Breaking News
Home / Ulumuddin / Pengertian, Macam, dan Hukum Istishab

Pengertian, Macam, dan Hukum Istishab

Pengertian Istishab

istishabIstishab menurut bahasa “mencari sesuatu dengan dasar yang berdekatan”.  Adapun menurut istilah para ahli ushul adalah:

جعل الحكم كان ثابتا فى الماضى باقيافى الحال لعد م العلم بد ليل يغيّره

“menetapkan hukum sesuatu berdasarkan keadaan hukum,yang sebelumnya,sehingga ada hukum baru yang mengubahnya”.

Menurut Imam As-Syaukany maksud istishab adalah segala apa yang telah ada pada masa lampau, tetap berlaku pada masa yang akan datang dengan mengambil pedoman ketetapan yang berdekatan.

Dari kedua defenisi di atas mengandung pengertian ,bahwa:

  1. Sesuatu hukum yang ada sekarang adalah lantaran ada hukum dimasa yang lalu.
  2. Hukum yang masih ada pada masa lalu tetap masih ada.
  3. Hukum yang ada sekarang ada pula pada masa lalu.

 Kedudukan Istishab sebagai sumber hukum

Para ahli ushul ada perbedaan paham tentang berpegang kepada istishab sebagai sumber hukum,diantaranya:

Menurut golongan hambaly,maliky dan dzahiry,bahwa istishab ini dapat menjadi hujjah baik menafikan atau mengistimbathkan . menurut ibnu najain seorang ulama penganut madzhab hanafi,ia menolak adanya istishab untuk dijadikan hujjah,dengan alasan bahwa adanya sesuatu pada masa lalu diperlukan dalil dan pada masa sekarang pun sama pula diperlukan dalil.

Menurut madzhab abu zaid seorang penganut madzhab hanafy,mengatakan ,bahwa istishab itu adalah sumber hukum untuk membantah bukan untuk menetapkan sesuatu hukum. Contoh hakim dapat menolak permintaan ahli waris membagikan harta orang yang pergi tanpa tujuan dan belum diketahui akan kematiannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa istishab itu boleh dijadikan sumber hukum dalam perdebatan,dan tidak dapat dijadikan dalil untuk diri sendiri. Tetapi segolongan ulama ada juga yang mengatakan bahwa istishab ini bisa menjadi sumber hukum untuk menafikan bukan untuk mengistmbathkan ,alasannya karena istishab itu merupakan suatu cara istidlal yang telah menjadi fitrah manusia dan  mereka melakukan dengan ketetapannya.

Macam-macam istishab

Istishab jika ditinjau dari segi hukum yang telah ada,terbagi kepada empat macam,yaitu:

  1. Istishab yang berdasarkan penetapan dalil aqal melalui mubah atau bara’ah ashliyah serta tidak ada tuntutan karena tidak ada dalil yang bertentangan dengan ketentuan aqal tersebut,seperti: segala makanan dan minuman yang tidak ada dalil mngharamkan,ditetapkan mubah,berdasarkan keumuman firman Allah:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا (٢٩)

“dialah (Allah) yang telah menjadikan segala sesuatu yang ada di muka bumi untuk kamu”
(al-Baqarah 29).

Dari firman ini ada tiga qaidah yang terkenal,yaitu:

1)      الاصل فى الاشياء الاباحة “hukum yang terkuat bagi segala sesuatu itu, adalah boleh”

2)      الاصل فى الانسان البراة “pada asalnya manusia itu bebas dari tanggung jawab”

3)      الاصل براة الذّمّة “ hukum yang kuat, ialah bebas seseorang dari tanggung jawab”

  1. Istishab yang berdasarkan hukum syara yang berlaku dan tetap berlaku sebelum adanya hukum yang merubahnya,di sini ditetapkan tiga qaidah,yaitu:

1)      اليقين لايزال باشّكّ “sesuatu yang sudah yakin,tidak dihilangkan dengan adanya sesuatu yang ragu”.

2)      الاصل بقاء ماكان على ماكان حتّى يقوم الدّليل على خلافه “hukum yang kuat, adalah tetap apa yang telah ada atas apa yang telah ada hingga nampak terhadap perbedaannya”.

3)      الاصل بقاء ماكان على ماكان حتّى يثبت مايغيّره “(menurut hukum ) ashal (nya) ketetapan hukum yang telah ada , berlaku menurut adanya ,hingga ada ketetapan yang mengubahnya”.

  1. Istishab yang ditujukan oleh syara’ akan ketetapannya karena ada sebab tertentu,seperti seorang wanita menjadi halal sebab ada aqad nikah yang sah dan hukum halal ini terus berlaku sampai ada sesuatu yang merubahnya,misalnya thalaq.
  2.  استصحاب حال الاجماع على حكم فى محلّ الخلاف

“istishab dalam keadaan ijma atas sesuatu hukum (untuk terus berlaku) pada tempat yang diperselisihkan (khilaf)”.

Contoh: sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang sholat dengan tayammum kemudian dalam mengerjakan sholat itu dia melihat air maka shalatnya tidak batal,dengan alasan istishab kepada ijma syahnya sholat dengan tayammum sebelum melihat air,hukum ini terus berlaku sampai ada dalil,bahwa melihat air membatalkan sholat.

======

Silahkan like FB Fanspage : ponpesalbadar  atau  follow twitter : @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian, Macam, dan Hukum Istishab

M. Arif Haruna & M Nawir Mansyur

User Rating: 0.5 ( 1 votes)

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …