Breaking News
Home / Kolom / DDI Sangat Berbeda Dengan KPPSI

DDI Sangat Berbeda Dengan KPPSI

Review Overview

DDI Sangat Berbeda Dengan KPPSI

User Rating: Be the first one !

DDI Sangat Berbeda Dengan KPPSI

kppsiSebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar DDI yang tercantum pada pasal 2 bahwa organisasi persatuan ini berazaskan syariat Islam menurut pengertian dan pemahaman Ahlussunnah Wal Jama’ah.[1] Azas ini dipakai sejak berdirinya DDI sampai pada Muktamar DDI ke-14 di Parepare.

Sesuai perkembangan dan tingkatan perjuangan organisasi, maka dalam Muktamar ke-15 di Kaballangan, Pinrang, dilakukan amandemen terhadap pasal 2 AD DDI, sehingga bunyi lengkap pasal ini adalah sebagai berikut:

(1)     Persatuan ini beraqidah Islam Ahlussunnah Wal-Jama’ah.

(2)    Persatuan ini berazaskan Pancasila.

  • Ø Pancasila sebagai falsafah negara yang menjadi azas organisasi DDI, mengandung pengertian bahwa pandangan hidup untuk bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat bagi warga Darud Da’wah Wal-Irsyad (DDI) adalah Pancasila.[2]
  • Ø Dalam bidang aqidah sistem nilai yang dianut oleh Darud Da’wah Wal-Irsyad (DDI) adalah Ahlussunnah wal-Jama’ah. Bagi warga DDI, istilah Ahlussunnah lebih didekatkan pada nuansa ideologi yang meringkas gambaran menyeluruh tentang way of life-nya, bukan sekedar istilah yang digunakan dalam ilmu kalam atau teologi, tapi menyangkut seluruh aspek kehidupannya.

Dalam bidang teologi sistem nilai yang dianut dan dikembangkan adalah mengikuti paham Asy’ariyah. Dalam bidang fikhi, menganut faham Imam Syafi’i yang sumber penetapan hukumnya berdasar pada Al-Qur’an, Al-Hadits, Al-Ijma’ (consensus para Ulama), dan Qiyas (analogi). Berbeda dengan golongan-golongan lainnya yang tidak mengakui keutuhan empat sumber pengambilan hukum itu, khususnya mereka yang cenderung tidak menggunakan Ijma’ dan Qiyas dengan menggantinya dengan ijtihad, walaupun sangat sulit membedakannya secara mendasar antara Ijma’Qiyas dengan ijtihad.

Mengenai aqidah DDI perlu ditegaskan di sini, karena di Sulawesi Selatan khususnya dan Indonesia pada umumnya cukup banyak organisasi keagamaan yang tidak selamanya memiliki azas dan aqidah yang sama. Ketika KPPSI (Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam) mula tampil di Sulawesi Selatan pada Oktober 2000 beberapa eksponennya mengajak Ketua Umum Pengurus Besar DDI, Prof.Dr. Abd. Muiz Kabry, bergabung untuk mengisi unsur pembina. Dalam kapasitas sebagai Ketua Umum PB DDI, Muiz Kabry merespon ajakan itu dengan mengatakan bahwa, “penegakan syariat Islasm memang perlu diupayakan penegakannya secara terus-menerus, dan DDI sejak awal berdirinya sampai sekarang melalui lembaga-lembaga da’wah, lembaga jamiah, dan pondok pesantren, binaan DDI senantiasa berupaya melaksanakan dan menegakkan syariat Islam. Karena itu, lagi-lagi dalam kapasitas sebagai Ketua Umum PB DDI, bersedia bergabung dengan KPPSI jika beberapa pertanyaan ini terjawabkan, dan utamanya jawaban itu sesuai dengan aqidah DDI. Pertanyaannya: azas dan idiologi keagamaan apa yang dianut oleh KPPSI?, syariat Islam yang bagaimana yang ingin ditegakkan oleh KPPSI?, dan dengan cara bagaimana KPPSI mengajak masyarakat Sulawesi Selatan untuk menegakkan syariat Islam?

Ketiga pertanyaan di atas tidak dijawab oleh seorang pun eksponen KPPSI ketika itu, sehingga sulitlah bagi Ketua Umum PB DDI untuk melihat apakah ada kesesuaian dan apakah sehaluan antara aqidah DDI dengan KPPSI. Ketika itu, Ketua Umum PB DDI tidak berada di salah satu pihak antara di antara tiga kelompok yang menyertai lahirnya KPPSI: a. Ada yang ingin menegakkan syariat Islam melalui cara-cara yang kultural, b. KPPSI ingin menegakkan syariat Islam secara konstiltusional, dan c. ada juga yang agak oportunis, ikut trend ke mana pun angin bertiup. Bagi Ketua Umum PB DDI, organisasi apa pun yang ingin meningkatkan keimanan masyarakat harus didukung, dan yang terpenting adalah organisasi keagamaan apa pun yang sehaluan, seazas, seaqidah, dan menempuh cara yang sama dengan DDI (tanpa kekerasan dan tanpa pemaksaan), maka DDI harus bergandengan tangan dengannya. Cara-cara yang dilakukan oleh Lasykar Jundullah, pemaksaan Perda Syariat Islam tertentu, dan cara-cara lain yang kurang bermartabat tidak akan didukung oleh DDI.

Ada pun dalam bidang tasawuf/akhlak, pendekatan diri kepada Allah, warga Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) lebih cenderung mengikuti ajaran-ajaran Imam besar al-Gazali.

Kalimatاهل السنـة والجماعـة , tersimpul atas tiga  kosakata bahasa Arab, yaitu: اهـل ,السنـة, dan الجمـاعـة. Kata اهـل, arti pengikut atau penganut. Sedangkan kata السنـة ,berarti segala ajaran yang bersumber dari perkataan, perbuatan, pengakuan (taqrir) Rasulullah Saw.[3] Sementara kata الجمـاعـة , berarti mereka banyak bersatu di jalans al-Haq (kebenaran), dalam artian memiliki banyak pengikut.

Dari rangkaian arti peristilahan Bahasa Arab di atas digabungkan menjadi satu kalimat yang ditulis dalam huruf latin Ahlus Sunnah wal-Jama’ah, yang biasanya disingkat dengan istilah Ahlus Sunnah atau Sunni saja,[4] merupakan suatu golongan umat Islam yang dalam melaksanakan syariat Islam, sama dalam bidang akidah dan ibadah, maupun dalam bidang ihsan, mereka senantiasa berpegang teguh kepada: (1) Alquran dan Sunnah Rasulullah Saw; (2) Sunnah al-Khulafa’ al-Rasyidun; (3) Sunnah sahabat pada umumnya; (4) Ijma ulama salaf; (5) Mazhab Imam Mujtahid; dan (6) Faham terbesar di kalangan umat Islam. Hal terakhir ini, difahami dari sabda Nabi Saw dalam riwayat Ibn Majah berbunyi: فاذا رأيتم احتـلافا فعليـكم بااسـواد الآعظم مع الحق واهله “Jika sekiranya kamu melihat perselisihan pendapat, maka hendaklah kamu berpegang teguh pada pendapat golongan terbesar yang mereka bersama kebenaran dan memiliki keahlian/ijtihad ”.

Kaum Ahlus Sunnah dalam bidang fikih mengikuti faham empat imam mazhab yang besar, yaitu Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Malik (wafat 179 H), Imam al-Syafi’i (wafat 204 H), dan Imam Ahmad bin Hambal (wafat 241 H).[5] Walaupun dalam prakteknya, khususnya umat Islam di Asia Tenggara ini, tampaknya pendapat Imam Syafi’i yang banyak diikuti, meskipun tidak mengabaikan pendapat imam yang lain.

Sementara dalam bidang akidah, kaum Ahlus Sunnah wal-Jama’ah senantiasa berpegang teguh kepada rumusan teologi yang dibangun oleh tokoh utamanya, yaitu Imam Abu Hasan al-Asy’ari (260 – 324 H) dan Imam Abu Mansyur al-Maturidi (wafat 333H). Kedua tokoh ini sama-sama menyakini adanya sifat bagi Allah, Allah dapat dilihat di hari kemudian dengan mata kepala, semua perbuatan manusia dilakukannya atas kehendak (iradah) Allah, surga dan neraka pasti adanya, dan lain-lain. Kemudian faham Asy’ariyah ini dikembangkan oleh pengikut utamanya, seperti al-Juwayni (419 – 478 H) yang dikenal dengan julukan Imamul Haramayn, al-Ghazali (450 – 505 H) yang dikenal dengan Hujjatul Islam, dan al-Sanusi (ulama Maghribi, Afrika Utara) yang mengembangkan sifat 20 bagi Allah. Sementara faham Maturidiyah dikembangkan oleh pengikut utamanya, seperti al-Bazdawi (421 – 493 H), al-Nasafi (wafat 508 H), dan Nuruddin al-Shabuni (wafat 580 H).[6]

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

 


1Pada Muktamar Ke-18 tanggal 17-19  September 1998 di Makassar  berubah menjadi pasal 3 mengenai akidah dan pasal 4  mengenai asas sampai Muktamar ke-19.

[2] Anggaran Dasar DDI, Penerbit PB DDI, 1985, hlm. 2.

[3]Shubhi al-Shalih, (1378 H/1958M). ‘Ulum al-Hadits wal Mushthalahuhu. Bairut : Dar al-‘Ilm li al-Malaiyin, hlm. 3

[4]Istilah Sunni sebenarnya kurang tepat digunakan dalam menyebut Ahlus Sunnah wal-Jama’ah sebagai salah satu faham idiologi keagamaan, sebab istilah Sunni penekanannya lebih tertuju kepada golongan politik kenegaraan, sebagai imbangan dari golongan Syiah yang berpusat di Teheran, Iran.

[5] Muhammad Yusuf Musa, al-Madkhal Lidirasat al-Fiqh al-Islamiy, (t.t.p.) : Dar al-Fikr al-‘Arabiy, hlm. 138

[6] H.M. Arief Halim, Ilmu Kalam, Makassar 1991, hlm. 98-140

Facebook Comments Box

Check Also

DPR

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR

DPR adalah lembaga negara sebagai lembaga perwakilan. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai …