Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Syakhsiyah / Hukum Merokok Dalam Pandangan Islam

Hukum Merokok Dalam Pandangan Islam

Hukum Merokok Dalam Pandangan Islam

Tekstualitas Hukum Merokok

hukum merokokHukum Merokok secara literer tidak diketemukan pada masa Rasulullah SAW, dan manusia tidak mengetahu i sejak kapan rokok berada ditengah tengah negara muslim sehingga tidak diketemukan nash baik dalam Al-Qur’an dan Sunnah secara sharih ( jelas ) menunjukkan hukum merokok apakah halal atau haram. Ada kaidah Fiqh mengatakan :

إن الأصل في الأشياء هوالإباحة حتى يرد نص بتحريمها, أو يظهر فيها مضرة تدعو إلى منعها وتحريمها

Berdasarkan pada kaidah fiqh tersebut, beberapa fuqaha  dalam membahas hukum merokok :

Pandangan Fuqaha Tentang Hukum Merokok

Pendapat pertama mengatakan bahwa sesungguhnya asal dari hukum merokok adalah mubah, karena ketiadaan nash yang menunjukkan atas keharaman merokok.  Akan tetapi sebagian fuqaha berpendapat jika hukum menghisap rokok itu adalah  haram atau makruh. Merujuk jika menghisap rokok  ( tembakau ) menyebabkan terjadi hal darurat pada kesehatan dan kehidupan penghisapnya dan mudharatnya sangat besar, maka hukum merokok adalah haram, dan jika mudharat yang ditimbulkan lebih sedikit bagi penghisapnya maka hukum merokok adalah makruh.

Sekiranya jika menghisap rokok membebani  penghisap rokok dan menjadikannya tidak mampu menafkahi keluarganya, maka sesungguhnya difardhukan bagi penghisap rokok untuk mendahulukan kelangsungan hidup berdasarkan asas darurat terhadap dirinya, istrinya dan anak-anaknya.  Maka dalam hal ini wajib baginya menghentikan aktifitas merokok agar memungkinkan pelaksanaan kewajiban ini.

Hal ini terlihat bahwa merokok  menunjukkan banyak kemudharatan dan keburukan bagi kesehatan dan tubuh manusia dan dianggap menghambur-hamburkan harta sehingga terkadang dinisbatkan pada kefakiran atau ketiadaan harta bagi penghisap rokok kecuali memang telah memiliki harta yang banyak. Berdasarkan hal ini seyogyanya bagi orang yang memanfaatkan akalnya secara baik tidak melakukan hal yang dianggap mudharat ini dengan cara menafkahkan hartanya dijalan yang baik. Dan Allah bershalawat dan menyampaikan salam kepada Rasulullah SAW hingga dikatakan

المال الصالح للرجل الصالح

Harta yang baik berada ditangan orang yang baik

Demikian sekilas mengenai pandangan agama tentang hukum merokok, semoga bermanfaat.

====

Silahkan like FB Fan Page Facebook atau follow Twitter

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Hukum Merokok Dalam Pandangan Islam

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …