Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Pengertian, Masa dan Macam Iddah

Pengertian, Masa dan Macam Iddah

Pengertian, Masa dan Macam Iddah

iddahIddah secara harfiah berarti hitungan atau bilangan. Secara istilah iddah adalah masa tenggang atau menunggu  (belum boleh menikah) bagi seorang perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak,  perceraian, atau mati. Iddah dimaksudkan  untuk memberikan kesempatan kepada suami untuk rujuk kembali dengan mantan istrinya, menentukan hamil atau tidaknya perempuan setelah ditinggal atau ditalak oleh suaminya. Iddah hanya berlaku bagi perempuan. Bagi kaum laki-laki tidak ada iddah.

Masa Iddah

Isteri yang sedang hamil, bila dicerai atau suami meninggal hingga masa bersalin, baik jika anak lahir dalam keadaan hidup atau mati, atau melahirkan sesuatu yang masih berupa sepotong daging yang akan menjadi seorang anak. Sebagaimana firman Allah SWT  dalam Surah At-Thalaq ayat 4 :

وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya : dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.

Dalam Ayat yang lain dinyatakan :

وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ (٦)

Artinya : Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.

Jika suami meninggal sedangkan istri tidak dalam keadaan hamil, maka masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.

Jika perempuan dicerai oleh suaminya dan sedang haid, maka masa iddahnya sebanyak tiga kali suci, perhitungan tiga kali suci. Jika sewaktu dicerai dalam keadaan suci, dan selama suci tidak pernah dicampuri oleh suaminya, maka suci sewaktu perceraian itu terhitung satu kali suci, sedangkan jika suci sewaktu perceraian, namun pernah dicampuri suami, maka suci yang pertama terhitung setelah haid pertama sesudah perceraian.

Berdasarkan firman Allah SWT :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ … (٢٢٨)

Artinya :  Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142].

وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ (٤)

Artinya :Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.

Perempuan menopause, lanjut usia dan tidak pernah haid lagi, maka masa iddahnya selama tiga bulan.

Jika perempuan diceraikan oleh suaminya dan belum pernah dicampuri, maka tidak ada dan tidak perlu melakukan iddah.

ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا (٤٩)

Artinya : Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.  (QS Al-Ahzab 49)

Macam Perempuan Yang Berada Pada Masa Iddah

Perempuan yang taat namun mendapatkan talak raj’i dari suaminya, kecuali wanita yang durhaka kepada suaminya berhak mendapatkan dari mantan suaminya berupa rumah, pakaian, dan perangkat belanja. Sebagaimana firman Allah SWT :

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ (٦)

Artinya : Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.

Perempuan yang dalam iddahnya tidak dapat rujuk, jika sedang mengandung maka berhak menerima tempat kediaman, nafkah dan pakaian selama masa iddah. Kalau tidak mengandung hanya berhak mendapatkan makanan dan pakaian.

Sedangkan jika wanita iddah karena wafat meskipun mengandung tidak berhak mendapatkan hak, karena ia dan anaknya telah mendapatkan hak waris / pusaka dari suaminya. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW :

ليس للحامل المتوفى عنها زوجها نفقة

Artinya : Istri yang mengandung (hamil) yang cerai karena mati suaminya, tidak mendapatkan nafkah. ( HR Addaruquthni ).

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian, Masa dan Macam Iddah

User Rating: 4.45 ( 1 votes)

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …