Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Syakhsiyah / Larangan Dalam Ibadah Haji

Larangan Dalam Ibadah Haji

Larangan Dalam Ibadah Haji

Larangan Dalam Ibadah HajiLarangan Dalam Ibadah Haji ada beberapa hal,  dan apabila larangan itu dilanggar, maka terkena denda (dam) tertentu. Larangan-larangan itu ada yang khusus pria dan ada yang khusus untuk wanita dan ada yang berlaku lagi pria dan wanita.

Larangan Dalam Ibadah Haji Untuk Pria

  1. Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jama’ah pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit. Hal sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :

لايلبس القميص ولاالعما ئم ولا السراويلآت ولا البرانس ولا الخفاف الا احد لايجد نعلين فليلبس الخفين وليقطعهما أسفل من الكعبين ولاتلبسوا شيئامن السياب مسه الزعفران ولاالورس (متفق عليه)

Artinya :

“orang (yang sedang ihram) tidak memakai baju, tutup kepala, celana, topi dan sepatu kecuali seseorang yang tidak menemukan sandal, maka hendaknya sepatu di potong di bawah mata kakinya, dan jangan kamu memakai kain yang bercelup dengan zafaran dan wars (sejenis tumbuhan)” (H.R Al-Bukhari dan muslim).

2. Memakai tutup kepala sewaktu dalam ihram

3. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu masa dalam ihram

Larangan Dalam Ibadah Haji untuk Wanita

Memakai tutup muka dan sarung tangan sewaktu ihram Rasulullah Bersabda :

قال النبي صلى الله عليه وسلم لاتنتقب المراة المحر مة ولا تلبس القفازين

Artinya :

“Nabi SAW. Besabda : seseorang wanita yang sedang berihram tidak boleh memakai tutup muka dan tidak boleh memakai kaos tangan”. (H.R Al-Bukhari)

Larangan Dalam Ibadah Haji Bagi  Pria Dan Wanita

  1. Memotong dan mencabut kuku
  2. Memotong/mencukur rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala (karena dikhawatirkan rontok rambutnya), mencabut bulu hidung dan sebagainya, Allah SWT berfirman :

وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ (١٩٦)

Artinya :

“Dan janganlah kamu mencukur kepalamu”. (Q.S Al-Baqarah 196).

3. Memakai harum-haruman pada badan, pakaian maupun rambur kecuali yang telah dipakai sebelum ihram

4. Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram. Allah SWT berfirman :

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا (٩٦)

Artinya :

“dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram:. (Q.S Al-Maidah 96).

5. Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lari, menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar, Rasulullah SAW bersabda :

قل النبي صلى الله عليه وسلم لا ينكح المحرم ولايخطب (رواه مسلم)

Artinya :

“Bersabda Nabi SAW : orang yang sedang berihram tidak boleh nikah, tidak boleh menikahkan (menjadi wali atau wakil nikah) dan tidak boleh meminang”. (H.R Muslim).

6. Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama. Orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum Tahallul awwal, maka hajinya batal

7. Mencaci maki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata-kata yang kotor dan lain-lain. Larangan ini berdasarkan firman Allah SWT  :

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ (١٩٧)

Artinya :

“barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. (Q.S Al-Baqarah 197).

Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah haram

Demikian artikel mengenai larangan dalam ibadah haji, semoga bermanfaat

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Larangan Dalam Ibadah Haji

M. Fathur Husain

User Rating: 0.4 ( 1 votes)

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …