Breaking News
Home / Ulumuddin / Pengertian dan Kedudukan Istihsan Sebagai Hukum

Pengertian dan Kedudukan Istihsan Sebagai Hukum

Pengertian dan Kedudukan Istihsan Sebagai Hukum

Pengertian istihsan

istihsanIstihsan menurut bahasa artinya “menganggap sesuatu itu baik” sedang menurut istilah ulama ushul fiqih adalah :

هوعدول المجتهد عن مقتضى قياس جليّ الى مقتضى قياس خفيّ اوحكم كلّيّ الى حكم استثنائيّ لدليل ان قدح فى عقله رجح لديه هذاالعدول

“Istihsan ,ialah berpindahnya seseorang mujtahid dari hukum yang dihendaki oleh qiyas jally (terang) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar),atau dari hukum kully (meliputi) kepada hukum yang bersifat pengecualian karena dalil yang dhahir pada akalnya yang menguatkan perpindahan ini”.

Untuk mengetahui ta’rif istihsan secara panjang dapat diikuti beberapa pendapat ulama, diantaranya:

  1. Menurut ulama malikiah,diantaranya seperti ibnu araby berkata:istihsan ,yaitu lebih mementingkan meninggalkan kandungan dalil dengan jalan istisna atau takhsis karena adanya hal yang bertentangan dengan sebagian kandungan dalil tadi.
  2. Menurut ulama hanafiah,diantaranya seperti Al-Bazdawi berkata : istihsan, yaitu perpindahan dari satu qiyas ke qiyas lain yang lebih kuat dasarnya atau mentakhsis dari qiyas dasar yang lebih kuat.
  3. Menurut ulama hambaliah,diantaranya seperti ath-tuhfi,berkata:istihsan,yaitu perpindahan penempatan hukum satu masalah karena adanya dasar hukum yang lebih khusus.

Dari beberapa defenisi di atas kalau kita padukan,maka istihsan itu adalah “suatau kejadian yang timbul yang dapat dimasukkan ke dalam umum nash atau dapat diqiyaskan kepada suatu kejadian yang telah ada hukumnya atau dapat diterapkan hukum kully kepadanya,tetapi nampak kepada mujtahid bahwa kejadian itu mempunyai beberapa keadan yang tertentu ( ciri-ciri khas) yang menyebabkan hilangnya maslahat atau menimbulkan mafsadat ,karena itu mujtahid berpindah dari hukum umum kepada hukum yang lain,atau mengecualikan hukum itu dari hukum yang berlaku umum”.

Kedudukan istihsan sebagai sumber hukum

Dari beberapa pengertian diatas ,maka istihsan itu bukanlah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri karena dalam menganalisa suatu kejadian seorang mujtahid   hanya dapat  memperhatikan kepada yang jelas dan yang samar-sanar yang mungkin didalamnya mengehendaki hukum lain dan mujtahid itu kalau menemukan dalil yang menguatkan hal-hal yang terembunyi dan samar-samar maka ia akan meninggalkan hal-hal yang jelas. Demikian juga apabila hukum itu bersifat kully kemudian ada dalil untuk mengecualikan sebagian hukum kully ydan bagi sebagiannya itu ditetapkan hukum yang lain.

Jadi istihsan ini fungsinya hanya untuk menguatkan qiyas khafi pengecualian sebagian dari hukum kully dengan dalil.

Karena itu istihsan bukan sebagai sumber hukum.untuk lebih jelasnya ikuti keterangan berikut ini.

Pendapat ulama tentang kehujjahan istihsan

Ada perselisihan ulama mengenai kehujjahan istihsan,disebabkan perbedaan ta’rif terhadap istihsan,diantara perbedaan itu adalah:

Menurut ulama penganut mazhab syafi’iyah seperti ibny hazm, menyatakan bahwa istihsan itu kedudukannnya bukan dalil syara, sebab orang yang menggunakan istihsan sama dengan menetapkan syari’at atas keinginan hawa nafsunya, yang mungkin benar atau mungkin salah , seperti mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu dengan tanpa dalil.

  1. Menurut ulama malikiah dan hambaliah menetapkan,bahwa istihsan adalah suatu dalil syara’ yang kehujjahannya dapat digunakan untuk menetapkan hukum terhadap sesuatu yang ditetapkan oleh qiyas atau umum nash.
  2. Menurut ulama hanafiah,bahwa kehujjahan istihsan dapat dipergunakan,dengan alasan bahwa berdalil dengan istihsan itu sebenarnya juga berdalil dengan qiyas khafi atau berdasarkan istihsan,dan kehujjahan qiyas atau masalih mursalah itu dapat diterima,seperti orang yang dititipi barang, kalau barangnya rusak maka yang dititipi barang harus mengganti ,hukum mengganti itu termasuk dalam istihsan . contoh lain: memandang kelebihan air yang diminum burung buas itu tidak najis,juga seperti memesan sesuatu untuk dibuatkan pada orang lain.
  3. Menurut imam as-syatiby dalam kitab al-muafaqat yang dikutip oleh abdul wahab khalaf,ia berpendapat bahwa barang siapa yang beristihsan yang semata-mata dia itu kembali kepada perasaan dan hawa nafsunya,tatapi dia kembali kepada apa yang diketahuinya dari pada maksud syara’ secara keseluruhan mengenai kejadian-kejadian yang dihadapinya.

Contoh-contoh Istihsan

  1. Wanita yang sedang haid boleh membaca qur’an demi kebaikan (istihsan) sebab wanita yang haid berbeda dengan junub,kalau haid waktunya lama sedang junub waktunya pendek,berarti wanita yang sedang haid tidak akan mendapat pahala ibadah apa-apa selama haid yang lama itu,sedangkan orang laki-laki dapat beribadah untuk mendapatkan pahala setiap saat,maka untuk menyamai kaum laki-laki ia (kaum perempuan yang sedang haid) diperolehkan  membaca qur’an.

Tetapi kalau haid diqiyaskan kepada junub,maka membaca qur’an menjadi tidak boleh,sebab illat kedua-duanya sama tidak suci. Jadi yang junub haram membaca qur’an karena tidak suci demikian pula wanita yang sedang haid. Begitulah menurut pendapat ulama madzhab hanafiah.

  1. Air sisa minum burung buas adalah suci,kalau didasarkan kepada istihsan,sebab burung buas walaupun haram dagingnya namun air liurnya tidak bercampur dengan air sisa minumannya,karena ia minum dengan paruhnya dan paruh itu sebagian dari tulang yang suci,karena itu air sisa minumnya boleh diminum oleh manusia karena masih suci,lain dengan binatang buas yang minum dengan lidahnya,sehingga air liurnya bercampur dengan air sisa minumnya,karena itu najis bagi manusia.

Tetapi kalau burung buas itu diqiaskan kepada binatang buas seperti harimau,maka paruh burung itu sama juga dengan lidah binatang buas dan air sisa minumnya tetap menjadi haram.

  1. Seseorang ayah tidak diwajibkan  mengganti barang yang dititipkan anaknya ababila ia melalaikan barang tersebut,jika hal itu didasarkan kepada istihsan ,sebab seseorang ayah bisa menggunakan harta benda anaknya untuk mengongkosi hidup anaknya.
  2. Hukum syara’ melarang jual beli barang yang tidak ada pada waktu aqad,tetapi berdasarkan istihsan dibolehkan jual beli tersebut,sebab manusia berhajat kepada aqad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan,seperti  menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya tetapi hanya ditentukan dengan sifatnya,dan barang itu ada di dalam pengakuan si penjual.

======

Silahkan like FB Fanspage : ponpesalbadar  atau  follow twitter : @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Istihsan Sebagai Hukum

M. Arif Haruna & M Nawir Mansyur

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …