Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Pengertian, Syarat, dan Hukum Makelar / Calo

Pengertian, Syarat, dan Hukum Makelar / Calo

Pengertian, Syarat, dan Hukum Makelar / Calo

Pengertian Calo / Makelar

Calo adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Sedangkan makelar adalah perantara perdagangan antara pembeli dan penjual, atau orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli. Bisa juga diartikan sebagai orang atau badan hukum yang berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi.  Dalam bahasa Arab, calo sering disebut dengan samsarah.

Samsaroh sendiri adalah kosakata yang berakar dari bahasa Persia yang diadopsi menjadi bahasa Arab yang berarti sebuah profesi dalam menengahi dua kepentingan atau pihak yang berbeda dengan kompensasi, baik berupa upah (ujroh) atau bonus, komisi(ji’âlah) dalam menyelesaikan suatu transaksi. Adapun Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain sebagai penengah dengan kompensasi (upah atau bonus), baik untuk menjual maupun membeli.

Pengertian, Syarat, dan Hukum Makelar / CaloMahmud Shaltut mengatakan :

السمسرة هى التوسط بين البائع والمشترى لتسهيل البائع

Percaloan merupakan upaya mengantarai pihak penjual dan pembeli agar penjual dimudahkan mendapat calon pembeli

Dari penjelasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa rukun samsaroh terdiri dari al- muta’âqidâni ( makelar dan pemilik harta ), mahall al-ta’âqud ( jenis transaksi yang dilakukan dan kompensasi) dan al-shîgat (lafadz atau sesuatu yang menunjukan keridhoan atas transaksi pemakelaran tersebut).

Hukum Percaloan ( Makelar )

Secara umum, hukum samsaroh adalah boleh diperbolehkan dalam Islam merujuk pada kegiatan ini sudah menjadi aktifitas yang sering dilakukan oleh sahabat dan tidak mendapatkan pelarangan.

Syarat Makelar / Calo

Secara otomatis, pemakelaran atau percaloan merupakan gabungan  transaksi dengan kompensasi upah ‘aqdu ijâroh atau dengan komisi ‘aqdu ji’âlah. Maka syarat-syarat dalam pemakelaran mengacu pada syarat-syarat umum ‘aqad atau transaksi menurut aturan fikih islam,

Syarat-syarat umum tersebut transaksi dapat diterapkan pada al-’âqidâni (penjual dan pembeli) dan al-shîgat. Sedangkan seorang makelar hanya dibebankan syarat al-tamyîz tanpa al-aqlu wal bulugh seperti yang disyaratkan pada al-‘âqidâni, sebab seorang makelar hanya sebagai penengah dan tidak bertanggungjawab atas transaksi.

Adapun syarat-syarat mengenai mahall al-ta’âqud (objek transaksi dan kompensasi), para ulama mensyaratkan objek transaksi yang legal (masyrû’), kompensasi yang telah ditentukan (ujratan ma’lûmatan baynahum).

Tidak menutup kemungkinan terdapat pula akad yang dikategorikan ju’alah fasidah maupun ujrah fasidah (upah yang merusak) sehingga prosedur seperti ini haram. praktek makelar mengalami cacat ju’alah dikarenakan upah (ju’il) yang diberikan tidak wajar karena prosentase itu sangat besar atau tidak maklum.

Demikian beberapa kesimpulan mengenai Pengertian, Syarat, dan Hukum Makelar / Calo, semoga bermanfaat.

Silahkan berkunjung ke laman sosial kami  likehistory2   follow-us-on-twitter

 

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …