Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Pengertian dan Yang Berhak Menjadi Ahli Waris

Pengertian dan Yang Berhak Menjadi Ahli Waris

Pengertian dan Yang Berhak Menjadi Ahli Waris

Pengertian Waris

warisWaris dalam literatur bahasa indonesia bermakna “pusaka”, yaitu benda dan hak yang ditinggalkan oleh yang meninggal untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Dan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal digunakan untuk pelaksanaan pemakaman, atau memenuhi wasiat sekiranya berwasiat yang melebihi sepertiga hartanya.

Sebagaimana dalam Al-Qur’an Surah An-Nisaa ayat 11 disebutkan :

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١)

Artinya:  Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Setelah itu hartanya wajib dibagikan kepada ahli waris, berdasarkan Firman Allah dan hadits Nabi SAW :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٨)

Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.

عن ابن عباس رضى الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الحقواالفرائض باهلها فمابقى فهولاولى رجل ذكر – متفق عليه –

Artinya : Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : terimakanlah waris itu kepada ahlinya, maka sisa kelebihannya berikanlah kepada ahli waris terdekat ( HR Bukhari – Muslim ).

Laki-laki Yang Menjadi Ahli Waris

Ada sepuluh ahli waris yang berhak menerima waris dari sisi lak-laki yaitu :

  1. Anak laki-laki
  2. Anak laki-laki dari anak laki-laki ( cucu ) dan terus kebawah
  3. Ayah
  4. Kakek dan terus keatas
  5. Saudara kandung laki-laki
  6. Anak laki-laki dari saudara
  7. Paman (adik laki-laki dari ayah)
  8. Anak laki-laki dari paman
  9. Suami
  10. Laki-laki yang memerdekakan budak ( Al-Mu’tiq)

Perempuan Yang Menjadi Ahli Waris

Ada tujuh perempuan yang berhak menjadi ahli waris :

  1. Anak perempuan
  2. Anak perempuan dari anak laki-laki
  3. Ibu
  4. Nenek perempuan
  5. Saudara perempuan
  6. Istri
  7. Perempuan yang memerdekakan budak (Al-Mu’tiq).
Penghalang Menjadi Ahli Waris

Orang – orang yang berhak menjadi ahli waris baik dari pihak laki-laki dan perempuan akan terhalang kedudukan dan posisinya dalam mendapatkan warisan, jika memenuhi salah satu sebab sebagai berikut :

Perbedaan agama, orang islam tidak mendapatkan warisan dari orang non muslim, begitupun sebaliknya.

عن اسامة رضى الله عنهما ان النبى صلى الله عليه وسلم قال : لايرث المسلم الكافر ولايرث الكافر السلم

Artinya : Dari Usamah bin Zaid RA sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan tidaklah orang kafir mewarisi orang islam. (HR Bukhari – Muslim )

 

عن عبدالله بن عمر رضى الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لايتورث اهل ملتين

Artinya : dari Abdillah bin Umar RA berkata : Rasulullah SAW bersabda : tidaklah saling mewarisi antara dua ahli agama ( Hr Ahmad, Imam Empat dan Tirmidzi)

Pembunuh

عن عمروبن ثعيب عن ابيه عن جده قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ليس للقاتل من الميراث ثيئ

Artinya : dari Umar bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata : Rasulullah SAW bersabda : seorang pembunuh tidak menjadi ahli waris terhadap sesuatupun ( HR Nasa’i)

Budak, tidak mendapat waris sebelum dimerdekakan oleh orang yang merdeka. Firman Allah SWT :

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا عَبْدًا مَمْلُوكًا لا يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ وَمَنْ رَزَقْنَاهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَجَهْرًا هَلْ يَسْتَوُونَ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لا يَعْلَمُونَ (٧٥)

Artinya :  Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu Dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, Adakah mereka itu sama? segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui[833].

Ahli Waris Yang Tidak Dapat Gugur

Dan orang orang yang tidak dapat gugur kedudukannya dalam waris yaitu :

  1. Suami
  2. Istri
  3. Anak kandung
  4. Ayah

Ashabul Furudh / Dzu Fardlin

Ashabul Furudh atau dzu fardlin adalah orang yang berhak mendapatkan warisan ( ahli waris  ) berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’anul Karim, yaitu :

  1. 1/2
  2. 1/4
  3. 1/8
  4. 2/3
  5. 1/3
  6. 1/6

Ashabul furudh yang berhak mendapatkan ½ harta adalah :

  1. Anak perempuan tunggal
  2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
  3. Saudara perempuan seayah atau seibu.
  4. Saudara perempuan tunggal seayah atau seibu
  5. Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki

Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua:

  1. Suami manakala istri memiliki anak atau cucu laki-laki
  2. Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki

Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8:

–          Istri manakala memiliki anak atau cucu laki-laki

Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat:

  1. Dua anak perempuan atau lebih sepanjang tidak ada anak laki-laki
  2. Dua saudara perempuan kandung atau seayah atau lebih

Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua:

  1. Ibu jika si mayit tidak ada anak laki-laki atau saudara
  2. Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan  yang seibu

Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh:

  1. Ayah jika ada anak atau cucu
  2. Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan
  3. Nenek ketika tidak ada ibu
  4. Cucu perempuan dari anak laki-laki jika bersama dengan seorang anak perempuan sekandung
  5. Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu
  6. Kakek jika tidak ada ayah
  7. Saudara laki-laki seibu jika tunggal

‘Ashabah

‘Ashabah adalah orang yang berhak menjadi ahli waris dan pembagiannya tidak ditetapkan secara fardh. Adapun ashabah terbagi menjadi tiga : ashabah bi nafsih, ashabah bil ghair, ashabah ma’alal ghair.

Ahli waris yang mendapat warisan berdasarkan ashabah bi nafsih :

  1. Anak laki-laki
  1. Anak dari anak laki-laki (cucu)
  2. Ayah
  3. Kakek dari pihak ayah keatas
  4. Saudara laki-laki sekandung
  5. Saudara laki-laki seayah
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
  8. Paman (seayah dan sekandung)
  9. Anak paman sekandung (sepupu)

Ahli Waris yang mendapat warisan berdasarkan ashabah bil ghair :

  1. Seorang anak perempuan atau lebih
  2. Anak perempuan atau beberapa orang anak perempuan dari anak laki-laki
  3. Saudara perempuan sekandung
  4. Saudara perempuan seayah.

Ahli Waris yang mendapat warisan berdasarkan ashabah ma‘alal ghair :

Saudara perempuan sekandung atau seayah bersama anak perempuan dari anak laki-laki.

والله الحادى الى صراةالمستقيم

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian dan Yang Berhak Menjadi Ahli Waris

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …