Breaking News
Home / Kolom / Pajak Menurut Islam

Pajak Menurut Islam

Islam dan Perpajakan

pajak menurut islamSemua warga negara yang baik harus menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan yang harus dipenuhi sebagai loyalitas terhadap negara karena Undang-Undang Perpajakan produk pemerintah untuk kesejahteraan dan menciptakan kehidupan masyarakat adil makmur yang merata. Islam mengajarkan prinsip kepatuhan pada pemerintah sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah An-Nisaa 59 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّ‌سُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ‌ مِنكُمْ ۖ

            Wahai orang-orang yang beriman kepada ajaran yang dibawa Muhammad, taatilah Allah, rasul-rasul- Nya dan penguasa umat Islam.

NKRI berazaskan Pancasila dan UUD 1945 bukan negara yang berasaskan Islam (agama ) tapi juga bukan negara sekuler karena pada sila pertama ditekankan bahwa sila Ketuhanan yang Maha Esa menjadi dasar yang tidak terpisahkan dengan sila-sila lainnya.

Dengan prinsip pemerintah Indonesia ini adalah pemerintah yang menurut sebagian besar umat Islam Indonesia mengandung makna tujuan syariat yaitu  terpeliharanya lima hak dan jaminan dasar manusia ( al-ushulul khamsah ) yaitu meliputi keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa ( kehormatan ), keselamatan akal, keselamatan keluarga dan keturunan dan keselamatan hak milik dalam konteks ke Indonesiaan sesuai dengan rumusan yang telah disepakati bersama para pendiri negeri ini termasuk didalamnya para ulama terkemuka, maka dibentuklah negara bangsa yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai dasarnya, para ulama berpendapat bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung didalam Pancasila merupakan pengejawantahan dari berbagai nilai-nilai ke-Islaman

Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 pada Bab I Ketentuan Umum Pasal I tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan :

Pajak : kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya keperluan rakyat.

Wajib Pajak :orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jadi Perpajakan pada dasarnya adalah aturan kenegaraan yang menjadi kewajiban bagi setiap warga negara dengan merujuk pada tujuan pajak itu sendiri untuk kesejahteraan dan menciptakan kehidupan masyarakat adil makmur yang merata

Keberadaan Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan, Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999 jelas arahnya sebagai kewajiban bagi warga negara yang beragama Islam dalam menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.

Jadi pada hakekatnya perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan sedangkan zakat merupakan kewajiban keagamaan tapi keduanya dapat dipadukan dalam penggunaan zakat sebagai pengurang terhadap pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 38 Tahun 1999 Pasal 14 Ayat 3 “ Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba / pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Menunda Pajak Menurut Islam ( Menolak )

Pada dasarnya perpajakan harus dilaksanakan sebagai loyalitas kepada negara sama halnya membayar zakat sebagai kewajiban keagamaan sebagaimana jika pajak disalahgunakan melenceng dari tujuan pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi. Ajaran Islam mengajarkan bahwa

لاطاعة لمخلوق ف معصية الخالق

Tidak ada kewajiban mentaati seseorang untuk berbuat maksiat terhadap kepada Allah. Jika halnya begini keadaannya maka sangat perlu difikirkan, masih perlukah membayar pajak?

Dalam kaidah ushul fiqh dikatakan :

اذاتعارض مفسدتان يراماأكسرمفسدتها فلاتفعل

          Jika terdapat dua mafsadat dalam suatu masalah, dilihat mana yang lebih besar mafsadatnya lalu harus ditinggalkan (jangan dikerjakan).

Dalam kaedah yang lain mengatakan bahwa :

درئ المفاسد مقدم على جلب المصا لح

Menolak mafsadat ( yang membawa kerusakan ) harus dilakukan daripada yang memberi manfaat.

– Disarikan pada Dialog Sipakainge’ Kantor Cabang Pratama Pajak Kota Parepare

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Pajak Menurut Islam

Prof. Dr. KH. Abd. Muiz Kabry

User Rating: 5 ( 1 votes)

Check Also

DPR

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR

DPR adalah lembaga negara sebagai lembaga perwakilan. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai …