Ada perbedaan pandangan dikalangan ahli hukum Islam mengenai hukum pencangkokan pada tubuh manusia, paling tidak ada dua pendapat mengenai hukumnya, yaitu :  

  1. Pendapat pertama hukum mencangkok atau transplantasi jantung adalah Haram, walaupun mayat itu tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad. Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, dan selama bahaya itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit.
  2. Pendapat kedua adalah membolehkan cangkok jantung, dan disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia, sepanjang memenuhi 4 syarat:
  3. Karena dibutuhkan
  4. Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia
  5. Mata yang diambil harus dari mayit muhaddaroddam (halal darahnya)
  6. Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama

Dasar Pengambilan Hukum:

1) Ahkamu al-Fuqaha Solusi Problematika Hukum Islam, 375

مَسْأَلَةٌ: مَا قَوْلُكُمْ فِى إِفْتَاءِ مُفْتِى دِيَارِ الْمِصْرِيَّةِ بِجَوَازِ أَخْذِ حَدَاقَةِ الْمَيِّتِ لِوَصْلِهَا إِلَى عَيْنِ اْلأَعْمَى. هَلْ هُوَ صَحِيْحٌ أَوْلاَ؟ قَرَّرَ الْمُؤْتَمَرُ بِأَنَّ ذَلِكَ اْلإِفْتَاءَ غَيْرُ صَحِيْحٍ، بَلْ يَحْرُمُ أَخْذُ حَدَاقَةِ الْمَيِّتِ وَلَوْ غَيْرَ مُحْتَرَمٍ كَمُرْتَدٍّ وَحَرْبِىٍّ. وَيَحْرُمُ وَصْلُهُ بِأَجْزَاءِ اْلآدَمِىِّ ِلأَنَّ ضَرَرَ الْعَمَى لاَ يَزِيْدُ عَلَى مَفْسَدَةِ إنْتِهَاكِ حُرُمَاتِ الْمَيِّتِ كَمَا فِى حَاشِيَةِ الرَّشِيْدِى عَلَى ابْنِ الْعِمَادِ. صحيفة 26 وَعِبَارَتُهُ: أَمَّا اْلآدَمِىُّ فَوُجُوْدُهُ حِنَئِذٍ كَالْعَدَمِ كَمَا قَالَ الْحَلَبِىُّ عَلَى الْمَنْهَجِ، وَلَوْ غَيْرَ مُحْتَرَمٍ كَمُرْتَدٍّ وَحَرَبِىٍّ فَيَحْرُمُ الْوَصْلُ بِهِ وَيَجِبُ نَزْعُهُ. اِنْتَهَى. وَلِقَوْلِهِ e: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا (رواه أحمد فى المسند وأبو داود وابن ماجه) وعن عائشة كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ عَظْمَ الْحَىِّ فِى اْلإِثْمِ (رواه ابن ماجه عن أم سلمة) حديث حسن.

2) Hasyiah ar-Rasidi ‘Ala Ibni al-‘Imad, Hlm. 26

3) Fathu al-Jawad, Hlm. 26

وَبَقِىَ مَالَمْ يُوْجَدْ صَالِحٌ غَيْرُهُ فَيَحْتَمِلُ جَوَازُ الْجَبْرِ بِعَظْمِ اْلآدَمِىِّ الْمَيِّتِ كَمَا يَجُوْزُ لِلْمُضْطَرِّ أَكْلُ الْمَيِّتِ وَإِنْ لَمْ يَخْشَ إِلاَّ مُبِيْحَ التَّيَمُّمِ. وَجَزَمَ الْمُدَابِغِىُّ بِالْجَوَازِ، حَيْثُ قَالَ: فَاِنْ لَمْ يَصْلُحْ إِلاَّ عَظْمَ اْلآدَمِىِّ قُدِّمَ نَحْوُ الْحَرَبِىِّ كَالْمُرْتَدِّ ثُمَّ الذِّمِّى ثُمَّ الْمُسْلِمِ.

Dan masih ada, bila sudah tidak di jumpai yang baik boleh menambali (cangkok) dengan tulang orang yang sudah mati. Seperti halnya boleh memakan bangkai orang yang sudah mati meski tidak hawatir sampai batas diperbolehkannya tayamum. Dan imam al-madabighi yakin dengan hukum boleh, dia menyatakan jika tidak ada yang bagus (untuk menambal) kecuali tulang orang, maka dahulukanlah orang kafir harbi, orang murtad, lalu kafir dzimy, kemudian orang Islam”.

4) Al-Mahali/Qulyubi wa ‘Amirah, Juz XVI, Hlm. 176 (Maktabah Syamilah)

وَلَهُ أَىْ لِلْمُضْطَرِّ أَكْلُ أَدَمِىٍّ مَيِّتٍ ِلأَنَّ حُرْمَةَ الْحَىِّ أَعْظَمُ مِنْ حُرْمَةِ الْمَيِّتِ

Jika terpaksa dan yang ditemukan hanya bangkai orang mati, maka boleh memakannya, karena kehormatan orang yang masih hidup masih dikuatkan dari pada kehormatan orang yang sudah mati”.

5) Bujairami ‘Ala al-Iqna, Juz IV, Hlm. 272

وَاْلأَوْجَهُ كَمَا هُوَ ظَاهِرُ كَلاَمِهِمْ عَدَمُ النَّظَرِ ِلأَفْضَلِيَّةِ الْمَيِّتِ مَعَ اتِّحَادِهِمَا إسْلاَمًا وَعِصْمَةً

“Menurut yang aujah, seperti penjelasan ahli fiqih tidak memandang pada istemewanya seorang mayit jika sama-sama islam dan terjaga”.

6) Mughni al-Muhtaj, Juz IV, Hlm. 307

(وَلَهُ) أَيْ الْمُضْطَرِّ (أَكْلُ آدَمِيٍّ مَيِّتٍ) إذَا لَمْ يَجِدْ مَيْتَةً غَيْرَهُ كَمَا قَيَّدَاهُ فِي الشَّرْحِ وَالرَّوْضَةِ؛ ِلأَنَّ حُرْمَةَ الْحَيِّ أَعْظَمُ مِنْ حُرْمَةِ الْمَيِّتِ.

“Boleh bagi orang yang terpaksa makan bangkai orang ketika tidak di temukan lainnya, seperti alasan dalam kitab syarah dan kitab raudloh, karena kehormatan orang hidup lebih diutamakan dari pada orang mati”.

7) Al-Muhadzab, Juz I, Hlm. 251

وَاِنِ اضْطَرَّ وَوَجَدَ آدَمِيًا مَيِّتًا جَازَ أَكْلُهُ ِلاَنَّ حُرْمَةَ الْحَىِّ آكَدُ مِنْ حُرْمَةِ الْمَيِّتِ.

Jika terpaksa dan yang di temukan hanya bangkai orang mati maka boleh memakannya, karena kehormatan orang yang masih hidup lebih kuat dari pada orang yang sudah mati”.

8) Al-Qulyubi, Juz I, Hlm. 182

(وَلَوْ وَصَلَ عَظْمَهُ) ِلانْكِسَارِهِ وَاحْتِيَاجِهِ إلَى الْوَصْلِ (بِنَجَسٍ) مِنْ الْعَظْمِ (لِفَقْدِ الطَّاهِرِ) الصَّالِحِ لِلْوَصْلِ (فَمَعْذُورٌ) فِي ذَلِكَ

“Jika menyambung tulangnya karena pecah dan ia memerlukan sembungan dengan tulang najis karena daftar orang-orang yang menyatakan dirinya rela di ambil bola matanya sesudah mati untuk kepentingan manusia”.

Demikian tulisan mengenai Pengertian dan Hukum Transplantasi / Cangkok Jantung. Semoga bermanfaat.

Silahkan berkunjung ke laman sosial kami  likehistory2   follow-us-on-twitter

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …