Breaking News
Home / Ulumuddin / Ushul Fiqh / Kaidah Ushul Fiqh / Pengertian dan Kedudukan Hukum Dalalah Iqtiran

Pengertian dan Kedudukan Hukum Dalalah Iqtiran

Pengertian dan Kedudukan Hukum Dalalah Iqtiran

Pengertian Dalalah Iqtiran

dalalah iqtiranDalalah Iqtiran adalah dalil-dalil yang menunjukan kesamaan hukum terhadap sesuatu yang disebutkan bersamaan dengan sesuatu yang lain.

Kedudukan Dalalah Iqtiran Sebagai Sumber Hukum

Sesungguhnya kalangan ahli ilmu seperti Abu Yusuf dari golongan Hanafiyah, Ibnu Nashar dari golongan Malikiyah, dan Ibnu Hurairah dari kalangan Syafi’iyah menyatakan dapat dijadikan hujjah. Mereka beralasan bahwa sesungguhnya ‘athaf itu menghendaki musyarakah.

بان العطف يقتضى المشاركة

Sedangkan kalangan Jumhur ulama berpendapat bahwa dalalatul iqtiran tidak dapat dijadikan hujjah, sebab bersamaan dalam satu susunan tidak mesti bersamaan dalam hukum.

ان الاقتران فى النظم لايستلزم الاقتران فى الحكم

Imam Malik menyandarkan hukumnya pada Firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl 8 :

وَٱلۡخَيۡلَ وَٱلۡبِغَالَ وَٱلۡحَمِيرَ لِتَرۡكَبُوهَا وَزِينَةٗۚ وَيَخۡلُقُ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٨

Artinya : dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.

Dikatakan bahwa qarinah antara kuda, bagal, dan keledai adalah bagal dan keledai tidak diwajibkan zakat bagi keduanya, maka begitupula terhadap kuda.

Sementara Imam Syafi’i beralasan terkait kewajiban umrah merujuk pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah 196 :

وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۖ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡيُ مَحِلَّهُۥۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ١٩٦

Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ´umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ´umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Imam baehaqi menambahkan bahwa umrah wajib hukumnya karena qarinahnya adalah haji. Sebab segala sesuatu yang bersifat perintah maka hukum pelaksanaannya adalah wajib.

Demikian sekilas tulisan mengenai Pengertian dan Kedudukan Hukum Dalalah Iqtiran, semoga bermanfaat.

====

Silahkan bergabung dilaman sosial kami :

Facebook Fanpage

jempol

Twittertwit

====

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …