Bagaimana hukumnya bila mewakilkan penyembelihan hewan kurban tersebut diserahkan semuanya kepada panitia? Bukankah peserta kurban itu sendiri lebih utama untuk menyembelihnya? Anas bin Malik mengatakan:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بكبشين أملحين أقرنين فذحبهما بيده
Artinya, “Nabi SAW menyembelih sendiri dua ekor domba yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk.”
Berdasarkan hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelihan hewan kurban seyogianya dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini sekaligus merupakan sifat tawaddu’ dan kerendahan hati Rasulullah SAW. Penyembelihan ini perlu dilakukan sendiri karena kurban termasuk bagian dari ibadah. Sangat diutamakan dalam beribadah dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan dan tidak mewakilkannya kepada orang lain.
Al-Qasthalani dalam Irsyadus Sari mengatakan:
ففيه مشروعية ذبح الأضحية بيده وإن كان يحسن ذلك لأن الذبح عبادة والعبادة أفضلها أن يباشرها بنفسه
Artinya, “Ini menjadi dalil disyariatkan penyembelihan kurban dengan tangan sendiri, dengan syarat dia pandai menyembelihnya. Sebab kurban merupakan ibadah dan ibadah lebih utama dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.”
Meskipun penyembelihan sendiri lebih diutamakan, hal ini bukan berarti mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang lain tidak diperbolehkan. Faktanya, memang tidak semua orang mampu menyembelih hewan kurban. Bagi yang tidak pandai menyembelih, mewakilkan kepada orang lain tentu lebih maslahat. Sebab jika ia memaksakan dirinya, padahal dia tidak pandai, ini akan berdampak buruk dan menyiksa hewan kurban.
Badruddin Al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qari mengatakan:
وقد اتفقوا على جواز التوكيل فها فلا يشترط الذبح بيده لكن جاءت رواية عن المالكية بعدم الأجزاء عند القدرة وعند أكثرهم يكره، لكن يستحب أن يشهدها ويكره أن يستنيب حائضا أو صبيا أو كتابيا
Artinya, “Ulama menyepakati kebolehan mewakilkan penyembelihan kurban dan tidak ada keharusan menyembelihnya sendiri. Akan tetapi, ada satu riwayat dari madzhab Malik yang menyatakan tidak sah bila ia mampu menyembelihnya, sementara menurut kebanyakan pendapat madzhab Malik hukumnya makruh. Disunahkan bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kepada orang lain untuk menyaksikan prosesnya dan dihukumi makruh bila diwakilkan kepada wanita haidh, anak kecil, dan ahli kitab.”
Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahab berpendapat:
ويسن أن يذبح الأضحية رجل بنفسه إن أحسن الذبح وأن يشهدها من كل به لأن صلى الله عليه وسلم ضحى بنفسه رواه الشيخان، وقال لفاطمة قومي إلى أضحيتك فاشهديها فإنه بأول قطرة من دمها يغفر لك ما سلف من ذنوبك رواه الحاكم وصحح إسناده
Artinya, “Disunahkan menyembelih hewan kurban sendiri bila ia pandai menyembelihnya dan dianjurkan pula menyaksikan proses penyembelihannya bila diwakilkan, sebagaimana terdapat di riwayat Syaikhani (Bukhari-Muslim). Rasul berkata kepada Fatimah, ‘Pergilah untuk melihat penyembelihan hewan kurbanmu, karena pada tetes darah pertama akan diampuni dosamu yang telah berlalu’. Hadis ini diriwayatkan Hakim dan sanadnya shahih.”
Berdasarkan pemaparan di atas, penyembelihan hewan kurban lebih baik dilakukan sendiri, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini dianjurkan selama orang yang berkurban pandai dan mampu menyembelihnya sendiri. Apabila tidak mampu, diperbolehkan mewakilkannya kepada orang lain atau panitia kurban yang diamanahkan. Meskipun demikian, tetap disunahkan untuk melihat prosesnya dan mengikutinya hingga selesai.
Panitia kurban dalam hal ini misalnya pengurus masjid juga dituntut bijak untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang berkurban untuk menyembelih sendiri kurbannya. Sementara distribusinya menjadi tanggung jawab panitia. Wallahu a’lam.
Referensi :