Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Pengertian dan Rukun Luqatah ( Barang Temuan )

Pengertian dan Rukun Luqatah ( Barang Temuan )

Luqatah ialah harta yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki oleh seorang pun dan tidak diketahui siapa pemiliknya. misalnya uang tunai, pakaian, sejumlah makanan yang banyak. Ia sama ada ditemui di jalanan,dalam masjid atau rumah kosong atau dalam kendaraan.

Hukum Mengambil Barang Luqatah ( Barang Temuan ) :

a) Sunat, bagi orang yang yakin kepada dirinya sanggup mengerjakan segala yang berkaitan dengan pemeliharaan barang itu sebagaimana mestinya.

b) Wajib, jika seseorang itu menemuinya dalam keadaan ia khawatir barang itu akan hilang sia-sia kalau tidak diambilnya

c) Makruh, bagi orang yang tidak yakin pada dirinya, jika suatu waktu akan berkhianat terhadap barang tersebut suatu saat nanti.

Rukun Luqatah

  1. Orang yang mengambil. Jika yang mengambil barang tersebut adalah orang yang tidak adil, hakim berhak menyerahkan barang temuan tersebut kepada orang yang adil dan ahli. Jika yang mengambil anak kecil, maka hendaknya diurus oleh walinya.
  2. Bukti Barang Temuan. Paling tidak ada empat kategorisasi barang temuan :
    1. Barang yang dapat disimpan lama seperti emas dan perak, hendaknya disimpan di tempat yang sesuai dengan keadaan barang itu.
    2. Barang yang tidak tahan disimpan lama, seperti makanan. Orang yang mengambil barang seperti itu boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan pemilik barang, atau uangnya disimpan jika kelak bertemu dengan pemiliknya.
    3. Barang yang dapat tahan lama dengan usaha seperti susu dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya.
    4. Suatu yang membutuhkan nafkah, yaitu binatang atau manusia umpamanya anak kecil. Sedangkan binatang ada dua macam :

Pertama : binatang yang kuat dan dapat menjaga dirinya terhadap binatang yang buas seperti unta, kerbau, atau kuda lebih baik dibiarkan saja, tidak usah diambil.

Kedua : binatang lemah yang tidak sanggup menjaga dirinya lalu melakukan salah satu dari 3 cara yaitu 1) disembelih lalu dimakan dengan syarat sanggup mengganti barangnya jika bertemu dengan pemiliknya. 2) Dijual dan uangnya disimpan agar dapat diberikan kepada pemiliknya. 3) Dipelihara dan diberi makanan dengan maksud menolong semata.

Pengumuman Luqatah dan Masanya

Pengumuman barang luqatah itu ada 2 keadaan :

a). Apabila harta itu dalam kadar yang sangat banyak, maka masa pengumumannya hingga setahun dan diserahkan kembali kepada  pemiliknya yang telah ditemui. Jika pemiliknya tidak ditemui, ia wajib memanfaatkannya dan menjamin nilai harta tersebut.

b) Apabila harta itu dalam jumlah yang sedikit, maka cukup membuat pengumuman selama 3 hari . Jika pemiliknya tidak datang menuntut, harta tersebut harus dimanfaatkan

Adapun misalnya yang ditemukan adalah anak kecil atau orang bodoh, maka fardhu kifayah bagi musllim untuk mengambil dan menjaganya, lalu mendidiknya, dan wajib dititipkan kepada orang yang sanggup berbuat adil.

Demikian artikel mengenai Pengertian dan  Rukun Luqatah ( Barang Temuan ), semoga bermanfaat.

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …