Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Pengertian, Rukun, Syarat, Macam dan Hukum Sulhu

Pengertian, Rukun, Syarat, Macam dan Hukum Sulhu

Review Overview

Pengertian, Rukun, Syarat, Macam dan Hukum Sulhu

M. Arif Haruna

User Rating: Be the first one !

Pengertian Sulhu

sulhuSulhu adalah kata yang berasal dari kosakata bahasa arab yaitu as-sulhu berarti memutus pertengkaran, perselisihan, atau perdamaian. Sulhu dalam perspektif Hasbi Ash-Shiddiqie sebagaimana dalam bukunya menjelaskan :

عقد يتقق فيه المتنازعان فى حق على ما يرتفع به النزاع

Rukun Sulhu

  1. Musalih : orang yang melakukan akad perdamaian
  2. Musalih ‘anhu : persoalan yang disengketakan.
  3. Musalih ‘alaih : hal yang dilakukan salah satu pihak kepada lawannya untuk memutus perselisihan.
  4. Shigat ijab qabul dua belah pihak yang melakukan perdamaian.

Syarat Sulhu

Syarat perdamaian atau sulhu dapat dikategorisasikan menjadi dua hal yaitu suyek sulhu dan obyek sulhu.

Subyek sulhu atau orang yang mengadakan perjanjian damai harus orang yang cakap serta memiliki kemampuan untuk melepaskan haknya atas hal yang menjadi bagian dalam perdamaian. Dalam arti bahwa seorang yang terlibat dalam perjanjian damai (sulhu) memahami dengan baik tujuan damai serta memiliki kewenangan jika harus menyerahkan beberapa kewenangan jika hal itu diharuskan dalam upaya penyelesaian sengketa.

Obyek Sulhu, memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Berbentuk harta, dalam hal ini harta yang dapat berwujud ataupun tidak sepanjang dapat dinilai, diserahterimakan dan dimanfaatkan.
  2. Jelas dan tidak menimbulkan kesamaran.

Hukum Sulhu

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٩)

Artinya : dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.

Dalam Surah An-Nisa :

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (١٢٨)

Artinya : Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz[357] atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya[358], dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir[359]. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Demikian tulisan mengenai Pengertian, Rukun, Syarat, Macam dan Hukum Sulhu, semoga bermanfaat

 

====

silahkan like FB Fanpage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …