Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Pengertian, Hukum Menggali Kuburan dan Membongkar Mayat

Pengertian, Hukum Menggali Kuburan dan Membongkar Mayat

Pengertian, Hukum Menggali Kuburan dan Membongkar Mayat

Pengertian Menggali Kuburan dan Membongkar Mayat

Menggali Kuburan dan Membongkar MayatAda dua istilah yang akan diberi pengertian pada pembahasan ini, karena masing-masing berbeda maksudnya, yaitu pengertian menggali kuburan dan membongkar mayat.

Menggali kuburan, diartikan sebagainperkataan نَبْشُ الْقُبُوْرِ oleh penulis arab. Maka dapat dirumuskan definisinya sebagai berikut:

“Penggalian kuburan, karena ada suatu kepentingan tertentu yang tidak berkaitan dengan mayat yang ada didalamnya”

Sedangkan membongkar mayat, diartikan sebagai perkataan نَبْشُ اْلاَمْوَاتِ atau اِخْرَاجُ الْمَيِّتِ مِنْ قَبْرِهِ oleh penulis arab. Maka disimpulkan definisinya sebagai berikut:

“membongkar mayat adalah mengangkat mayat dari lahad kubur, karena ada masalah hukum yang berkaitan dengan mayat itu akan segera diselesaikan”.

Kalau upaya penggalian kuburan tidak sampai mengangkat mayat dari lubang lahadnya, maka upaya pembongkaran mayat harus mengangkatnya dari liang kubur, untuk dirawat kembali atau diteliti kematiannya. Jadi maksud dan tujuannya pun berbeda, sehingga penulis membedakan definisinya.

Motivasi Yang Melandasi Diadakannya Penggalian Kuburan Dan Pembongkaran Mayat

Motivasi penggalian kuburan

Ada beberapa motivasi yang melandasi diadakannya penggalian kuburan, antara lain:

1)    Adanya suatu benda yang berharga jatuh ke dalam kuburan, yaitu ketika seseorang membawa benda berharga ikut menimbun kuburan mayat, yang ketika itu pula benda tersebut jatuh ke dalamnya dengan tidak disadari oleh pemiliknya. Dan beberapa hari kemudian, pemiliknya baru menyadari dan meyakini bahwa benda tersebut jatuh ketika ia sedang menimbun kuburan. Tetapi satu-satunya cara untuk mendapatkan barang itu adalah membongkar kuburan yang ditempatinya.

2)    Adanya pemasangan pipa saluran air bersih atau bahan bakar minyak yang harus melewati kuburan, sehingga harus menggalinya, lalu meletakkan suatu pipa didalamnya, kemudian menimbun kembali. Dan apabila menemukan tulang-belulang mayat dari galian itu, maka harus meletakkan kembali pada tempatnya yang semula dengan cara terhormat.

Motivasi pembongkaran mayat

Ada beberapa moyivasi yang melandasi diadakannya pembongkran mayat, antara lain:

1)     Adanya mayat yang telah dikuburkan tidak pernah dirawat secara islam, misalnya tidak pernah dimandikan, tidak pernah dikafani, tidak pernah disembahyangi dan tidak dihadapkan ke kiblat. Kalau ternyata tidak pernah dirawat secara islam, lalu dikuburkan, maka harus membongkarnya untuk dimandikan kalau belum membusuk, untuk dikafani, untuk disembahyangi dan dihadapkan ke kiblat

2)     Adanya mayat yang telah dikuburkan tidak diketahui oleh keluarganya. Dan untuk diyakini siapa sebenarnya yang dikuburkani itu, maka keluarganya dapat membongkarnya. Oleh karena itu, apabila hendak menguburkan mayat yang tidak diketahui asalnya, maka harus difoto terlebih dahulu, agar disuatu ketika dating keluarganya menanyakan, bias diperlihatkan fotonya, agar tidak perlu lagi membongkar mayatnya untuk kepentingan tersebut.

3)    Adanya kepentingan penegakan hukum, yaitu penegak hukum berhak membongkar mayat yang telah dikuburkan, untuk memperoleh data tentang keadaan luka yang dideritanya ketika dianiaya. Karena bukti luka-luka yang dideritanya, dapat menentukan kadar sangsi hukum terhadap pelaku yang menganiayanya, termasuk masa kurungan (penjara) bagi pelakunya.

Hukum Menggali Kuburan dan Membongkar Mayat

Berdasarkan dengan beberapa motivasi tersebut di atas, maka penulis lebih condong mengambil pendapat yang membolehkan menggali kuburan dan membongkar mayat, untuk menjalankan perintah agama dan tidak menyulitkan orang hidup. Maka berikut ini. Dapat dikemukakan pendapat beberapa Ahli Hukum Islam, antara lain:

Asy-Syaukaany mengatakan:

اَنَّهُ يَحَبُوْزُنَبْشُ الْمَيِّتِ لِغُسْلِهِ وَتَكْفِيْنِهِ وَالصَّلاَةِ عَلَيْهِ, وَهذَاوَاِنْ كَانَ قَوْلَ صَحَابِ وَلاَحُجَّةَ فِيْهِ وَلكِنْ جُعِلَ الدَّفْنُ مَسْقَطًالِمَاعُلِمَ مِنْ وُجُوْبِ غُسْلِ الْمَيِّتِ اَوْتَكْفِيْنِهِ اَوِالصَّلاَةِ عَلَيْهِ مُحْتَاجٌ اِلى دَلِيْلٍ وَلاَدَلِيْلٍ.

Artinya:

“bahwasanya boleh membongkar mayat untuk memandikannya, mengafaninya, dan menyembahyanginya. Dan haln ini termasuk pendapat sahabatku yang tidak ada dalilnya. Akan tetapi, bila dijadikan penguburan itu sebagai suatu penetapan (agama), sebagaimana halnya kewajiban memandikan mayat, mengafaninya, menyembahyanginya, maka itulah yang dimaksudkan dalilnya, atau (boleh pula dikatakan) tidak ada dalilnya,

Sayyid Saabiq mengatakan:

وَمَنْ دُقِنَ مِنْ غَيْرِاَنْ يُصَلّى عَلَيْهِ اُخْرِجَ مِنَ الْقَبْرِ. اِنْ كَانَ لَمْ يُهَلْ عَلَيْهِ التُّرَابُ. وَصُلِّىَ عَلَيْهِ,  ثُمَّ اُعِيْدَ دَفْنُهُ, وَاِنْ كَانَ اُهِيْلَ عَلَيْهِ التُرَابُ حَرُمَ نَبْشُ قَبْرِهِ وَاِخْرَاجُهُ مِنْهُ عِنْدَ الْاَحْنَافِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَرِوَايَةٍ عَنْ اَحْمَدَ, وَصُلِّىَ عَلَيْهِ وَهُوَفِىْ الْقَبْرِ, وَفِى رِوَايَةٍ عَنْ اَحْمَدَاَنَّهُ يُنْبَشُ, وَيُصَلّى عَلَيْهِ. وَخَوْزُ الْاِمَّةِ الثَّلاثَةِ نَبْشُ الْقَبْرِلِغَرَضٍ صَحِيْحٍ مِثْلُ اِخْرَاجِ مَالٍ تُرِكَ فِى الْقَبْرِ, وَتَوْجِيْهِ مَنْ دُفِنَ اِلى غَيْرِالْقِبْلَةِ اِلَيْهَا, وَتَغْسِيْلِ مَنْ دُفِنَ بِغَيْرِغَسْلٍ, وَتَحْسِيْنِ الْكَفَنِ, اِلاَّ اَنْ يَخْشى عَلَيْهِ اَنْ يَتَفَسَّخَ فَيُتْرَكُ. وَقَالَ اَحْمَدُ: اِذَانَسِيَ الْحَفَّرُ مِسْحَاتَهُ فِى الْقَبْرِجَازَاَنْ يُنْبَشَ عَنْهَا. وَقَالَ فِى الشَّيْءٍيَسْقُطُ فِى القَبْرِ. مِثْلُ الْفَأْسِ وَالدَّرَاهِمِ..يُنْبَشُ…

Artinya;

“barang siapa yang dikuburkan tanpa disembahyangi lebih dahulu, (maka mayatnya) boleh dibongkar dari kuburannya. Bila belum termakan oleh tanah, lalu disembahyanginya, kemudian dikuburkan kembali. Dan apabila termakan oleh tanah, maka haram menggali kuburannya dan membongkar mayatnya menurut pendapat golongan Hanafi, pengikut Syafi’iy dan riwayat dari Imam Ahmad. Serta boleh disembahyangi ketika mayat itu masih berada di kuburan. Riwayat dari Imam Ahmad mengatakan; bahwa boleh membongkar lalu disembahyangi. Maka ketiga Ulama Madzhab (di atas) membolehkan membongkar mayat, lalu menyembahyanginya karena ada maksud yang baik, misalnya mengeluarkan benda berharga yang tertinggal di dalam kuburan, menghadapkan wajahnya ke kiblat bagi mayat yang tidak dihadapkan ke arah tersebut, memandikannya bagi mayat yang belum pernah dimandikan serta memperbaiki kafannya. Kecuali kalau dikhawatirkan (mayat itu) akan rusak (terputus-putus), maka boleh saja tidak membongkarnya. Dan Imam Ahmad berkata; apabila tukang penggali kubur itu melupakan paculnya (cangkulnya) dalam lubang kuburan, maka boleh menggali kembali kuburan itu. Lalu berkata lagi; bahwa sesuatu yang jatuh dalam lubang kuburan, misalnya kapak atau uang dirham (maka kuburan itu) boleh digali kembali

 Meskipun dalam keterangan Asy-Syaukaany dan Sayyid Saabiq tidak menerangkan kebolehan menggali kuburan dan membongkar mayat, dengan motivasi agar keluarganya dapat mengetahuinya dan sebagai kepentingan penegakan hukum, maka penulis tetap memahaminya bahwa hal tersebut dibolehkan dalam Islam, karena pertimbangan hajat. Karena itu, dibolehkan melakukan sesuatu, yang sebenarnya sejak semula dilarang oleh Islam. Hal ini sesuai dengan keterangan beberapa Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:

اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ اَوْخَاصَّةً.

Artinya:

“hajat menempati kedudukan darurat, baik hajat umum maupun perorangan”.

اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ.

Artinya:

“persoalan darurat itu membolehkan sesuatu yang diharamkan (oleh agama).

لاَحَرَامَ مَعَ الضَّرُوْرَاتِ وَلاًكَرَاهَةَ مَعَ اْلحَاجَةِ.

Artinya:

“tiada haram (bila) bersama dengan darurat, dan tiada makruh (bila) bersama dengan hajat”.

Demikian artikel Pengertian, Hukum Menggali Kuburan dan Membongkar Mayat. Semoga bermanfaat

Editor : M. Nawir Mansyur

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …