Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Syarat dan Hukum Menuduh Zina ( Qazaf )

Syarat dan Hukum Menuduh Zina ( Qazaf )

Pengertian Menuduh Zina ( Qazaf )

qazafQazaf  adalah menuduh perempuan baik-baik berbuat zina tanpa adanya alasan yang menyakinkan. Dalam islam, kehormatan merupakan suatu hak elementer yang harus dilindungi. Menuduh  zina yang yang kemudian ternyata tidak terbukti akan sangat berbahaya akan menimbulkan efek lanjutan. Dalam hukum islam, perbuatan seperti itu masuk dalam ketegori tindak pidana hudud yang diancam dengan hukuman berat, yaitu delapan puluh kali cambuk.

Hukum Menuduh Zina ( Qazaf )

Hukuman bagi orang yang menuduh zina, tetapi tidak terbukti didasarkan berdasarkan firman Allah swt.dalam surah An- Nur ayat 4.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤)

Artinya : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.

Tuduhan melakukan zina itu dapat mengenai siapapun, perempuan atau laki-laki. Perempuan baik-baik dinyatakan secara jelas dalam ayat sebagai contoh,  mengingat tuduhan palsu terhadap perempuan lebih serius dan lebih jahat sifatnya ketimbang tuduhan palsu terhadap laki-laki.

Ada 3 unsur yang menjadi tolak ukur dalam menuduh zina, yaitu menuduh zina atau mengingkari nasab, orang yang dituduh itu muhsan, dan bukan pezina, serta ada itikad jahat. Orang yang menuduh zina harus dapat membuktikan kebenaran tuduhannya. Tuduhan zina harus diucapkan dalam bahasa yang lugas dan jelas.

Sementara itu, terhadap tuduhan yang berupa sindiran harus ada bukti-bukti lain yang menunjukkan maksud qazaf untuk menuduh zina, tidak diisyaratkan menggunakan kata-kata tuduhan, tetapi cukup dengan membenarkan tuduhan. Contohnya, si A berkata kepada si B” Kakakmu pezina.” Kemudian, si C berkata, itu benar. Oleh karna itu, A dan C sama-sama penuduh zina namun, dalam tuduhan disyaratkan sasarannya (orang yang dituduh) harus jelek. Dalam tindak pidana disyaratkan adanya gugatan (pengaduan) dari orang yang terkena tuduhan zina. Pembuktian dalam tindak pidana ini dapat diperoleh, baik melalui pengakuan terdakwa maupun alat bukti dua orang saksi.

Syarat-Syarat Hukum Menuduh Zina ( Qazaf )

Dalam ajaran islam, hudud tidak dapat dilaksanakan apabila terdapat unsur keraguan didalam pembuktiannya. Para ulama mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikenakan hukuman qazaf. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Yang menuduh berakal sehat dan telah baligh
  2. Tuduhannya tidak terbukti;
  3. Orang yang dituduh itu jelas dan keadaannya muhsan (orang yang berakal sehat, balik, merdeka,    beragama islam, dan suci dari perbuatan zina);
  4. Yang menuduh itu bukan ayah atau ibu, kakek atau nenek dan seterusnya keatas;
  5. Tuduhan itu objeknya zina;
  6. Tuduhan itu dilakukan tanpa dibarengi syarat atau terkait dengan suatu lainnya

Syarat Gugurnya Had Menuduh Zina ( Qazaf )

Had qazaf menjadi gugur apabila terpenuhinya syarat berikut:

  1. Orang yang menuduh sanggup menghadirkankan empat orang selain yang menerangkan bahwa tertuduh itu  betul-betul berzina.
  2. Mendapat maaf dari orang yang dituduh melakukan zina
  3. Orang yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukuman dari dengan jalan bersumpah lian.
Hikmah Dilarang Menuduh Zina ( Qazaf )

Syarat mengharamkan tuduhan zina dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman dera (cambuk), mengandung beberapa hikmah :

  1. Mencegah seseorang untuk berbuat batil, sebab menuduh zina termasuk perbuatan bathil
  2. Mencegah terjadi suatu berita kebohongan dan pencemaran nama baik orang yang dituduh  ditengah-tengah masyarakat
  3. Untuk melindungi kehormatan dan kemuliaan orang muslim
  4. Mencegah orang untuk tidak berbuat kefasikan yang menyebabkan tertuduh dan tertolaknya dari kasih sayang Allah SWT
  5. Untuk menjaga kesucian masyarakat dari maraknya perzinaan di dalamnya dan tersebarnya akhlak tercela di antara kaum muslimin.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Syarat dan Hukum Menuduh Zina ( Qazaf )

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …