Breaking News
Home / Pendidikan / Syarat, Kewenangan dan Kewajiban Notaris.

Syarat, Kewenangan dan Kewajiban Notaris.

Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum  tidak  juga  ditugaskan  atau  dikecualikan  kepada pejabat  atau orang lain.

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.01-HT.03.01 Tahun 2006,

Notaris adalah pejabat umum maksudnya adalah seseorang yang diangkat, diberi wewenang dan kewajiban oleh Negara untuk melayani publik dalam hal tertentu.

notarisNotaris merupakan pejabat publik yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, guna memberi perlindungan dan jaminan hukum demi tercapainya kepastian hukum dalam masyarakat.

Syarat Menjadi Notaris

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berumur paling sedikit 27 tahun;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
  6. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
  7. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat,  atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.

Kewenangan dan Kewajiban Larangan Bagi Notaris

Dalam pengertian Notaris, tersirat bahwa Notaris berwenang untuk membuat akta otentik, hanya apabila hal itu dikehendaki atau diminta oleh yang berkepentingan, hal mana berarti bahwa Notaris tidak berwenang membuat akta otentik secara jabatan (ambtshalve). Wewenang Notaris dinyatakan   dengan    perkataan-perkataan    “mengenai    semua    perbuatan, perjanjian, dan ketetapan”.

Wewenang Notaris meliputi 4 hal, yaitu: Ibid, hal.49

  1. Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuat  itu;
  2. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang-orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat;
  3. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat, di mana akta dibuat.
  4. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu.

Menurut Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan  akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Notaris berwenang pula:

  1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/ atau yang dikehendaki oleh yeng berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
  2. Notaris berwenang pula:
    1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
    2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
    3. Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
    4. Melakukan pengesahan kecocokan foto kopi dengan surat aslinya.
    5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
    6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
    7. Membuat akta risalah lelang

Demikian artikel mengenai Pengertian, Syarat, Kewenangan dan Kewajiban Notaris, semoga bermanfaat.

Facebook Comments Box

Check Also

RPP dan Silabus Tematik Kelas 1 SD Berkarakter

RPP Tematik Kelas 1 SD Berkarakter Bagi yang belum punya perangkat pembelajaran untuk Sekolah Dasar …