Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Pengertian dan Hukum Bedah Mayat

Pengertian dan Hukum Bedah Mayat

Pengertian dan Hukum Bedah Mayat

Pengertian Bedah Mayat

bedah mayatPerkataan bedah mayat, dimaksudkan oleh Dokter Arab dengan istilah  تَشْرِيْحُ جُثَثِ المَوْتى  Selanjutnya, dapat dirumuskan defenisinya sebagai berikut:

Bedah mayat  adalah suatu upaya team dokter ahli untuk membedah mayat, karena dilandasi oleh suatu maksud atau kepentingan-kepentingan tertentu.

Motivasi Pembedahan Mayat

Ada beberapa motivasi yang melandasi, sehingga diadakan pembedahan mayat; antara lain:

  1. Untuk menyelamatkan janin yang masih hidup dalam rahim mayat

Pada prinsinya, ajaran Islam memberikan  tuntutan kepada umatnya agar selalu berijtihad dalam suatu hal yang tidak ada nashnya, dengan memberi pedoman dasar dalam Al Quran yang berbunyi:

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ (٧٨)

Artinya:

Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu kesempitan dalam agama….

Untuk mengatasi suatu kesulitan yang dialami oleh manusia, harus menggunakan akal-pikiran yang disebut ijtihad dalam Islam; yang hasilnya selalu diperuntukkan kepada kemashlahatan umat, dengan ketentuan bahwa kemashlahatan umum lebih diutamakan daripada kemashlahatan perorangan. Begitu juga halnya kemashlahatan orang hidup lebih diutamakan daripada orang mati.

Maka apabila terjadi suatu kasus, dimana tim dokter membedah perut mayat, yang di dalam rahimnya terdapat seorang bayi yang masih hidup, makan dapat dilihat ketentuan hukumnya pada uraian berikut.

  1. Untuk mengeluarkan benda yang berharga untuk mayat

Beberapa kasus yang sering terjadi di masyarakat, yang dapat mempengaruhi perkembangan hukum islam; antara lain seseorang yang menelan permata orang lain, sehingga mengakibatakan ia meninggal. Selanjutnya, pemilik barang tersebut menuntun agar permata itu dapat di kembalikan padanya. Tetapi tidak ada cara lain kecuali dengan membeda mayat itu untuk mengeluarkan benda tersebut daripadanya.

c.       Untuk kepentingan penegakan hukum

Dalam suatu negara, di perlukan tegaknya hukum yang seadail-adilnya untuk digunakan mengukur ummat. Dalam hal ini, penegak hukumlah yang lebih bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dengan di sertai kesadaran seluruh warga negara tersebut.

Tentang tegaknya hukum yang adil menurut islam, tentunya di sertakan kepada ahlinya, agar ia dapat menerapkannya dengn cara yang adil dan teratur, sebagai mana firman Allah yang berbunyi:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ (٥٨)

Artinya:

“sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak  menerimanya,dan (menyuruh) kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”

  1. Untuk Keperluan Penelitian Ilmu Kedokteran

Islam sangat mementingkan pengembangan ilmu pengetahuan disegala bidang kehidupan. Oleh karena itu, kita tidak heran bila para sejarah muslim diabad pertengahan telah menemukan berbagai macam ilmu pengetahuan dengan melalui karya-karyanya dibidang Filsafat, Fisika, Biologi, Ilmu kedokteran, Ilmu kesenian, Matematika, Astronomi dan sebagainya.

Bertepatan dengan zaman kegelapan yang melanda benua Eropa pada waktu itu,maka bangkitlah pemikir-pemikir muslim yang terkemuka yang mengagumkan pecinta ilmu pengetahuan dinegara barat,antara lain; Al Kindy, Al-Faraby, Ibnu Zina, Ibnu Rusydy, Ibnu Bajah, Al-Jabir, Al-Khawarizmi, Al-Raazy, Al-Mas’udy, AL-Wafah, Al-Biruni dan Umar Hayyan.

Pemikir tersebut inilah yang mula-mula membuka tabir untuk menerangi seluruh penjuru dunia dengan membawa penemuan-penemuannya di berbagai cabang ilmu pengetahuan. Namun demikian, umat islam di abad sesudahnya mengalami kemunduran, sedangkan bangsa-bangsa barat bangkit mempelajari imu-ilmu yang telah dirintis oleh sarjana muslim, yang akhirnya membawa mereka kepada kemajuan di segala bidang kehidupan. Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang ada relevansinya dengan pembedaham mayat, yaitu Ilmu Anatomi, yang sebenarnya dasar-dasarnya sudah ada dalam Al-Qur’an sejak 14 abad yang lalu, dan konsepsi inilah yang dikembangkan oleh sarjana Muslim di abad pertengahan hingga dipelajari oleh bangsa barat lewat penelitian ilmiah. Konsepsi tersebut berbunyi:

يَخْلُقُكُمْ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ خَلْقًا مِنْ بَعْدِ خَلْقٍ فِي ظُلُمَاتٍ ثَلاثٍ (٦)

Artinya:

“ia menciptakan kamu dalam perut ibumu, penciptaan demi penciptaan di dalam tiga kegelapan”.

Lafadz ظُلُمَاتٍ ثَلاثٍ ditafsirkan oleh mufassirin di masa lalu dengan tafsiran perut, rahim dan tulang belakang. Tetapi setelah ilmu pengetahuan mengalami kemajuan, maka sebenarnya yang dimaksud dengan lafadz tersebut adalah chorion, amnion dan dinding uterus.

Ketiga bagian dalam tubuh tersebut, telah dipelajari oleh anatomi, yang sebenarnya konsepsinya sudah ada sejak lahirnya agama islam di bumu ini.

Oleh karena orang islam tidak mengembangkan konsepsi tersebut karena mengangapnya sudah cukup karena bersumber dari tuhan, maka kemudian orang barat yang mengembangkannya dengan mengambil pedoman dari hasil studi mereka, melalui karya-karya sarjana muslim tersebut di muka. Berarti orang barat tidak langsung mempelajarinya lewat Al-Qur’an, tetapi melalui tulisan-tulisan pemikir muslim yang hidup di abad pertengahan.

Hukum Bedah Mayat

a.      Ketentuan Hukum tentang Pembedahan mayat untuk Menyelamatkan janin

Dibolehkan dalam Islam membedah mayat yang di dalam rahimnya terdapat janin yang masih hidup untuk menyelamatkannya. Maka urusan tersebut diserahkan kepada team Dokter ahli untuk melaksanakanny, sekaligus merawat janin yang sempat diselamatkan itu. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa wajib hukumnya membedah mayat bila mengandung janin yang masih hidup. Karena janin tersebut tidak berdaya untuk menyelamatkan dirinya, maka orang hiduplah yang berkewajiban untuk menolongnya, meskipun dengan melalui pembedahan mayat. Tetapi perlu diketahui bahwa pembedahan tersebut, tidak boleh ,melewati batas-batas yang menjadi hajat diadakannya pembedahan itu. Dalam hal ini, Abdullah bin Sulaiman mengemukakan Qaidah Imam Al-Ghazaly yang berbunyi:

مَاطَغِىَ عَنْ حَدِّهِ فَاِنَّهُ مُنْعَكِسٌ بِضِدِّهِ.

Artinya:

Sesuatu yang melampaui batas dari ketentuannya, maka hal itu bertentangan dengan yang seharusnya

Tentang kewajiban membedah mayat untuk menyelamatkan janin yang ada dalam rahimnya, diterangkan oleh Abu Ishaaq Asy-Syiraazy dengan mengatakan:

وَاِنْ مَاتَتْ اِمْرَأةٌ وَفِى جَوْفِهَا جَنِيْنٌ حَتَّى شُقَّ جَوْفُهَالِاَنّهُ اِسْتِبْقَاءُ حَىٍّ بِاِتْلاَفِ جُزْءٍ مِنَاْلمَيِّتِ.

Artinya:

Dan apabila ada seorang perempuan yang meninggal, padahal dalam perutnya terdapat janin yang masih hidup, maka (wajib) dibedah perutnya. Karena cara mempertahankan kehidupan (janin itu), ia harus dipisahkan dari  mayat (ibunya).

 b.      Ketentuan Hukum tentang Pembedahan Mayat untuk Mengeluarkan Benda yang Berharga dari Perutnya

Kalau pemilik barang mengajukan tuntutannya agar barangnya yang telah ditelan mayat itu harus dikembalikan kepadanya, maka mayat itu wajib dibedah oleh team Dokter ahli. Karena hal itu berkaitan denga hak milik orang lain, yang dapat mengganggu mayat dialam kubur, sebab menjadi pertanyaan yang harus dijawabnya di hadapan malaikat Munkar dan Nakir.

Selama itu belum dikembalikan kepada pemiliknya, selama itu pula mayat selalu tersiksa di kubur. Oleh karena itu, orang hiduplah yang berkewajiban untuk menolongnya, terutama sekali keluarganya yang harus memprakarsai pembedahannya untuk mengeluarkan benda tersebut dari perutnya, guna mengembalikan kepada pemiliknya.

Ketentuan hukum Islam tentang pembedahan mayat yang dalam perutnya terdapat benda berharga, diterangkan oleh Abu Ishaaq Asy-Syiraazy dengan mengatakan:

وَاِنْ بَلَغَ اْلمَيِّتُ جَوْهَرَةَ لِغَيْرِهِ وَمَاتَ وَطَالَبَ صَاحِبُهَا شُقَّ جَوْفُهَا وَرُدَّتِ اْلجَوْهَرَةُ وَاِنْ كَانَتِ اْلجَوْهَرَةُ لَهُ فَفِيْهِ وَجْهَانِ اَحَدُ هَمَا يُشَقُّ لِاَنَّهَا صَارَتْ لِلْوَرَثَةِ فَهِىَ كَجَوْ هَرَةِ اْلاَجْنَبِىِّ وَالثَّانِى لاَيَجِبُ لِاَنَّهُ اِسْتَهْلَكَهَا فِى حَيَاتِهِ فَلَمْ يَتَعَلَّقْ بِهَاحَقُّ الْوَرَثَةِ.

Artinya:

“Dan apabila si mayat telah menelan batu permata orang lain (yang menyebabkan) kematiannya, lalu pemilik (barang itu) menuntut agar dikembambalikannya, maka (wajib) membedah perutnya, lalu dikembalikan batu permata itu. Dan apabila batu permata itu miliknya sendiri, maka terjadi dua macam ketetapan hukum: pertama; diwajibkan membedahnya, karena barang itu menjadi milik pewarisnya. Maka disamakan keduanya dengan batu permata orang lain. Kedua; tidak wajib karena barang itu dianggap sudah hancur (habis) dimasa hidupnya, maka tidak ada hubungnnya dengan hak milik pewarisnya.

 

Dari keterangan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa wajib hukumnya membedah mayat bila dalam perutnya terdapat batu permata orang lain. Dan tidak diwajibkan bila batu permata atas anam miliknya sendiri.

  1. Ketentuan hukum tentang pembedahan mayat untuk kepentingan penegakkan hukum

Menjatuhkan sangsi hukum terhadap sidakwa, tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun dan alasan apapun; misalnya, pelaku terhadap sikorban tidak diketahui, sedangkan tidak ada tanda-tanda yang dapat dijadikan bukti. Kalau hal itu sulit dibuktikan dengan melalui penyelidikan diluar badan mayat, maka dibolehkan dalam islam untuk membedah mayat sebagai wahana untuk mencari data-data yang diperlukan untuk pengusukan lebih lanjut.

Peralatan modern kadang-kadang sulit membuktikan sebab-sebab kematian seseorang dengan hanya penyelidikan dari luar tubuh mayat. Maka kesulitan tersebut menjadi alasan untuk membolehkan membedah mayat sebagai wahana penyelidikan, karena dianggap sangat dihajatkan dalam penegakkan hukum. Hal inilah yang membolehkan hal-hal yang diharamkan, sebagaimana maksud Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:

لاَحَرَامَ مَعَ اَلضَّرُوْرَاتِ وَلاَكَرَاهَةَ مَعَ اْلحَاجَةِ.

Artinya:

“tiada haram (bila) bersama darurat, dan tiada makruh (bila) bersama dengan hajat”

اَلْحَاجَةُ تُنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ اَوْخَاصَّةً.

Artinya:

“hajat menemapti kedudukan darurat, baik hajat umum maupun hajat perorangan”

 

Salah satu tujuan menjatuhkan sangsi hukum kepada siterdakwa adalah memberikan didikan kepada mereka, dan menakut-nakuti orang lain yang masih mempunyai niat seperti siterdakwa. Karena itu, menjatuhkan sangsi hukum, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang tidak manusiawi. Bahkan dalam Al-Qur’an memerintahkan menjatuhkan hukuman potong tangan bagi pencuri, karena Islam lebih mengutamakan ketenteraman orang banyak dari pada perorangan.

Kalau penegak hukum tidak mau mengusut kejahatan karena yang dianiaya sudah mati, lalu takut mengadakan pengusutan dengan melalui pembedahan mayat, maka berarti ia memberi jalan kepada penjahat untuk tidak takut beraksi. Padahal perkataan Allah yang mengatakan:

وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسُ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ.

Bermaksud menjatuhkan hukum sejauh mungkin, meskipun melalui pembedahan mayat dan pembongkaran kuburan untuk mencapai keadilan.

Untuk melaksanakan masalah tersebut di atas, maka seharusnya penegak hukum bekerja sama dengan dokter ahli bedah yang dapat dipercaya kejujurannya, agar mayat tersebut mendapatkan Visum Et Repertum, sehingga dari hasil penyelidikan itu dapat memberi keterangan kepada penagak hukum untuk mengetahui pelaku tindak pidana itu.

  1. Ketentuan hukum tentang pembedahan mayat untuk keperluan penelitian ilmu kedokteran

Wajib kifayah bagi orang muslim mempelajari ilmu-ilmu umum, antara lain ilmu kedokteran, biologi dan fisika, baik dengan melalui literatur, maupun dengan praktikum dan penelitian, termasuk bedah mayat sebagai sarananya.

Kalau memang dibutuhkan mayat sebagai sarana penelitian untuk pengembangan ilmu kedokteran, maka dalam islam dibolehkannya. Karena pengembangan imu kedokteran, bertujuan untuk mensejahterakan ummat manusia, sedangkan misi islam sejalan dengan tujuan tersebut. Begitu juga halnya, agama islam membolehkan suntikan paru-paru atau limpa mayat yang disebut dengan istilah mitpunctie untuk mencegah berjangkitnya penyakit yang diderita mayat, karena dinyatakan daruart ditempat yang bersangkuta. Sedangkan darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan, sebagaimana maksud Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:

اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ.

Artinya:

“persoalan darurat itu membolehkan sasuatu yang diharamkannya”.

Kebolehan bedah mayat dalam islam, dilandasi oleh alasan bahwa memperbaiki nasib orang hidup lebih diutamakan dari pada kepentingan orang yang sudah mati.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian dan Hukum Bedah Mayat

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …