Breaking News
Home / Ulumuddin / Sebab Perbedaan Kalangan Ahli Fiqh

Sebab Perbedaan Kalangan Ahli Fiqh

Sebab Perbedaan Kalangan Ahli Fiqh

Perbedaan Kalangan Ahli FiqhPerbedaan Kalangan Ahli Fiqh dalam menetapkan suatu pandangan hukum terhadap sebuah persoalan dalam Islam sangat beragam, hal ini wajar sebagaimana yang dijelaskan oleh Syeckh Wahbah Zuhaili Mufassir Masyhur bahwa perbedaan sangat dimungkinkan karena dipengaruhi tingkat kemampuan berfikir atau tingkat penguasaan terhadap teks dan nash yang berbeda, serta perangkat metodologi yang digunakan dalam melakukan ijtihad. Paling tidak menurut Wahbah Zuhaili, mencoba merinci perbedaan kalangan ahli fiqh antara lain :

اختلاف معانى الالفاظ العربية

Perbedaan arti dari beberapa kata Arab. Banyak kata yang terdapat dalam bahasa Arab memiliki arti ganda, seperti kata al-quru’  yang memiliki arti suci  atau haid.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ

Artinya : Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.

Ummul Mukminin Aisyah RA memberi makna quru’ sebagai suci, sedangkan sahabat yang lain seperti Abu Bakar Ash Shiddiq, Utsman RA, Ali bin Abi Thalib Ra memaknai quru’ sebagai haid. Perbedaan ini berlanjut hingga imam-imam mazhab. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal mengikuti pendapat pertama yakni suci, sedangkan Imam Abu Hanifah mengikuti pendapat bahwa quru’ adalah haid.

اختلاف الرواية

Perbedaan Riwayat. Perbedaan terjadi seperti pada sebuah hadits dimana sebuah hadits tidak sampai atau diketahui oleh ulama lainnya, atau hadits tersebut sampai pada  sebagian ulama namun melalui jalur sanad yang lemah ( dhaif )sehingga mereka enggan menggunakan sebagai dalil / dasar istinbath hukum, sedangkan sebagian ulama lainnya menerima melalui jalur sanad yang sahih sehingga mau menggunakan sebagai istinbath hukum.

اختلاف المصادر

Perbedaa Sumber Dalil. Dalam berijtihad, terdapat sumber yang disepakati oleh kalangan mujtahidin seperti penggunaan Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Sedangkan ada beberapa hal yang masih diperselisihkan seperti penggunaan Istihsan, Maslahah Mursalah, Syar’u Man Qablana, Urf, dll. Pihak yang menerima, menolak atau menerima dengan syarat akan memungkinkan terjadinya perbedaan hasil ijtihad.

اختلاف القواعدالأصولية

Perbedaan Kaidah Ushul Fiqh, terutama pada pendapat yang mengatakan “kalimat umum yang memiliki arti khusus, tidak dapat dijadikan dalil / hujjah. Atau pendapat kalanga dhohir yang mengatakan “Mafhum Muwafaqah tidak dapat dijadikan hujjah”, akan tetapi sebagian imam mazhab lain menerima dan menggunakan sebagai hujjah.

الاجتهاد بالقياس

Ijtihad dengan berdasar pada Qiyas.  Berijtihad dalam konteks ini membuka ruang perbedaan yang lebih luas mengingat Qiyas memiliki prinsip dan dasar yang banyak. Salah satu contoh perbedaan ini adalah dalam hal tertib dalam berwudhu, adalah fardhu menurut imam Syafi’i dalam melakukan wudhu harus tertib dan dilakukan secara berurutan, bila tidak berurutan maka dianggap tidak sah. Pendapat ini mengambil Qiyas dalam Sai yang dimulai dari bukit Shafa ke bukit marwah. Dalam kaitan ini Rasulullah SAW bersabda :

فابدؤابمابدأالله به

Artinya : Dahulukan apa yang didahulukan oleh Allah

التعارض والترجيه بين الادلة

Kontradiksi dan Pengunggulan Dalil, pada dasarnya tidak ada kontradiksi antara Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah yang sahih. Kontradiksi lebih terkait pada kemampuan kita memahami atau tingkat kemampuan dalam menafsirkannya. Sebab inilah sehingga kalangan ulama berbeda dalam menetapkan fatwanya.

Contoh perbedaan dalam mengunggulkan sebuah teks, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hambali  mengatakan bahwa orang yang ihram tidak boleh menikah berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Utsman RA. :

“ Orang yang ihram tidak boleh menikah atau menikahkan “ (HR Muslim)

Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan nikah dalam keadaan sedang melakukan ihram, dengan merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA :

“ Bahwa Nabi SAW menikahi Maemunah ketika beliau melakukan ihram “ (HR Bukhari ).

Dalam kasus tersebut diatas nampak jelas bahwa para imam mujtahidin berbeda dalam hal mana hadits yang dapat diunggulkan.

Demikian tulisan singkat mengenai Sebab Perbedaan Kalangan Ahli Fiqh dalam menentukan sebuah hukum. Semoga bermanfaat.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

 

 

Facebook Comments Box

Review Overview

Perbedaan Kalangan Ahli Fiqh

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …