Breaking News
Home / Kolom / Radikalisme Dalam Perspektif Islam

Radikalisme Dalam Perspektif Islam

Radikalisme Dalam Perspektif Islam

radikalismePada dasarnya agama mengajarkan kepada manusia kedamaian dan kesetiakawanan satu sama lain saling hormat menghormati membangun kesetiakawanan baik dalam seagama maupun penganut agama diluar agama yang dianutnya.

Namun dalam keseharian kita menemukan kekerasan oleh seseorang yang menganut suatu agama, baik terhadap seagama maupun kepada orang yang lain yang menganut agama yang berbeda.

Misalnya dalam Islam ada ayat Al-Qur’an dapat mereka plintir pengertiannya sesuai  keinginan yang dikehendaki dalam melaksanakan sesuatu yang semata-mata atas penafsirannya sendiri sebab semua penafsiran orang lain dianggap tidak benar.Contohnya pada surah Ali Imran ayat 60

الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلا تَكُنْ مِنَ الْمُمْتَرِينَ (٦٠)

Artinya :. (apa yang telah Kami ceritakan itu), Itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu Termasuk orang-orang yang ragu-ragu.

Radikalisme Dalam Islam

Faham Keadilan Khawarij

Salah satu yang sering menjadi pemicu dalam masyarakat adalah persoalan keadilan. Dari dahulu sampai sekarang . Bermula pada protes Abdullah Bin Dzul Khiwaishirah At Tamimi kepada nabi yang membagi harta rampasan perang ,Berkata : Berbuat adillah ya Rasulullah padanya, Nabi berkata : Celaka kau! Siapa adil bila aku (kata nabi) tidak adil. Karena jengkelnya Umar bin Khattab berkata : Biarkan aku penggal lehernya, Rasul berkata : Biarkan dia.

Ketika dilaksanakan tahkim  (arbitrasi) mengakhiri perang antara Ali dan Muawiyah di Shiffin, pihak Ali diwakili Abu Musa Al Asyari dan pihak Muawiyah diwakili Amru Bin Ash, Tahkim ini diterima Ali bin Abi Thalib, maka sekolompok pasukan Ali yang tidak setuju tahkim itu memisahkan diri karena dianggapnya tahkim itu kesalahan yang membawa kepada kekufuran. Sesuai Firman Allah SWT pada surah Al Maa’idah ayat 44 dan An Nisaa’ ayat 58.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (٤٤)

Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (٥٨)

Artinya :  .. Apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.

Orang yang memisahkan diri dari Ali dipimpin oleh Abdullah bin Dzul Khiwaishirah At Tamimi yang biasa juga disebut Harqush bin Zukair As Saadi berpindah dari Kaufah ke kota Harura lalu perpindahan ini disamakan hijrah nabi dari mekkah ke madinah lalu diberi nama kelompoknya Khawarij dengan asumsi nama tersebut dari firman Allah SWT (Surah An Nisa.100)

وَسَعَةً وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (١٠٠)

Artinya : .. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ikhwanul Muslimin

Faham Khawarij banyak dipakai Hassan Al Banna dalam mendirikan Ukwanul Muslimin di Mesir pada tahun 1928 dan setelah wafat tahun 1949 dilanjutkan oleh Sayyid Quthub dengan teori Hakimiyah  abad 20 yang mengikuti semboyan Khawarij Muhkhamad mengkafirkan orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka bahkan menghalalkan darahnya.

Sayyid Quthub penggagas teori radikal pengkafiran jahiliyah modern. Rakyat diprovokasi membenci pemerintah, penafsiran terhadap ayat suci Al-Qur’an dimonotori oleh mereka dan jika dilakukan oleh orang lain tidak benar . membalikkan kejahatan seperti oleh teroris sekarang.

Karena itu ciri-ciri faham radikal :

  1. Fanatisme terhadap golongannya
  2. Ekskulusifisme
  3. Dirinyalah penafsir agama yang benar
  4. Pemurni Agama

Mazhab Ikhwanul Muslimin

Perkembangan keorganisasian di Indonesia pada masa reformasi, baik organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan non predikat agama cukup subur dan cenderung kurang terkontrol khususnya apakah semua yang berdiri itu sudah berdasarkan Pancasila sebagai falsafah Negara NKRI.

Ada kesangsian terhadap hal ini sebab di sulsel misalnya berdiri KPSSI, terkait dengan Islam. Apakah orang Islam sebelum ada KPPSI belum sempurnakah Islamnya? Ataukah pelaksanaan ajaran Islamnya baru setengah-setengah?. Setahu saya ketika perdebatan  dalam rangka kembali ke UUD 45 pada tahun 1959 oleh K.H. Ahmad Syarhu sebagai anggota konsituante bertanya kepada pemerintah waktu itu (PM.Ir.H. Juanda), Apakah kalau kembali ke UUD 45 kata-kata ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya’ yang ada pada piagam Jakarta berlaku pula? Oleh pemerintah (PM.Ir.H. Juanda) dijawab bahwa: itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan konsitusi tersebut. Ini suatu jaminan konsitusional bagi umat Islam dalam konteks NKRI bahwa ajaran Islam bebas dijalankan.

Organisasi keagamaan Islam di Indonesia yang terlihat ada ciri tertentu faham Ikwanul Muslimin melekat padanya yang perlu di identifikasi sebab perlu tercipta keamanan dalam NKRI dimana kita semua berada terutama dalam kaitan dengan teroris dengan dalih jihad.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

 

Facebook Comments Box

Check Also

DPR

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR

DPR adalah lembaga negara sebagai lembaga perwakilan. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai …