Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Pengertian, Syarat, dan Cara Istinja

Pengertian, Syarat, dan Cara Istinja

Pengertian, Syarat, dan Cara Istinja

istinjaIstinja secara bahasa artinya terlepas atau selamat, dari bahasa Arab الْاِسْتِنْجَاء . Sedangkan istinja menurut istilah syariat Islam ialah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil.

Cara Istinja

Melakukan istinja ini hukumnya adalah wajib bagi orang yang baru saja buang air besar maupun buang air kecil, baik dengan air ataupun dengan benda selain air. Benda selain air yang dapat digunakan untuk istinja ialah benda yang keras dan kesat seperti batu, kertas atau daun-daun yang sudah kering.

Cara melakukan istinja dapat dilakukan dengan salah satu tiga cara sebagai berikut:

1). Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan air sampai bersih. Ukuran bersih ini ditentukan oleh keyakinan masing-masing.

2). Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu, kemudian dibasuh dan dibersihkan dengan air.

3). Membasuh dan membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu atau benda-benda kesat lainnya sampai bersih. Membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil ini sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga permukaan sampai bersih. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut:

 اَنَّهُ صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّبِقَيْنِ فَقَالَ : اِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ, اَمَّا اَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِى بِالنَّمِيْمَةِ وَاَمَّاالْاَخِرُ فَكَانَ لاَيَسْتَنْزِهُ مِنْ بَوْلِهِ ـ رواه البخارى ومسلم

 Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw. melalui dua buah kuburan, kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya kedua orang yang berada dalam kubur itu sedang disiksa. Adapun salah seorang dari keduanya sedang disiksa karena mengadu-ngadu orang, sedangkan yang satunya sedang disiksa karena tidak menyucikan kencingnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Syarat-syarat istinja

Syarat istinja dengan menggunakan batu atau benda keras (kesat) terdiri dari enam macam:

  1. Batu atau benda itu keras (kesat) dan harus suci serta dapat dipakai untuk membersihkan najis.
  2. Batu atau benda itu tidak termasuk yang dihormati misalnya bahan makanan dan batu masjid.
  3. Sekurang-kurangnya dengan tiga kali usapan dan sampai bersih.
  4. Najis yang akan dibersihkan belum sampai kering.
  5. Najis itu tidak pindah dari tempat keluarnya.
  6. Najis itu tidak bercampur dengan benda lain, meskipun benda itu suci dan tidak terpercik oleh air.

 

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

 

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian, Syarat, dan Cara Istinja

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …