Breaking News
Home / Ulumuddin / Diskursus / Sejarah dan Hukum Maulid Nabi

Sejarah dan Hukum Maulid Nabi

maulidSejarah perayaan maulid nabi

Perayaan maulid nabi pertama kali di rayakan oleh orang-orang dari dinasti fatimiyyah pada abad k 4 H di daerah mesir. Namun ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa orang yang pertama kali merayakannya adalah syeikh umar ibnu Muhammad al-malla di kota mushol, Iraq. Kemudian perayaan ini di ikuti oleh salah seorang raja irbil, Iraq yang bernama mudhoffar al-kaukabry pada abad k 7 H.Dalam  perayaan tersebut ibnu al-jauzi menjelaskan bahwa raja mudhoffar mengundang seluruh rakyatnya dan seluruh  ulama dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari pakar fiqih, hadis, usul, dan lain-lain. Ribuan kambing dan unta di sembelih untuk di hidangkan pada para tamu yang akan menhadiri. Para ulama menganggap baik dan membenarkan perayaan maulid yang di gelar pada waktu . sungguh besar perhatian raja mudhoffar terhadap perayaan maulid nabi, sehingga tidak heran jika lau al hafidz ibnu dihyah mengarang sebuah kitab tentang maulid nabi yang di beri judul “at-Tanwir Fi Maulid al-Basyir an-Nadzir” yang kemudian di hadiyah kan kepada raja mudhoffar al-kaukabri.

Imam Abu Syamah menjelaskan bahwa barang siapa yang  menganggap baik apa yang telah di lakukan oleh raja mudhoffar di irbil, Iraq  kemudian juga merayakannya di setiap tahun ( sesuai dengan hari kelahiran nabi ) itu termasuk shodaqoh dan amal baik, sebab tanpa di sadari hal itu mengandung shodaqoh pada orang-orang faqir miskin (menjamu makanan dll ) dan  membuktikan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah mengutus nabi sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia.

Hukum perayaan maulid nabi.

Perayaan maulid nabi yang di isi dengan pujian kepada nabi, mebaca dzikir dan mejamu makanan merupakan amal perbuatan terpuji dan membawa berkah, hal ini dengan catatan tidak ada kemungkaran-kemungkaran di dalamnya. Memang Kalau kita teliti dalam sejarah peradaban islam, perayaan maulid nabi merupakan sesuatu yang baru dan tidak pernah di kenal dalam islam masa awal, oleh karna itu tidak heran  banyak sekali aliran yang mengatakan bahwa perayaan maulid adalah bid’ah dan tidak pernah di lakukan nabi .namun bukan berarti perayaan maulid nabi adalah haram dan tidak boleh di lakukan  sebab tidak semua sesuatu yang tidak pernah di lakukan nabi dan para sahabatnya itu bertentangan ajaran rosulullah sendiri. Oleh karena itu para ulama mengkalisifikasi bid’ah menjadi 2 bagian 1- bid’ah hasanah 2- bid’ah sayyiah . sedangkan hadis yang berbunyi setiap bid’ah itu sesat menurut ibnu abbas di areahkan kepada bid’ah sayyiah.

Untuk perayaan maulid sendiri para ulama mengkategorikan nya sebagai bid’ah hasanah yang banyak membawa kebaikan bagi umat muslim.

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …