Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Syakhsiyah / Wanita Ziarah Kubur

Wanita Ziarah Kubur

Review Overview

Wanita Ziarah Kubur

User Rating: Be the first one !

Wanita Ziarah KuburWanita Ziarah Kubur Para Wali

Wanita Ziarah Kubur ? apakah diperbolehkan wanita ziarah kubur  seorang wali untuk bertabarruk ?

Jawab :

Rasulullah Saw bersabda :

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها . رواه مسلم

Dulu aku melarang kalian berziarah, tapi kini berziarahlah kalian !

 . و في رواية : فمن أراد أن يزور القبور فليزر , فانها تذكر نا الأخرة

Pada riwayat lain : Barangsiapa yang ingin ziarah kubur, maka berziarahlah ! Karena, sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan akhirat

Pada riwayat lain :

تزهد في الدنيا وتزكرالموت

Zuhudlah didunia dan ingatlah kematian

Para ulama berpendapat bahwa ziarah kubur bagi laki-laki sebagai obat bagi hati yang keras, karena manusia akan mengingatnya ketika berada dikuburan, firman Allah :

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” (QS. Ali ‘Imran : 185)

Dan jika manusia telah mengingat kematian, agar takut berbuat dosa dan berusaha melipat gandakan ketaatan kepada Allah SWT.

Wanita ziarah kubur

أن النبي صلي الله عليه وسلم  لعن زوّارات القبور

“Sesungguhnya Nabi Saw melaknat wanita yang sering berziarah kubur”

Sebab pelarangan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh para fuqaha karena wanita kurang sabar dan banyak meratapi. Hal seperti yang banyak terjadi pada masa lampau pada masa jahiliyyah sehingga ziarah kubur bagi wanita diharamkan.

Sebab lainnya tentang pelarangan bagi wanita ziarah kubur dijelaskan oleh para fuqaha adalah karena bercampur baurnya laki-laki dan wanita sehingga ditakutkan akan terjadi fitnah.

Akan tetapi sebagian fuqaha berpendapat jika wanita menziarahi kubur tanpa ada tendensi terselubung, tidak bercampur baur, tidak ada fitnah, tidak melakukan hal yang dilarang, dan  tidak menyimpang / keluar dari adab ziarah kubur. Maka dibolehkan melakukan ziarah kubur.

Para fuqaha menganjurkan pada saat ziarah kubur berhenti didepan kubur dengan mengucapkan :

السلام عليكم دارقوم مؤمنين.انتم السابقون, واناان ثاءالله بكم لاحقون,نسأل الله لناولكم العافية,اللهم لاتحرمنا أجرهم,ولا تفتنا بعدهم,واغفرلنا ولهم ياأرحم الرحمين

ziarah kubur para wali bagi wanita

Dari penjelasan tersebut dipahami bahwa wanita dilarang menziarahi kubur, sama halnya jika menziarahi kuburan wali, atau orang shaleh dari kalangan muslim jika wanita akan bercampur baur dengan laki-laki dan ada fitnah .

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …