Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Pengertian, Hukum, dan Macam Riba

Pengertian, Hukum, dan Macam Riba

Pengertian, Hukum, dan Macam Riba

ribaRiba merupakan salah satu usaha mencari rezeki dengan cara yang tidak benar dan di benci oleh Allah swt. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri mengorbankan orang lain.

Para ulama menantang keras. Mereka menyebutnya sebagai perilku jahiliyah. Di tangguhkan piutangnya dan penundaan tempo ini menentukan pula akan tambahan dari besar jumlah piutang itu, sekian kali di tunda sekian kali naik. Bagaimana pengertian, hukum,dan macam riba, serta hikmah di larangnya ? pembahasan berikut.

Pengertian dan Hukum Riba

Riba menurut bahasa berarti bertambah atau berlebihan, sedangkan arti menurut istilah adalah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya) karena pengunduran janji pembayaran oleh pinjaman dari waktu yang telah di tentukan (pendapat syeikh Muhammad Abduh).

Hukum melakukan adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijmak para ulama. Keharaman dikaitkan dengan sistem bunga dalam jual beli atau transaksi yang bersifat komersial. Di dalam transaksi tersebut, terdapat keuntungan atau bungan tinggi melebihi keumuman (batas kewajaran) sehingga merugikan pihak-pihak tertentu. Fuad Moch. Faruddin memberikan pendapat bahwa riba adalah sebuah transaksi pemerasan.

Dasar hukum diharamkan adalah firman Allah swt., sunnah, dan ijmak para ulama.

  1. Al-Qur’an

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥)

275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.

[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.

[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Sunnah Rasulullah SAW

Artinya:

“Jauhilah tujuan hal yang membinasakan “. Para sahabat bertanya “Apakah ketujuh hal tersebut wahai Rasulullah?” rasulullah saw bersabda “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang jiwa yng di haramkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri pada saat perang, dan menuduh berzina wanita yang suci, beriman, dan lupa (lupa dari maksiat).” (H.R. al-Bukhari: 2560 dan Muslim: 129))

Ijmak Ulama

Para ulama sepakat bahwa seluruh umat islam mengutuk dan mengharamkan karena mendatangkan kemudaratan bagi manusia.

Macam-Macam Riba

Para ulama sepakat bahwa riba terbagi menjadi dua bagian, yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Kedua tersebut di haramkan.

Riba Fadl

Riba fadl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.

Riba nasi’ah

Riba nasi’ah menurut ulam Hanafiah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditanggung, memberikan kelebihnan pada benda di disbanding utang pada benda yang ditakar atau di timbang yang berbeda jenis atau selain yang di takar dan ditimbang yang sama jenisnya. Maksudnya, menjual barang dengan sejenisnya, tetapi suatu lebih banyak dengan pembayaran diakhirka, seperti menjual satu kilogram gandum dengan satu setengah kilogram gandum, yang dibayarkan dsetelah dua bulan. Contoh jual beli yang tidak di timbang, seperti pembeli suatu buah semangkan dengan buah semangka yang akan di bayar setelah sebulan.

Selain dua jenis riba yang disebutkan diatas, ulama syafi’iah menambahkan satu jenis riba yang lain, yaitu riba yad. Riba yad adalah jual beli yang mengakhirkan penyerahan (al-Qabdu), yakni bercerai berai antara dua orang yang berakad sebelum serah terima, seperti menganggsp sempurna jual beli antara gandum yang sya’ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima di tempat akad.

Menurut ulama syafi’iyah bahwa riba yad dan riba nasi’ah sama-sama terjadi pada pertukaran barang dan tidak sejenis. Perbedaannya, riba yad mengkhirkan pemegang barang, sedangkan riba nasi’ah hak dan ketika akad dinyatakan bahwa waktu pemebayaran diakhirkan meskipun sebentar. Dasar hadits mengutarakan ketertolakan system ini adalah

Artinya:

Tidak ada riba kecuali riba nasi’ah (H.R. al-Bukhari dan Muslim: 2991)

Hikmah Pelarangan Riba

Diantara hikmah di haramkannya  adalah

  1. Menghindari tipuan daya di antara manusi dan kemudaratan;
  2. Melindungi harta orang muslim agar tidk di makan dengan batil;
  3. Motivasi orang muslim untuk menginvestasikan hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, dari apa saja yang menimbulkan kesulitan dan kemarahan di antara kaum muslim;
  4. Menutup seluruh pintu bahgi orang muslim yang membawa pada permusuhan dan menyusahkan saudaranya, serta membuat benci dan marah kepada saudaranya;
  5. Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena pemakan riba adalah oang yang salim dan akibat kezaliman adalah kesusahan;
  6. Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari bekal untuk akhiranya.

Menjauhkan Praktik Riba

Menjauhi diri dari praktik ini merupakan ibadah yang sangat mulia di sisi Allah swt. Adapun sikap yang tepat terhadap riba adalah berupaya menjauhi dan menghindari sekuat tenaga dengan cara melakukan kebiasaan seperti berikut.

  1. Membiasakan hidup sederhana. Kesederhanaan adalah ajaran agama islam. Pemborosan adalah larangan islam. Oleh karena itu, jauhilah hidup boros.
  2. Membiasakan menabung apabila ada kelebihan rezeki dari Allah swt.
  3. Menghindarkan diri dari berfoya-foya selagi ada kelebihan.
  4. Menghindari kebiasaan berutang.
  5. Kengadakan usaha bersama di bidang ekonomi, seperti koperasi di sekolah atau di masyarakat.
  6. Rajin mensyukuri nikmat Allah swt. Dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan sert tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut.
  7. Melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut islam.

Demikian artikel mengenai Pengertian, Hukum, dan Macam Riba, semoga semakin menambah pemahaman kita bersama.

Editor : Azman

Santri Senior Pondok Pesantren Al-Badar

====

Silahkan like FB Fan Page Facebook atau follow Twitter

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian, Hukum, dan Macam Riba

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …