Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Syakhsiyah / Pengertian, Keutamaan, dan Yang Berhak Mendapat Nafkah

Pengertian, Keutamaan, dan Yang Berhak Mendapat Nafkah

Review Overview

Pengertian, Keutamaan, dan Yang Berhak Mendapat Nafkah

User Rating: Be the first one !

Pengertian, Keutamaan, dan Yang Berhak  Mendapat Nafkah

Pengertian Nafkah

nafkahNafkah merupakan kewajiban yang dibebankan bagi suami untuk istri, dalam pengertian sederhana istri berhak mendapatkan nafkah dari suaminya akibat dari pernikahan yang dilakukan.

Selanjutnya istri memiliki kewajiban melayani suami untuk kelangsungan hidup berumah tangga, dan istri taat kepada suami.

Keutamaan Nafkah

 

عن طارق المحاربى رضى الله عنه قال : قدمن المدينه,فاذا رسول الله صلى الله عليه وسلم قائم على المنبر يخطب الناس ويقول : يدالمعطى العليا , وابدأ بمن تقول : أمك وأباك, واختك واخاك, ثم ادناك فادناك

Artinya : Dari Thariq Al-Muharib RA berkata : kami datang di Madinah, kebetulan Rasulullah sementara berdiri diatas mimbar berkhutbah dihadapan orang lalu beliau bersabda : Tangan orang yang memberi adalah tinggi, dan mulailah dari orang-orang yang ada dalam tanggunganmu : ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, dan saudara lelakimu, lalu orang yang dibawahmu, terus orang orang yang berada dibawahmu. ( HR Nasa’i disahihkan Ibnu Hibban dan Daruquthni).

عن ابى هريرة رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اليد العليا خير من اليدالسفلى, ويبدأ احدكم بمن يقول, تقول المرأة اطئمنى او طلقنى

Artinya : Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda : tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah ( memberi lebih utama daripada menerima) ; hendaklah salah seorang diantara kamu mendahulukan memberi kepada orang-orang yang berada dalam tanggungannya; berkatalah seorang wanita : beri aku makan atau ceraikan aku ( HR Daruquthni, dengan sanad Hasan ).

Faktor-Faktor Yang Menggugurkan Nafkah

Memberi nafkah merupakan kewajiban suami kepada istri, namun kewajiban tersebut menjadi gugur jika istri durhaka dan menghilang dari suami. Rasulullah SAW bersabda :

عن عبدالله بن بن عمر رضى الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كفى بالمرء اثماان يضيع من يقوت. وهوعند مسلم بالفظ : ان يحبس عمن يملك قوته

Artinya : Dari Abdillah bin Umar RA berkata, Rasulullah SAW bersabda : cukuplah dosa seseorang apabila ia melepaskan ( tidak peduli ) pada orang yang harus mendapatkan makan daripadanya. Dan Lafazh dari Muslim : menahan dari orang yang harus mendapatkan makan darinya.

Nafkah Terhadap Karib Kerabat

Sebuah kewajiban pula memberi nafkah kepada karib kerabat, apabila cukup dan mampu serta karib kerabat benar-benar memerlukan pertolongan karena miskin, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT :

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (٢٦)

Artinya : dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Penjelasan ayat tersebut diatas bahwa jika karib kerabat berhajat pada nafkah, berilah sekedar menutupi kebutuhannya, demikian pula dengan memberi pertolongan kepada orang miskin dan musafir yang kepentingannya sesuai dengan syara’.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …