Breaking News
Home / Ulumuddin / Pengertian, Macam, dan Hukum Rukhshah

Pengertian, Macam, dan Hukum Rukhshah

Review Overview

Pengertian, Macam, dan Hukum Rukhshah

M. Arif Haruna

User Rating: Be the first one !

Pengertian, Macam, dan Hukum Rukhshah

Pengertian Rukhshah

rukhshahRukhshah, yaitu peraturan tambahan yang dikerjakan karena ada hal-hal yang memberatkan, ssebagai pengecualian dari ukum pokok, dad hukum pokok tersebut masi tetap belaku seperti :

  1. Jika dalam keadaan terpaksa, maka puasa boleh terbuka bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan.
  2. Bangkai boleh dimakan jika dalam keadaan lapar dan tidak ada makanan lain kecuali bangkai, dengan syarat bermaksud untuk berlebihan, firman Allah:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٧٣)

Artinya : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

  1. Shalat fardu boleh diqashar atau dijama’ dalam keadaan bepergian, Firman Allah:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا (١٠١)

Artinya : dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar[343] sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Macam-macam dan Hukum Rukhshah

Hukum Rukhshah adalah mubah, artinya boleh diambil atau tidak, hanya kalau tidak ada rukhshah maka azimahlah yang harus tetap diambil.Sebab maksud dari hukum rukhshah itu sendiri adalah memberi kelapangan dan keringanan bagi semua mukallaf.

Perlu diingat bahwa yang rukhshah itu bisa menjadi azimah,  jika dalam keadaan gawat atau memaksa, seperti meminum darah walau dalam keadaan rukhshah, artinya boleh makan boleh tidak, tapi kalau seandainya tidak memakan akan berakibat mati, maka hukum rukhshah berubah menjadi azimah, begitu juga dalam hal lain, seperti berbohong karena keluarga akan dibunuh, dengan maksud melindungi agar tidak terjadi pembunuhan.

Terpaksa  (Masyaqqat) itu dapat dibagi dua:

  1. Masyaqqat yang termasuk kepada hak Allah, seperti sakit keras pada bulan Ramadhan.
  2. Masyaqqat yang termasuk kepada hak manusia jika tidak memberatkan.

demikian artikel mengenai Pengertian, Macam, dan Hukum Rukhshah, semoga bermanfaat.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …