Breaking News
Home / Ulumuddin / Pengertian, Rukun, dan Macam Ijmak

Pengertian, Rukun, dan Macam Ijmak

Review Overview

Pengertian, Rukun, dan Macam Ijmak

M Arif Haruna & M Nawir Mansyur

User Rating: Be the first one !

Pengertian, Rukun, dan Macam Ijmak

ijmakIjmak menurut bahasa berarti “sepakat atau sesuatu” sedang menurut istilah yaitu:

اتّفاق مجتهد امّة محمّد صلّى الله عليه وسلّم بعد وفاته فى العصرمن الاعصار على المرمن الامور

“persepakatan semua ahli ijtihad ummat muhammad dari masa ke masa sesudah wafatnya nabi tentang sesuatu perkara dari hukum syara’”.

Kalau kita mengambil contoh untuk pengertian di atas seperti pusaka datuk 1/6 dan batalnya perkawinan muslimat dengan laki-laki kafir,disini tidak ada jalan untuk ijtihad  tetapi  wajib mengakui dan menjalankan yang telah disepakati oleh mujtahidin (ijmak)

Rukun ijma

Kalau diuraikan menurut definisi di atas terdapat beberapa rukun ijmak, yaitu:

  1. Adanya beberapa pendapat yang menjadi satu pada satu masa,maka tidak bernama ijmak kalau tidak berbilang jumlahnya orang yang berpendapat itu.
  2. Kebetulan pendapat pada hukum syara’ dalam satu kejadian itu,oleh seluruh ahli ijtihad dari kaum muslimin tanpa memandang tempat atau golongan,maka ijtihad itu adalah kebulatan pendapat mujtahidin-mujtahidin alam islami.
  3. Kebulatan pendapat itu namak nyata baik dengan perkataan seperti fatwa,maupun perbuatan seperti memberi keputusan dalam bidang pengadilan,atau persepakatan itu satu persatu di luar majlis ataupun terjadi pada satu sidang.
  4. Terbukti adanya kebulatan itu oleh seluruh mujtahidin,kalau hanya sebagian besar saja atau seorang saja tidak terjadi ijmak, karena kalau hanya sebagian atau sebagian besar yang setuju,masih ada yang menyetujuinya,boleh jadi benar atau boleh jadi terdapat kesalahan.

Sandaran Ijmak

Karena ijmak ini bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri,maka yang menjadi sandaran ijmak itu ada tiga macam,yaitu:

  1. Al-qur’an yang merupakan dalil qath’i seluruh ahli ijtihad dalam memutuskan sesuatu perkara untuk memperoleh persepakatan selalu disandarkan kepada dail qath’i  yaitu qur’an.
  2. Al-hadis .karena hadis ini bertingkat-tingkat keadaannya maka ijma biasanya terjadi dalam hadis ahad,dan  sandaran hadis ahad ini bersipat dhany.
  3. Qiyas. Kalau yang menjadi sandaran itu bukan al-qur’an atau al-hadis maka ijma disandarkan kepada qiyas.yaitu menetapkan sesuatu perbuatan berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan jalan mempersamakan.

Macam-macam ijmak dan dilalah hukumnya

Dilalah hukum ijmak

Jika ditinjau dari segi masanya dapat dilihat macam-macam ijmak yaitu:

  1. Ijmak shahabat.yang dimaksud dengan ijma sahabat  ialah jaman khalifah abu bakar,umar,utsman,dan ali. Ijma mereka ini dapat dijadikan hujjah dengan didasarkan kepada sabda nabi saw:

عليكم بسنّتى وسنّة الخلفاء الرّاشدين

“Barangsiapa kamu sekalian kepada cara-caraku dan cara-cara khulafaur rasyidin”.(H.R.Abu daud).

Pendapat inilah yang dipegang oleh imam ahmad menurut nukilkan ibnu hazm. Imam  ahmad adalah seorang yang mengakui hujjah ijmak bila betul nyata wujudnya dan yang nyata ini hanya pada masa sahabat.

  1. Ijmak abu bakar, mengenai terjadinya ijma’ di masa abu bakar dapat diikuti riwayat al-baghawi dan ma’mar bin mihram mengatakan:”abu bakar apabila mendapat sesuatu perkara untuk diputuskan ,mencari dasar pada al-qur’an . apabila terdapat dalam al-qur’an  untuk menyelesaikan masalah itu maka penyelesaiannya berdasarkan al-qur’an. Apabila tidak mendapatinya maka ia mencarinya pada sunnah dan dihukumi  dengan sunnah,dan bila ia mendapat kesukaran dalam mendapatkan informasi pada sunnah,maka ia bertanya pada para sahabat kalau-kalau ada diantara para sahabat yang mengetahui bahwa nabi pernah memutuskan masalah seperti itu. Bla tidak didapati ,ia kumpulkan para sahabat untuk mengadakan musyawarah memecahkan masalah itu,lalu  abu bakar memutuskan sesuatu dengan hasil permusyawaratan itu (ijma’)”.
  2. Ijmak ulama madina. Pemimpin rakyat yang dikumpulkan oleh abu bakar di waktu terjadi peristiwa tersebut di atas bukan dari seluruh kaum muslimin, tetapi dari kalangan rakyat madinah sehinga disebut dengan ijma ulama madinah.
  3. Ijmak ulama kuffah dan basyrah. Mereka ulama kuffah dan basyrah bersatu untuk memutuskan sesuatu persoalan sehingga menghasilkan ijtihad jama’i tetapi kalu tidak terjadi ijma maka mereka berijtihad secara pribadi,di antara tokoh-tokoh ulama kuffah seperti: sya’id bin musayyab (W.94 H),amir bin surahil as-shiby (W. 104 H) dan yang lainnya,sedangkan di antara tokoh-tokoh ulama basyrah seperti al-qamah bin wais an-naqai (W.62 H),ibrahim bin yazid (W.95 H) dan lain-lain.
  4. Ijmak umar bin abu bakar. Khalifah umar apabila menghadapi suatu persoalan tidak didapati hukumnya dalam qur’an dan hadits ,beliau mencari keputusan abu bakar,apakah abu bakar pernah memberi keputusan dalam hal itu,jika tidak didapati maka beliau mengumpulkan tokoh-tokoh kaum muslimin. Apabila mereka sepakat kepada sesuatu hukum,maka diputuskanlah dengan hukum yang telah mereka sepakati itu.
  5. Ijma itrah (yaitu ahli bait golongan syi’ah). Ijma ini adalah ijma golongan pendukung ali ra. Menurut pendapat mereka ali dan keturunannya adalah paling berhak untuk memegang jabatan khalifah ,sebab ali telah menerima wasiat jabatan tersebut dari rasulullah . golongan mereka ini menolak ijma dan fatwa para shahabat,tetapi hanya mau menerima ijma dan fatwa-fatwa imam mereka sendiri.

Dari ke enam ijma tersebut secara singkatnya dapat digolongkan menjadi dua bagian,yaitu:

  1. Ijma qauly (qath’i,bayany,sharih,haqiqi),yaitu persepakatan dan persetujuan semua ahli ijtihad atas mujtahid yang lain dengan mengutarakan persepakatan dan persetujuannya melalui tulisan atau perkataan.
  2. Ijma suquty,yaitu dengan diamnya atau tidak menyangkalnya atas  ijma’ orang lain dan mengatakan pendapatnya. Diamnya itu bukan karena takut atau malu,lalu diamnya dianggap menyetujui.karena ijma suquty ini didasarkan kepada anggapan,maka disebut ijma dhanny.

Sebagian ulama berpendapat,bahwa jika yang menetapkan hakim dan didiamkan oleh para ulama belum dapat dijadikan hujjah,tetapi kalau berdasarkan ketetapan seorang ahli fiqih lalu didiamkan oleh ulama yang lain ,maka dipandang ijma karena ketetapan itu keluarnya dari seorang ahli fiqih.

Menururt imam syafi’i ijmak yang sebenarnya hanya ijma qauly,sebab bersifat qath’i ,tetapi menurut mazhab hanafi, ijmak yang sebenarnya adalah ijma qauly dan ijma suquty jika ijma suquty itu diketahui bahwa kejadian serta hukum yang telah ditetapkan baginya itu sampai kepada para mujtahid yang tidak mengeluarkan pendapat lalu ternyata mereka diam dan diamnya itu jelas pula diketahui.

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ijma itu bisa dijadikan hujjah dalam urusan amal,bukan dalam urusan i’tiqad ,sebab kehujjahan ijma tersebut telah ditujukan oleh al-qur’an dan hadis sebagaimana tersebut dalam qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ (٥٩)

“wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasulnya dan patuhilah orang-orang yang memerintah diantara kamu”(an-nisa 59).

Semua ulama telah sepakat bahwa dimaksud dengan orang-orang yang memerintah  (ulil amri) dalam ayat diatas yaitu para ulama,yaitu dalam mengambil ketentuan dan keputusan pada suatu masalah berdasarkan kebulatan pendapat semua ulama.kebulatan tersebut karena cocoknya hukum itu dengan jiwa syari’at dan dasar-dasar hukum selama tidak menyalahi nash yang qath’i yaitu al-qur’an dan hadis,sungguh pun demikian kita wajib mengetahui betul bahwa pada hukum itu telah terjadi ijma’.

Adapun dilalah hukum ijmak terhadap hukum ada dua macam,:

  1. Ijma’ qath’i dilalah. Yaitu hukum yang dihasilkan dari ijma’ ini sifatnya qath’i. Ijma ini jelas menunjukkan kepada hukum dan tidak boleh menyalahinya ,artinya dalam kejadian yang sama tidak boleh ditetapkan hukum yang berbeda dengan ijma’ itu dan ulama mujtahid tidak boleh berijtihad lagi.
  2. Ijma’ dhanny dilalah terhadap hukum,yaitu ijma’ suquty dan ijma ini karena didasarkan kepada berat sangka (dhan),maka setiap mujtahid berhak mengeluarkan pendapat yang berbeda dengan hasil ijma suquty itu.

Selain dilalah di atas,juga bagaimana yang disabdakan rasul:

لاتجتمع امّتى على الضّلالة

“Ummatku tidak bersepakat kepada kesesatan”.(abu dan turmudzi).

Dari hadis diatas dapat dipahami bahwa keyakinan rasulullah terhadap ummatnya dalam menentukan suatu hukum adalah demi kemaslahatan bukan untuk kesesatan maka ketentuannya harus dipegangi.

Orang yang berhak menjadi peserta ijma

Dilihat dari pengertian ijma itu sendiri merupakan kegiatan kelompok ahli ijtihad,maka orang-orang yang berhak menjadi peserta ijma’ bukanlah setiap orang tetapi mereka yang memenuhi syarat sebagai mujtahid,yaitu:

  1. Orang yang mengetahui dengan baik bahasa arab dengan segala seluk-beluknya.
  2. Orang yang mengetahui dengan baik isi al-qur’an
  3. Orang yang mengetahui dengan baik sunnah rasul yang berhubungan dengan hukum
  4. Orang yang mengetahui ushul fiqih dan qawaidul fiqiyah kulliyah
  5. Orang yang mengetahui masalah-masalah yang telah diijma’i ulama
  6. Orang yang mengetahui segala rahasia-rahasia tasyri’
  7. Orang yang mempunyai sifat adil dan jujur
  8. Orang yang mempunyai niat suci dan i’tikad yang ikhlas

Syarat-syarat tersebut diatas semuanya mutlak diperlukan bagi peserta ijma,sebab hal itu akan mendukung terhadap keabsahan dari hasil ijma sendiri sera dapat di ikuti dan dipercayai oleh semua ummat muslimin.

Kemungkinan ijmak pada masa lalu

Ketika islam telah meluas dan para fuqaha shahabat banyak pindah ke negri islam yang baru maka timbullah usaha-usaha untuk mengatasi kejadian-kejadian baru yang dihadapai manusia dengan silih berganti sesuai dengan kemajuan yang terus berkembang.

Sekiranya ijtihad jama’i atau ijtihad fardy dalam mentahkikan hukum tidak boleh,sedang nash-nash terbatas pada yang telah ada,maka akan dialami kesempitan hidup,dalam hal ini tentu harus ada jalan keluar yaitu melalui musyawarah untuk mencapai ijma.

Jadi ijma pada masa lalu bukanlah hanya kemungkinan tetapi memang sudah jelas adanya sebagaimana contoh ulama mujtahidin telah ijma,seperti:

  1. Sepeninggal nabi kaum muslimin telah ijma membai’at khalifah abu bakar untuk menjadi khalifah.
  2. Para ulama telah sepakat tentang haramnya lemak babi,nenk mendapat 1/6,ccu terhijab oleh anak laki-laki,dan banyak lagi.

Tetapi sebagian diri ulama syi’ah dan khawarij tidak mengakui adanya ijma dimasa lalu sehingga tidak mengakui atas kehujjahan ijma dan tidak mengakui pula atas keabsyahan khalifah abu bakar.

Kemungkinan ijma pada masa kini

Dimasa sekarang di mana perkembangan ilmu sangat cepat yang membawa masalah baru dengan cepat sangat diperlukan pengetahuan umum dan untuk mewujudkan peserta ijma sendiri diperlukan penyelidikan siapa yang berhak disebut ahli ijtihad dan siapa pula yang dapat menyelidikinya.

Karena itu menurut para ahli ushul fiqih sesudah jaman sahabat tidka munkin terjadi proses pelaksanaannya tanpa menyinggung prinsip terjadinya ijma’ sebab ijma yang terjadi pada masa sekarang tidak berbeda dengan ijma dari keptutusan musyawarah yang diambil oleh para ulama yang mewakili masyarakat,mereka itulah yang dinamai ulil amri (ahlul haaly wal aqdy).

Mereka diberi hak oleh syari’at islam untuk membikin undang-undang yang belum terdapat dalam syara’ dan undang-undang itu wajib diikuti dan ditaati selama tidak bertentangan denga syari’at islam. Sehubungan dengan itu imam hambali pernah berkata “siapa yang mengatakan ada ijma setelah jaman sahabat nabi berarti ia dista”. Dari pendapat itu dapat diketahui bahwa imam hambali adalah seorang ulama yang mementingkan riwayat serta berusaha sungguh-sungguh agar seluruh ibadah yang dilakukanitu sesuai dengan ibadah yang dilakukan rasul,tidak berdasarkan ijma.

Kedudukan ijma sebagai sumber hukum

Jika ditinjau dari pengambilannya,ulama syafi’iah  telah sepakat bahwa kedudukan ijma adalah sebagai sumber hukum yang ketiga setelah qur’an dan hadis. Ada pula setengah ulama yang menambah dengan istihsan,istihah,urf,dan istishab. Jadi pengambilan hukum yang wajib diikuti oleh semua kaum muslimin hanya qur’an,hadis,ijma mujtahidin,dan qiyas.

Jika suatu persoalan yang tidak didapati dalam al-qur’an dan sunnah maka untuk memutuskan persoalan tersebut hendaklah mencari hasil ijmak,sebab Allah telah menyuruh ummatnya untuk mentaati ulil amri,sebagai mana yang tersebut dalam al-qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)

“hai orang-orang yang beriman,taatilah Allah dan taatilah rasul nya,dan ulil amri diantara kamu,kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,maka kembalikanlah ia kepada Allah (qur’an) dan rasul (sunnhnya) ,jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

(an-nisa 59)

Karena ijmak tidak beridiri sendiri maka para mujtahidin biasanya menyandarkan ijmak kepada qiyas, seperti ijmak atas haramnya lemak babi karena diqiyaskan dengan dagingnya , dan haramnya lemak babi dapat diambil sebagai hukum dari hasil ijmak (sumber hukum untuk menetapkan haramnya lemak babi adalah dari hasil ijmak).

Pengingkaran terhadap ijmak

Apabila sudah terjadi ijmak itu menjadi hujjah yang pasti (qath’i) apabila mengingkari ijmak berarti mengingkari hujjah yang qath’i dan menantang kepada petunjuk Allah untuk mentaati ulil amri ,tetapi ada perbaedaan pendapat tentang ijmak yang didasarkan kepada qiyas yang dibantah oleh para mujtahid,maka pembantahan terhadap qiyas disini berarti pula membantah ijmak dan jika ada yang mengingkari kehujjahan qiyas berarti mengingkari kehujjahan ijmak, karen aqiyas tersebut didasarkan kepada ijmak,begitu juga bagi orang yang mengakui kehujjahan qiyas berarti ia harus mngakui kehujjahan ijmak.

Menurut sebagian ulama bahwa mengingkari hukum hadis ijma sharih adalah kufur,misalnya mengingkari ijmak sahabat yang diriwayatkan secara mutawatir. Ada lagi yang berpendapat bahwa mengingkari hukum ijmak itu tidak kufur karena dalil kehujjahan ijmak adalah dahnny bukan qath’i . jadi mengingkari hukum hasil ijmak dhanny tidak sampai kepada kufur.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …