Breaking News
Home / Ulumuddin / Pengertian Hukum Syar’i, Tasyri’, dan Syari’at

Pengertian Hukum Syar’i, Tasyri’, dan Syari’at

Pengertian Hukum Syar’i, Tasyri’, dan Syari’at

Pengertian hukum syar’i menurut bahasa dan istilah

hukum syar'iHukum Syar’i, Tasyri’, dan Syari’at, sering ditemukan pembahasan yang agak mirip yaitu syar’i, tasyri’, dan syari’at. Sebelum sampai kepada uraian tentang syar’i terlebih dahulu akan dikemukakan tentang syari’at dan tasyri’.

Hukum Syari’at

Syari’at menurut bahasa arab adalah “tempat yang didatangi manusia atau binatang untuk minum air”, sedangkan menurut istilah, syari’at adalah hukum yang telah dinyatakan dan ditetapkan oleh Allah sebagai peraturan hidup manusia untuk diimani, diikuti, dan dilaksanakan oleh manusia didalam kehidupannya.

Pengertian inilah dalam al-qur’an disebutkan :

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الأمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ (١٨)

18. kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.

Menurut bentuknya syari’at itu ada dua yaitu syrai’at samawi artinya kumpulan hukum yang ditetapkan Allah untuk ummat dan yang kedua yaitu syari’at wadhi, artinya kumpulan hukum yang dibuat oleh seseorang atau kelompok manusia untuk dijadikan dasar dalam kehidupan.

Hukum tasyri’

Tasyri’,yaitu penetapan syari’at atau pembentukan undang-undang peraturan hidup manusia. Lafadz tasyri’ diambil dari perkataan syari’at mengadakan atau membuat syari’at.

Adapun tasyri’ pada jaman rasul berupa :

  1. Penetapan kaidah-kaidah yang bersifat umum
  2. Menjelaskan ayat-ayat yang mujmal
  3. Mengikatkan dan mengartikan ayat-ayat yang umum kepada pengertian yang khusus
  4. Menasyihkan (membatalkan) ayat-ayat yang harus dinashikh
  5. Memberikan nash terhadap illat (menghubungkan pokok dengan cabang).

Hukum syar’i

Hukum syar’i menurut bahasa artinya “menetapkan sesuatu atas yang lain”, sedangkan menurut istilah syara’ adalah “sesuatu ketentuan dari yang menentukan syari’at yang bertalian dengan perbautan orang yang mukallaf didalamnya mengandung tuntutan, kebolehan, dan larangan serta mengandung ketentuan sebab, syarat, dan mani’, atau halangan terlaksananya hukum”.

  1.  Contoh perbautan mukallaf yang mengandung tuntutan:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (٤٣)

Artinya : dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku'[44].

  1. Contoh perbuatan mukallaf yang mengandung kebolehan:

 فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ

Artinya : Maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir.

  1. Contoh perbuatan mukallaf yang mengandung larangan:

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)

Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina

  1. Contoh perbuatan mukallaf yang menjadikan sesuatu sebagai tanda adanya yang lain:

أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (٧٨)

78. dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh[865]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).

 

  1. Contoh perbuatan mukallaf lainnya:

 

Hadits Rasulullah yang artinya :

“Orang yang membunuh tidak dapat menerima waris dari yang terbunuh”
(HR.Thurmudzi dan Ibnu Majah).

Jadi pada dasarnya hukum ini berisi tentang:

  1. Perintah-perintah/ketentuan-ketentuan dari Allah
  2. Batasan-batasan dari Allah dan Rasulnya
  3. Larangan –larangan terhadap sesuatu perbuatan
  4. Masalah lain yang diserahkan terhadap manusia untuk menciptakan hal-hal yang lebih baik bagi manusia itu sendiri.

Dalam isi hukum diatas dapat dilihat bahwa perinsip yang ke empat lah yang mengandung kebebasan untuk melakukan dan menciptakan hal-hal yang bermanfaat,yang tidak bertentangan dengan hukum syara’,sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya :  Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Selain pengertian diatas ada juga mengartikan hukum syar’i,yaitu memulai menetapkan sesuatu atas yang lain,dimaksud yang “memulai” diatas, yaitu Allah sebagai pembuat hukum syar’i.

Adapun tujuan hukum syar’i adalah membina masyarakat yang penuh kasih sayang,saling menghormati,tertip,dan menegakkan keadilan yang merata. Atau degan kata lain,demi kebaikan dan kesejahteraan didunia dan diakhirat,kesejahteraan lahir dan batin, tentram,aman, dan sejahtera, agar dapat memperoleh keridhoan Allah swt.

Tujuan diatas sesuai dengan doa yang diajarkan Allah dalam surah Al-Baqarah:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (٢٠١)

Artinya : “Ya Tuhan Kami, berilah Kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah Kami dari siksa neraka”[127].

Demikian tulisan mengenai Pengertian Hukum Syar’i, Tasyri’, dan Syari’at. semoga bermanfaat.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian Hukum Syar’i, Tasyri’, dan Syari’at

Penulis : M. Arif Haruna

User Rating: 3.85 ( 1 votes)

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …