Breaking News
Home / Kolom / Pengertian, Tugas dan Wewenang MPR

Pengertian, Tugas dan Wewenang MPR

MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lem-baga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut :

MPRTugas dan Wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih  lanjut dengan undang-undang.
MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.;
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemi-lihan umum, dalam sidang paripurna MPR;
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden daniatau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR,
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • Memilih wakil presiden dari dua .calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan waki1 presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  • Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Hak Anggota MPR

  1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
  2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  3. memilih dan dipilih;
  4. membela diri;
  5. imunitas;
  6. protokoler; dan
  7. keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota MPR

Berdasarkan (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) kewajiban anggota MPR adalah :

  1. mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan pe-raturan perundang-undangan;
  3. menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
  5. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Demikian artikel singkat mengenai Pengertian, Tugas, Fungsi dan Wewenang MPR. Semoga bermanfaat.

Silahkan berkunjung ke laman sosial kami  likehistory2   follow-us-on-twitter

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Check Also

DPR

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR

DPR adalah lembaga negara sebagai lembaga perwakilan. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai …