Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Pengertian Dan Rukun Daman

Pengertian Dan Rukun Daman

Pengertian Daman

Daman berarti menjamin atau menanggung seseorang untuk membayar hutangnya dengan cara mengadakan barang, atau menghadirkan orang tersebut pada tempat yang telah ditentukan.
Daman mengandung tiga permasalahan, yaitu:
1. Jaminan atas utang seseorang. Misalnya A menjamin utang B kepada C, maka C boleh menagih piutangnya kepada A atau kepada B.
2. Jaminan dalam pengadaan barang. Misalnya A menjamin mengembalikan barang yang dipinjam oleh B dari C. Apabila B tidak mengembalikan barang itu kepada C, maka A wajib mengembalikannya kepada  C.
3. Jaminan dalam menghadirkan seseorang di tempat tertentu, misalnya A menjamin menghadirkan B yang sedang dalam perkara ke muka pengadilan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Daman dapat diterapkan dalam masalah jual beli (bai’), pinjam-meminjam (ariah), titipan (al-wadiah), jaminan (ra’in), kerja patungan atau qirad (mudarabah), barang temuan (luqatah), peradilan (qada), qisash (pembunuhan), gasab, pencurian (sariqah), dan lain-Iain.

Dasar kebolehan daman :

Fairman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Yusuf ayat 72 :

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ‌ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ ﴿٧٢

Artinya : Para pembantu raja menjawab, “Kami sedang mencari bejana tempat minum raja. Kami akan memberikan hadiah bagi orang yang menemukannya berupa makanan seberat beban unta.” Pemimpin mereka pun menyatakan dan menegaskan hal itu dengan berkata, “Aku menjamin janji ini.” (72)

Hadits Rasulullah SAW :

العارية مؤداة والزعيم غارم

Pinjaman hendaklah dikembalikan dan orang yang menjamin hendaklah membayar.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmizi).

Rukun Daman

a.    Yang menanggung diisyaratkan sudah balig
b.    Yang berpiutang diketahui oleh yang menanggung
c.    Yang berutang
d.   Utang barang diketahui
e.    Lafal diisyaratkan berupa jaminan

Syarat Daman

a.    Penanggung harus mengenal orang yang ditanggung.
b.    Jumlah utang yang ditanggung harus sudah resmi dan tetap.
c.    Jumlah yang ditanggung sudah diketahui.
d.   Penanggung harus orang yang ahli dalam penggunaan uang atau harta.

Demikian pengertian dan rukun daman, semoga bermanfaat.

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …