Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Jual Beli

Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Jual Beli

Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Jual Beli

Pengertian Jual Beli

jual beliJual beli secara istilah adalah pertukaran barang dengan barang atau barang dengan uang. Imam Nawawi menjelaskan dalam Kitab Al-Majmu’ bahwa jual beli merupakan pertukaran harta dengan harta kepemilikan.

Hukum Jual Beli

Dasar hukum merujuk pada firman Allah SWT :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا …..(٢٧٥)

Artinya : Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..

Rasulullah SAW juga ketika ditanya tentang pencaharian yang lebih baik, Rasul menjawab “ seorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur “

Rukun Jual Beli

Jumhur ( Mayoritas Ulama ) sepakat bahwa rukunnya meliputi beberapa hal diantaranya :

  1. Ba’i’ (penjual)
  2. Musytari’ (pembeli)
  3. Shigat (Ijab Kabul)
  4. Ma’qud ‘alaih (Benda atau Barang)

Agar terlaksana dan sah, penjual dan pembeli harus memenuhi syarat :

  1. Berakal
  2. Dilakukan atas kehendak sendiri
  3. Tidak mubazir
  4. Baligh
Syarat Jual Beli
  1. Syarat terjadinya akad

Menurut Mazhab Hanbali, Apabila syarat terjadinya akad tidak terpenuhi maka menjadi batal

  1. Syarat Sahnya akad

Syarat terbagi menjadi 2 bagian, yaitu umum dan khusus.

Syarat Umum

Syarat umum adalah syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jual beli yang telah ditetapkan oleh syarat dan terhindar dari kecacatan, ketidakjelasan, keterpaksaan, pembatasan dengan waktu, penipuan, kemadharatan, dan persyaratan yang merusak lainnya.

Syarat Khusus

Syarat khusus adalah syarat yang hanya ada pada barang tertentu, seperti :

  1. Barang yang diperjualbelikan harus dapat dipegang
  2. Harga awal harus diketahui
  3. Serah terima benda dilakukan terpisah
  4. Terpenuhi syarat penerimaan
  5. Harus seimbang dengan ukuran timbangan, jika jual beli yang menggunakan timbangan.
  6. Barang yang diperjualbelikan sudah menjadi tanggung jawabnya. Tidak boleh menjual barang yang masih berada ditangan penjual.

Syarat Terlaksananya akad

  1. Benda dimiliki oleh ‘akid
  2. Pada benda tidak terdapat hak milik orang lain, tidak boleh menjual barang gadai dan sewaan karena barang tersebut bukan miliknya kecuali telah mendapat persetujuan dari pemiliknya.

Syarat Terlaksananya akadpun terbagi dua : nafaz dan mauquf.

  1. Jual beli nafaz adalah yang dilakukan orang yang telah memenuhi syarat dan rukunnya, sehingga  menjadi sah.
  2. Jual beli mauquf adalah yang dilakukan orang yang tidak memenuhi nafaz yaitu bukan milik dan tidak kuasa melakukan akad seperti jual beli fudul (milik orang lain tanpa ada izin)

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Jual Beli

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …