Breaking News
Home / Ulumuddin / Diskursus / Pengertian, Sifat dan Tujuan Konstitusi

Pengertian, Sifat dan Tujuan Konstitusi

Pengertian Konstitusi

konstitusiKonstitusi pada dasarnya memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan.

Secara bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.

Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu

  1. Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
  2. Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.

Sifat Konstitusi

  1. Konstitusi formal dan materiil

Adanya kesalah pahaman dalam cara pandang banyak orang mengenai konstitusi yang sering diidentikkan dengan undang-undang dasar. Penyebab kesalahan tersebut ialah adanya pengaruh paham kodivikasi yang menghendaki semua peraturan dibuat dalam bentuk tertulis dengan maksud untuk mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum. Pengertian undang-undang dasar dihubungkan dengan pengertian konstitusi merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yang ditulis (die geschrieben verfassung), dalam arti inilah konstitusi bersifat yuridis atau rechtsverfassung, yaitu sebagai undang-undang dasar atau grundgesetz. Sementara itu konstitusi dalam arti luas tidak hanya bersifat yuridis semata tetapi bersifat sosiologis dan politis yang tidak disebut sebagai undang-undang dasar namun termasuk dalam pengertian konstitusi. Setiap rechtsverfassung memiliki dua syarat. Syarat pertama mengenai bentuknya yang berupa naskah tertulis sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku di negara tersebut, syarat kedua isinya berupa peraturan fundamental.

  1. Luwes (fleksibel) atau kaku (rigid)

Ukuran yang dipakai oleh para ahli dalam menentukan apakah suatu undang-undang dasar bersifat luwes atau kaku, ialah:

  • Apakah terhadap naskah konstitusi itu dimungkinkan dilakukan perubahan, dan apakah cara mengubahnya cukup mudah atau sulit?
  • Apakah naskah konstitusi tersebut mudah atau tidak mudah berubah sesuai perkembangan serta kebutuhan masyarakat?

Untuk undang-undang dasar yang tergolong fleksibel perubahannya kadang-kadang hanya dengan  the ordinary legislative process, sementara undang-undang dasar yang dikenal kaku/rigid prosedur perubahannya dapat dilakukan antara lain:

  • Oleh lembaga legislative tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
  • Oleh rakyat secara langsung melalui referendum
  • Oleh utusan negara-negara bagian
  • Dengan kebiasaan ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

Harus diketahui pula bahwa menentukan suatu undang-undang apakah termasuk luwes atau rigid sebenanrnya tidak cukup hanya melihat dari segi cara merubahnya. Dapat saja dikatakan bahwa suatu uud bersifat rigid tetapi dapat diubah tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh undang-undang dasar tersebut, melainkan dapat dirubah diluar prosedur seperti melalui revolusi atau constitutional convention

Jikalau undang-undang dasar tersebut mudah mengikuti zaman maka undang-undang dasar tersebut bersifat fleksibel. Namun jika undang-undang tersebut tidak mudah mengikuti zaman maka sifat daripada undang-undang tersebut ialah rigid.

Unsur Konstitusi

Unsur-unsur/isi konstitusi diantaranya harus memuat:

  1. bentuk negara
  2. bentuk pemerintahan
  3. alat-alat perlengkapan negara
  4. tugas alat-alat perlengkapan negara
  5. hubungan tata kerja alat perlengkapan negara
  6. hak dan kewajiban warga negara
  7. pembagian kekuasaan negara
  8. sistem pemerintah negara

Tujuan Konstitusi

Tujuan konstitusi yaitu:

  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh

Demikian artikel mengenai Pengertian, Sifat, dan Tujuan Konstitusi, semoga bermanfaat

Facebook Comments Box

Check Also

wahabi

Pengertian dan Sejarah Wahabi

Pengertian dan Sejarah Wahabi Wahabi adalah aliran yang dinisbatkan kepada  nama pendirinya, Muhammad bin Abdul …