Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Syakhsiyah / Pengertian Dan Cara Membayar Fidyah

Pengertian Dan Cara Membayar Fidyah

Cara Membayar Fidyah

Pengertian Fidyah

fidyahFidyah merupakan pengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa lagi atau wanita hamil/menyusui. Besaran fidyah itu adalah satu mud dengan mud nabi. Setiap satu mud digunakan untuk membayar puasa yang ditinggalkan selama sehari. Maka kalau tidak puasa selama 30 hari, membayar 30 mud. Namun Allah memberi kemudahan dalam melaksanakan berdasarkan firman Allah SWT :

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [البقرة : 185]

Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [Q. 2: 185].

Cara Membayar Fidyah

Atas dasar itu kepada orang-orang tertentu diberi keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ibadah tersebut. Orang-orang yang mendapat keringanan itu adalah:

Cara Membayar Fidyah menurut Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik  bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.

Sedangkan menurut Abu Hanifah adalah dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 menjelaskan secara rinci Cara Membayar Fidyah, bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2,75 liter.

Kategori yang wajib membayar fidyah

  1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
  2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
  3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi‘i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha‘ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha‘.
  4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.

Cara membayar fidyah dapat dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin.  Cara Membayar Fidyah bisa diwakilkan dan tidak perlu membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung  dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal  yang bersifat fisik).

Demikian artikel mengenai Pengertian dan Cara Membayar Fidyah, semoga bermanfaat.

====

Silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian Dan Cara Membayar Fidyah

User Rating: 4.45 ( 1 votes)

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …