Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Hak Pemeliharaan Anak / Hadanah

Hak Pemeliharaan Anak / Hadanah

Hak Pemeliharaan Anak / Hadanah

hadanahHadanah dalam perspektif fikih merupakan konsepsi pemeliharaan anak akibat perceraian. Secara etimologis, hadanah berarti erat atau dekat. Pemaknaan hadanah ini pada hakikatnya suatu usaha menghimpun anak-anak yang masih kecil agar menjadi dekat dan erat.

Pengertian hadanah secara terminilogi adalah memelihara atau menjaga kepentingan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan karena belum dapat mandiri .

 Tahap Pemeliharaan Anak / Hadanah

Hal yang perlu diperhatikan dan dipikirkan oleh kedua orang adalah anak.  Meskipun telah bercerai, pemeliharaan anak / hadanah diusahakan sama dengan ketika belum bercerai. Aspek pemeliharaan anak meliputi bimbingan, pengawasan, pendidikan, dan kebutuhan anak bersifat lahiriyah.

Fase Saat Anak Masih Kecil

Ibu merupakan orang yang paling berhak atas pemeliharaan anak / hadanah apabila terjadi perceraian. Hal itu cukup beralasan sebab ibu adalah sosok paling dekat dengan anak-anak. Ibu pula yang melahirkan setalah mengandung selama sembilan bulan dengan susah payah, dan memberika air susunya, dan menjaganya siang dan malam hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW

عن عبدالله پن عمر رضي الله عنهما قال ان امراة قالت : يا رسول الله، ان اپني هذاكان پطنى له وعاء، وثدي له سقاء، وحجرى له حواء، وان اباه طلقنى واراد ان ينزعه منى، فقال لها رسول الله عليه وسلم : انت احق په مالم تنكحى

Artinya:

Dari Abdullah Umar, bahwasanya seorang perempuan mengadu kepada Rasululllah saw.,’’ Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak ini akulah yang mengandungnya, susuku tempat menumnya dan pangkuanku tempat duduknya. Sedangkan ayahnya telah menceraikan aku, lalu dia bermaksud menceraikan dia dariku.’’ Rsulullah saw Bersabda,’’ Engkau lebih berhak atas anakmu selama engkau belum enikah lagi.’’ (H.R. Abu Daud:1938 dari Abdullah bin ‘ Amr, Ahnmad:6430, dan disahkan oleh al-Hakim)

Fase Anak Telah Bekerja / Mandiri

Imam Syafi’i berpendapat bahwa pengurusan anak ( hadanah ) tidak ada batasan yang jelas kapan berakhirnya. Namun, apabila anak sudah dewasa atau sudah mulai dewasa atau sudah mulai mengerti, diberi hak untuk mengadakan pilihan untuk diasuh atau dirawat oleh bapak dan ibunya,  meski pilihannya jatuh pada ibunya, tetap menjadi beban ayahnya.

Ketentuan mengenai hak memilih bagi anak ini berdasarkan oleh hadis Rasulullah SAW :

ياغلام : هذا اپوك وهذه امك فحذ بيد ايهما ثئت، فاحذ بيد امه فانطلقت به

Artinya: Wahai nak, ini ayahmu, dan ini ibumu, maka raihlah tangannya mana yang engkau kehendaki, lalu anak itu meraih tangan ibunya lalu pergi bersamanya ( HR. Ahmad disahihkan Tirmidzi ).

Fase Anak Kecil, Namun Orang Tua Lain Agama

Pada fase ini, jika sekiranya terdapat salah satu orang tua apakah ibu atau ayahnya kemudian memutuskan keluar dari agama Islam, maka anak itu pula diberi kesempatan memilih mana yang sukai berdasarkan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud :

 عن رافع بن سنان رضي الله عنه انه اسلم وابت امرآته ان تسلم وأقعد النبى صلى الله عليه وسلم الام ناحية ، والا ب ناحية واقعد الصبى بينهما فمال الى امه فقال: اللهم اهده، فمال الى ابيه فاخذه

Artinya : Dari Rafi’ bin Sinan RA bahwa ia telah masuk Islam, namun istrinya menentangnya. Maka Nabi SAW mendudukkan keduanya, lalu mendudukkan anaknya diantara mereka berdua, lalu Beliau berdoa : Ya Allah berilah anak ini petunjuk, lalu anak itu mengikut ayahnya dan ayah mengambilnya. ( HR Abu Dawud disahkan oleh Hakim )

Fase Anak Perempuan direbut bukan Orangtuanya

Terkadang seorang anak perempuan ditinggalkan oleh orang tuanya misalnya kedua orang tuanya meninggal, maka pemeliharaan anak / hadanah untuk hal seperti  sebaiknya diserahkan kepada saudara perempuan ibunya. Sebagaimana riwayat :

عن البراء بن عازب رضى الله ان النبى صلى الله عليه وسلم قضى فى ابنة حمزة لخالتها وقال : الخالة بمنزلة الام – احرجه البخارى واحمد من حديت على فقال : والجارية عند خالتها فان الخالة والدة

Artinya : Dari Bara’a bin Azib RA bahwasanya Rasulullah SAW menetapkan anak perempuan Hamzah kepada saudara perempuan ibunya, lalu beliau bersabda : saudara ibu itu setingkat dengan ibu. ( HR Bukhari dan Ahmad juga meriwayatkan Hadits dari Ali, Rasulullah bersabda : Anak perempuan itu bagi saudara ibunya (tante) dan tante itu seperti ibu.

Demikian sekilas mengenai hak pemeliharaan anak / hadanah, semoga bermanfaat.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Hak Pemeliharaan Anak / Hadanah

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …