Membaca Basmalah Dalam Shalat
Membaca Basmalah memiliki beragam cara pandang dikalangan ulama, namun para ulama sepakat bahwa Basmalah (بسـم الله الرحمن الرحيم) yang ada pada permulaan surah An-Naml adalah salah satu ayat dari surah tersebut. Adapun bismillah yang tertulis pada awal setiap surah selain pada surah An-Naml, di kalangan ulama terdapat beberapa pendapat, di antaranya sebagai berikut :
Basmalah adalah ayat (bagian) Surah Al-Fatihah.
Karena itu membaca Basmalah wajib hukumnya sama wajibnya dengan ayatayat lain dalam surah Al-Fatihah dalam hal dikeraskan suara seperti dalam shalat Shubuh, Magrib dan Isya atau dikecilkannya suara pada shalat tertentu misalnya shalat Dzuhur, Ashar semua rakaat dan shalat Magrib pada rakaat ketiga dan pada shalat Isya di rakaat ketiga dan keempat. Pendapat ini menggunakan dalil berdasarkan hadis Nu’aim al-Mujammir yang berkata :
صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَـرَأَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِِّ الْقُـرْآنِ … وَفِى آخِرِهِ قَالَ : وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ َلأُنَبِّئُكُمْ صَلاَةَ بِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم. رواه النسائي وابن حزيمة وابن حبان. قال الحافظ فى الفتح : وهو حديث ورد فى الجـهر بالبسملة. (فقه السنة الجزء الأول,).
Artinya“Saya shalat di belakang Abu Hurairah, dia membaca bismillah (dijaharkan) kemudian membaca Ummul Qur’an (surah Al-Fatihah). Dan setelah itu (selesai shalat) Abu Hurairah berkata : Demi Tuhan yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku mencontohkan kepadamu shalat yang dilaksanakan Rasulullah saw. Berkata Al-Hafidz dalam kitab الفتح, hadis ini menegaskan keberadaannya menjadi acuan dalam mengeraskan suara membaca bismillah”.
Dalam hadis Abu Hurairah dijelaskan pula :
قَالَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِذَا قَرَأَكُمُ الْفَاتِحَةَ فَاقْرَءُوْا بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَإِنَّهَـَا إِحْدَى آيَاتِهَا. رواه الدارقطني. (بلوغ المرام)12.
“Rasulullah saw. Bersabda : Jika kamu membaca surah Al-Fatihah, maka bacalah bismillah. Sesungguhnya bismillah itu salah satu bagian ayat dari surah Al-Fatihah”. H. R. Ad-Daruquthny.
Hadis-hadis ini menjadi dalil yang jelas bahwa membaca bismillah pada setiap membaca ummul kitab (al-Fatihah) dengan menjaharkan (mengeraskan suara) pada shalat yang ayat al-Fatihah lainnya dijaharkan dan mengecilkan suara ketika membaca bismillah pada saat ayat surah al-Fatihah lainnya dikecilkan bacaannya.
Permulaan semua surah harus didahului membaca Basmalah
sebab merupakan bagian dari surah tersebut, sebagaimana diungkap Anas bin Malik ra. :
بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ يَوْمٍ مِنْ اَظْهَـرِنَا إِذَا غُفِيَ أَغْفَأَةً، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ مُتَبَسِّمًا، فَقُلْنَا : مَااَضْحَكَكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : اُنْزِلَتْ عَلَيَّ آنِفًا سُوْرَةً، فَقَرَأَ ” بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ، إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأَبْتَر”ُ. رواه مسلم.(صحيح مسلم، ۱٧۰13
“Ketika kami bersama Rasulullah saw. suatu hari, tampak pada kami bahwa beliau sejenak tertidur, kemudian beliau mengangkat kepalanya lalu tersenyum. Maka kami mengatakan : Mengapa Rasulullah saw. tertawa? Rasulullah saw. Bersabda : Baru saja turun ayat (surah) kepadaku :
Maka Rasulullah saw. membaca :
” بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ، إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأَبْتَر” .
Basmalah sebagai pembatas setiap surah
Bismillah itu adalah ayat yang lebih dahulu turun untuk menjadi pembatas setiap surah. Dan membaca bismillah pada surah al-Fatihah adalah boleh bahkan disunatkan, tetapi tidak disunatkan membacanya dengan suara keras seperti ayat al-Fatihah lainnya. Pendapat ini berdasarkan hadis Anas bin Malik ra. :
صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَخَلْفَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرٍ وَ عُثْمَانَ وَكَانُوْا لاَ يَجْهَرُوْن بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. رواه النسائي وابن حبان. (فقه السنة، ٢٣٦
“Saya shalat di belakang Rasulullah saw. dan di belakang Abu Bakar, Umar dan Usman, mereka tidak mengeraskan suara pada waktu membaca Basmalah”.
Di sini tampak bahwa mereka yang menganut paham ini bahwa membaca Basmalah adalah suatu keharusan sebagai ayat al-Qur’an dari surah al-Fatihah, hanya tidak dijaharkan (dikeraskan) suaranya sama pada saat membaca ayat surah al-Fatihah lainnya.
Basmalah bukan ayat dari surah al-Fatihah dan surah lainnya dalam al-Qur’an.
Karena itu membaca basmalah hukumnya adalah makruh baik dengan suara dikecilkan maupun dikeraskan. Pendapat ini sangat lemah karena tidak didukung oleh dalil yang dapat diyakini kebenarannya.
Demikian artikel mengenai membaca bismillah dalam shalat, semoga bermanfaat
====
silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar
====
Review Overview
Membaca Bismillah Dalam Shalat
Prof. Dr. KH. Abd. Muiz Kabry