Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Syakhsiyah / Pengertian dan Pembagian Karahah ( Makruh )

Pengertian dan Pembagian Karahah ( Makruh )

Review Overview

Pengertian dan Pembagian Karahah ( Makruh )

User Rating: Be the first one !

Pengertian dan Pembagian Karahah ( Makruh )

Pengertian Karahah ( Makruh )

karahahKarahah adalah tututan untuk meninggalkan suatu perbuatan, namun tuntutan itu di ungkapkan menjadi redaksi yang tidak memaksa. Meninggalkan perbuatan tersebut tidak di kenai hukuman. Karahah  merupakan kebalikan dari nadb. contoh karahah adalah sebagai mana yang dijelaskan dalam hadis yang artinya :

Perbuatan yang paling dibenci oleh Allah swt  adalah talak.(H.R.Abu Dawud dari Ibnu Umar:1863 dan Ibnu majah: 2008)

Khitab hadis ini disebut karahah. Akibat dari khitab ini disebut makruh. Sedangkan perbuatan yang kenai khitab ini di sebut makruh.

Ketentuan hukum karahah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan ibdah.perbedaannya,karahah merupakan perbuatan yang tidak disegani.contoh karahah adalah mengenai Perceraiaan . perbuatan karahah sebaiknya tidak dilakukan karena tidak ada tutunan dan sangat tercelah di hadapan Allah dan rasulullah saw.

Pebuatan karahah dalam kehidupan sehari-hari, yaitu duduk-duduk menghabiskan waktu untuk hal-hal yang tidak berguna, seperti ngobrol terlalu malam,melihat telepisi sambil tertawa terbahak-bahak,banyak membicarakan hal-hal terkait dengan kesombongan dan ria, membaca buku-buku yang tidak ada gunanya(buku-buku yang menggauirahkan syahwatdan buku-buku yang membawa kemusrikan).

Pembagian Karahah ( Makruh )

Ulama hanafiyah berpendapat bahwa makruh terbagi menjadi dua bentuk, yaitu makruh tanzih dan makruh tahrim

Makruh tanzih

Makruh tanzih adalah tuntutan syara’ untauk meninggalkan suatu perbuatan lebih baik dari pada mengerjakannya. Tututan syara’  tersebut tidak pasti. Makruh tanzih dalam istilah hanafiayah sama dengan pengertian yang terdapat dilingkungan para jumhur ulama, seperti memakan daging kuda makruh tanzih.

Makruh tahrim

Makruh tahrim adalah tuntutan syara’ untuk meninggalkan suatu perbuatan yang dilarang, namun dalil yang melarangnya termasuk dalil znnni, bukan dalil qat’i . dengan kata lain apabila yang melarangnya itu dalil qat’i disebut haram. Apabila yang melarangnya dalil zanni, disebut makruh tahrim. Contoh makruh tahrim adalah laranga memakai pakaian sutra dan perhiasan emas bagi kaum lelaki

Demikian Artikel mengenai Pengertian dan Pembagian Karahah ( Makruh ), semoga bermanfaat.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

Penulis : M Fathur Husain

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …