Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Syakhsiyah / Pengertian dan Hukum Cangkok Ginjal

Pengertian dan Hukum Cangkok Ginjal

Pengertian dan Hukum Cangkok Ginjal

Pengertian Cangkok Ginjal

cangkok ginjalCangkok  ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau binatang yang sesuai dengan struktur anatominya, kepada pasien yang membutuhkannya”

Tentu saja, pengoperasian tersebut dilakukan oleh tim dokter ahli, yang dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai untuk upaya tersebut yang didahului oleh berbagai macam pemerikasaan dan pengobatan serta cuci darah.

Beberapa Macam Gangguan Ginjal

Ada beberapa macam gangguan ginjal yang sering menimpa manusia, antara lain:

1)    Infeksi Ginjal;  yaitu penyakit infeksi yang menyerang ginjal akibat dari penyakit tuberkulosa yang diderita oleh pasien. Infeksi ginjal ini terdiri dari beberapa macam; antara lain pielitis, pielonefritis dan negritis suppuratif akuta.

2)     Kegagalan Ginjal;  yaitu kegagalan ginjal yang akut diakibatkan nefritis akut oleh peracuanan ginjal atau dari tekanan darah yang sangat rendah, sehingga mengurangi persediaan darah pada ginjal.

3)      Penyakit Batu Ginjal; yaitu terdapatnya batu dalam ureter ginjal yang dapat menyumbat keluarnya urenin dari ginjal itu, sehingga terjadi pelebaran pelvis ginjal (hidronefrosis) yang luar biasa sakitnya dirasakan oleh pasien. Dan dikatakan oleh dokter ahli bahwa batu yang sering terdapat dalam kandungan kencing, juga berasal dari ginjal.

Biasanya penyakit batu ginjal hanya dapat dioperasi dengan mengeluarkan batunya, tetapi bila infeksi dan kegagalan ginjal, maka dapat diadakan pencangkokan dari orang lain atau dari binatang; yang berikut ini dapat dikemukakan status hukumnya menurut Islam.

Hukum Cangkok Ginjal

dilihat dari sumber pengambilan ginjal yang sering digunakan pada operasi pencangkokan ginjal, maka dapat dijadikan tiga kategori, yaitu:

1)    Ginjal yang bersumber dari orang hidup, yang biasanya diambil hanya sebelah saja, kemudian dipindahkan kepada pasien yang membutuhkannya

2)    Ginjal yang bersumber dari orang mati, yaitu pengambilan ginjal dari mayat yang baru mati, kemudian disimpan dalam tempat pengawetan untuk menunggu adanya pasien yang membutuhkannya

3)    Ginjal yang bersumber dari binatang, tegasnya babi; yaitu pengambilan ginjal dari babi, karena dianggap sesuai dengan struktur ginjal manusia. Hal ini, menjadi tanggapan dari Ulama Hukum Islam masa kini, karena babi sebagai sumber pengambilan ginjal, termasuk binatang haram bagi Islam, dan termasuk najis berat (mughallazhah). Hasil penelitian pemakaian ginjal babi dalam operasi pencangkokan, ditemukan oleh Dr. Michael Bewick dan kawan-kawannya, menurut berita yang dimuat dalam surat kabar The Sunday Times, bulan juli 1988 di Inggris

Cangkok ginjal  yang bersumber dari manusia; baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, disepakati oleh kebanyakan Ulama Hukum Islam tentang kebolehannya bila dicangkokan kepada pasien yang membutuhkannya, karena dianggap sangat dibutuhkan (hajat), dan bahkan darurat. Kedua alasan inilah yang membolehkannya, sebagaimana  keterangan Qaidah Fiqhiyah yang telah dikemukakan pada pembahasan yang lalu.

Mengenai cangkok ginjal dari babi, masih sangat diperdebatkan oleh Ulama Hukum Islam, termasuk beberapa Ulama Islam di Indonesia. Ada yang masih mengharamkannya, dan adapula yang membolehkannya, karena alasan hajat dan darurat. Dan bagi yang mengharamkannya, mengemukakan alasan bahwa masih banyak ginjal yang harus didapatkan dari manusia, sedangkan pemakaian ginjal babi, dapat disalah artikan oleh manusia untuk mengolok-olok orang yang pernah menerima ginjal tersebut. Jadi dikhawatirkan terjadinya ketegangan sosial bila dibolehkannya,  padahal hukum islam itu sendiri bertujuan untuk memberikan ketenangan masyarakat.

Bertitik tolak dari kedua pendapat tersebut cangkok ginjal boleh bila betul-betul sulit mendapatkan ginjal dari manusia, untuk membantu kelangsungan hidup pasien. Karena hukum islam itu sendiri, bertujuan untuk menjaga dan memelihara kehidupan manusia itu juga.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian dan Hukum Cangkok Ginjal

User Rating: 3.9 ( 1 votes)

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …