Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Perkawinan Antar Agama

Perkawinan Antar Agama

PERKAWINAN ANTAR AGAMA

Pengertian Perkawinan Antar Agama

Perkawinan Antar AgamaPerkawinan antar agama, dapat diartikan sebagai perkawinan dua insan yang berbeda agama, kepercayaan atau paham. Membicarakan perkawinan antar agama, penulis membatasinya hanya pada perkawinan seorang Muslim atau Muslimah dengan Ahlul Kitab (Yahudi, Nasrani, dan Majusi), yang disebut dengan istilah: اَلتَّذَ وُّجُ بِاَهْلِ الْكِتَابِ dengan membicarakan perkawinan antar kepercayaan, yang dibatasi hanya perkawinan seorang Muslim atau Muslimah dengan orang musyrik, yang disebut dengan istilah:بِالْمُشْرِكِ اَلتَّذَ وُّجُ  serta membicarakan perkawinan antar paham, yang dibatasi hanya perkawinan seorang Muslim atau Muslimah dengan orang komunis, yang disebut dengan istilah:بِالْمُلْحِدِ اَلتَّذَ وُّجُ

Hukum Perkawinan Antar Agama

Agama islam membolehkan penganutnya yang laki-laki mengawini perempuan Ahlul Kitab, sebagaimana halnya memakan makanannya (sembelihannya). Kebolehan ini bertujuan untuk membuka sikap toleransi terhadap penganut agama lain, dan memungkinkan terjadinya upaya suami untuk mendidik istrinya menganut agama islam, karena tabiatnya sebagai pemimpin dalam rumah tangganya.

Pendapat ini berdasarkan pada sebuah Ayat Al-Qur’an yang berbunyi:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ.

Artinya:

“pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi”. (Q.S Al Maa-idah:5)

Agama islam tidak membolehkan penganutnya yang laki-laki kawin dengan perempuan Musyrik, sebagaimana diharamkannya makan sembelihannya; begitu juga halnya mengawini perempuan Atheis (mulhid), kecuali bila ia masuk Islam baru dihalalkan oleh agama. Hal ini berdasarkan ayat yang berbunyi:

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (٢٢١)

Artinya:

“dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (Q.S Al-Baqarah: 221)

Dalam ayat ini terdapat keterangan, agar orang Muslim selalu berhati0hati terhadap jebakan orang-orang musyrik dan atheis untuk menggiring meninggalkan Agama Islam dengan menawarkan  perempuannya yang cantik untuk dikawininya.

Agama islam tidak membolehkan penganutnya yang peremuan dikawin oleh laki-laki Ahlul Kitab, berdasarkan pada ayat yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (١٠)

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S Al-mumtahanah:10)

Salah satu keterangan yang dapat diambil dalam ayat ini; yaitu larangan Allah agar perempuan Muslimah tidak dikawin oleh Ahlul Kitab (orang-orang kafir), karena dikhawatirkan akan dipengaruhi meninggalkan agamanya. Agama islam meninjau terlalu besar kemungkinan terjadinya hal tersebut, karena suamilah yang menjadi pemimpin dalam rumah tangganya. Tentu saja, ia dapat menggunakan hak otoritasnya untuk mengajak keluarga-keluarganya menganut keyakinannya.

Demikian Artikel mengenai Perkawinan Antar Agama, Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Editor : M. Nawir Mansyur

Santri Senior PP. Al-Badar Parepare

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …