Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Pacaran Dalam Pandangan Agama Islam

Pacaran Dalam Pandangan Agama Islam

Review Overview

Pacaran Dalam Pandangan Agama Islam

User Rating: 4.65 ( 1 votes)

Pacaran Dalam Pandangan Agama Islam

Pengertian Pacaran

pacaranPacaran dapat dikatakan sebuah kosa kata yang melintas batas usia, sering kita dengar baik anak SD yang belum akil baligh hingga orang dewasa sudah sangat familiar dengan kata pacaran ini.

Pacaran secara definitif dapat kita artikan sebagai sebuah hubungan antara 2 orang berlainan jenis antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Hukum Pacaran

Akhir-akhir ini kita melihat perkembangan pergaulan muda-mudi yang cenderung bebas melakukan hubungan dengan lawan jenisnya dengan mengemas hubungan tersebut dengan kata pacaran. Tidak jarang hubungan tersebut berakhir dengan perkawinan, namun lebih sering hubungan pacaran tersebut berakhir dengan hal yang tidak baik seperti hubungan seks sebelum nikah, pemerkosaan, pembunuhan, serta putusnya hubungan silaturrahim.

Dalam konteks hubungan pacaran seperti ini, apakah tidak ada pacaran dalam agama islam, dan bagaimana hukumnya ?

Allah senantiasa mengingatkan kita

وَلَا تَقْرَ‌بُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا ﴿٣٢

Artinya : Janganlah kalian mendekati  zina dengan melakukan hal-hal yang mengarah kepadanya. Sebab zina adalah perbuatan keji yang sangat jelas keburukannya. Jalan itu adalah merupakan jalan yang paling buruk. (32)

Dalam ayat yang lain juga Allah menjelaskan :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠)وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)

30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.

31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Antara Pacaran dan Taaruf

Agama Islam memiliki konteks tersendiri dalam mengelola hubungan antar lawan jenis yang bukan mahram yaitu taaruf. Pacaran sangat berbeda dengan Taaruf, Taaruf  sendiri adalah perkenalan yang dilakukan pada saat seorang laki-laki hendak menikahi seorang wanita. Pada zaman Rasulullah SAW  sesungguhnya telah dicontohkan dan diberi kebebasan untuk menjajaki wanita yang akan dinikahi.

Pengenalan berlangsung dengan cara melihat langsung kecantikan dan kesuburan fisik wanita yang hendak dinikahi. Merujuk pada hadits Nabi :

Dari Mughiroh bin Syu’bah, sesungguhnya ia hendak melamar perempuan, maka Nabi saw bersabda: “Lihatlah dulu padanya, karena hal itu lebih menjaga dari terjadinya penyesalan di antara kalian berdua” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Dari Musa bin Abdillah dari Abi Hamid atau Hamidah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ketika kalian melamar perempuan, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk melihatnya kalau hanya bertujuan melamarnya, sekalipun ia tidak mengetahuinya”. (HR. Ahmad).

Sedangkan pengenalan dengan cara memanfaatkan perantara seorang perempuan yang bisa dimintai informasi secara detail bagaimana kondisi perempuan yang akan dinikahi.

Anas meriwayatkan, sesungguhnya Nabi saw pernah menugaskan Umi Salim untuk perempuan, kemudian beliau barsabda: “Lihatlah urat keting (urat di atas tumit) dan ciumlah dua sisi lehernya”. Dalam riwayat lain “bau mulutnya”. (HR. Ahmad, ath-Thabari dan al-Baihaqi).

Sebagai kesimpulan bahwa pacaran sesungguhnya tidak diperbolehkan dan haram hukumnya, sebagai penutup artikel mengenai hukum pacaran dalam agama Islam, sebuah hadits shahih Rasulullah saw. menegaskan “Tidaklah diperkenankan bagi laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat (berduaan), karena sesungguhnya ketiga dari mereka adalah syetan, kecuali adanya mahram.? (HR Ahmad dan Bukhari Muslim, dari Amir bin Rabiâah).فالله حير خافظا

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …