Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Talkin Untuk Orang Meninggal

Talkin Untuk Orang Meninggal

Review Overview

Talkin Untuk Orang Meninggal

Prof. Dr. KH Abd Muiz Kabry

User Rating: Be the first one !

Talkin Untuk Orang Meninggal

talkinTalkin artinya mengajarkan sesuatu kepada seseorang yang akan meninggal atau yang sudah meninggal sebagai suatu usaha memberi bimbingan terhadap suasana yang dihadapi agar yang bersangkutan dapat melewatinya dengan selamat.
Di kalangan umat Islam pada umumnya sefaham dengan talkin yang dilakukan bagi orang yang menjelang wafat dengan

Dalil Tentang Talkin

berdalilkan hadis dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم. لَقِّـنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ. رواه مـسلم و أربعة.
Rasulullah saw. bersabda : “Ajarlah orang (menjelang/sesudah) wafat di antara kamu dengan kalimat “لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ” (tidak ada tuhan kecuali Allah)”. (H.R. Muslim dan Imam Empat).

Dan pada hadis dari Ma’kal Ibnu Yasari ra. :
أَنَّ رَسُوُلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم. اِقْـرَءُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ يٰس. رواه أبو داود و النسائي و صححه إبن حبان. [ بلوغ المــرام، ١١٤] 51.
‘Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda : “Hendaklah kalian membacakan Yasin kepada orang (menjelang/sesudah) mati di antara kamu”. (H.R. Abu Dawud, An-Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban). [Terdapat dalam kitab Bulugul Maram, hal. 114].

Pemahaman sebagian ulama terhadap “مَوْتَاكُمْ “ pada kedua hadis ini adalah orang yang sudah meninggal. Menurut pengertian hakikat, bukan orang yang akan mati, menurut pengertian majazi. Karena itu menurut madzhab Imam Syafi’i yang kuat bahwa talkin adalah sunat, baik terhadap orang yang sudah meninggal maupun yang menjelang meninggal.
Sebagai ilustrasi, seandainya pingsan (tidak sadar) itu dapat dikatakan bagian dari proses menjelang meninggal, maka pengalaman penulis sewaktu diopname di RSUD Andi Makkasau Kota Parepare akibat kecelakaan tabrakan mobil pada tahun 1982, setelah kembali dari acara maulid Nabi Muhammad saw. di salah satu madrasah DDI Campalagian Polmas (sekarang Polman, Sulawesi Barat). Suatu ketika, oleh perawat penulis disuntik dengan penicylin berdasarkan resep dokter. Karena sudah beberapa hari dalam perawatan, daya tahan tubuh penulis sudah berkurang, sehingga tidak mampu lagi menahan reaksi suntikan. Ketika itu, penulis dikatakan orang pingsan. Menurut orang yang ada pada waktu itu, di antaranya isteri penulis (Dra. Hj. Siti Maryam Latif), Drs. Amin D., K. H. Iskandar Ali, Drs. H. M. Alwi Rajab dan perawat itu sendiri, penulis dalam keadaan tidak sadar (pingsan). Namun perasaan penulis pada waktu itu tetap stabil seperti biasa, hanya saja tidak bisa bicara. Penulis melihat dengan baik apa yang dilakukan oleh orang-orang di sekitar penulis pada waktu itu, seperti perawat yang sedang kebingungan karena akibat suntikannya penulis tak sadarkan diri (pingsan), isteri penulis yang menangis, dan Drs. H. M. Alwi Rajab yang tergesa-gesa memanggil dokter yang sedang melakukan operasi di RS. Fatima. Penulis juga mendengar pembicaraan dan apa yang dilakukan orang di sekitar penulis, seperti yang dilakukan oleh Drs. M. Amin dan K. H. Iskandar Ali secara bergantian membacakan kalimat لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ di telinga penulis dan membaca surat Yasin. Penulis bermaksud memberi tahu bahwa penulis belum memerlukan kedua bacaan tersebut, sebab penulis baik-baik saja dan bacaan itu sering penulis bacakan kepada orang yang menjelang wafat. Penulis juga mendengar ungkapan dokter yang menyesal kepada perawat pada waktu itu setelah datang dari RS. Fatima, mengapa penulis masih disuntik dengan penicyllin yang daya tahan tubuh penulis sudah melemah. Penulis juga menyaksikan dokter itu menyuntikkan obat, dan akhirnya penulis tersadar dan dapat berbicara kembali.
Pengalaman nyata dari penulis ini sengaja diungkapkan melalui tulisan sebagai bahan perbandingan suasana orang yang pingsan (tidak sadar) dengan orang yang tidak sadar menjelang wafat (sakaratul maut).
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan umat Islam terhadap talkin yang dilakukan bagi seseorang yang telah meninggal, baik sebelum maupun setelah dimakamkan, di antaranya :

Talkin untuk orang meninggal itu baik.

Mereka ini berpendapat bahwa baik membacakan talkin bagi orang yang menjelang meninggal maupun setelah meninggal, baik itu sebelum maupun setelah dimakamkan. Talkin itu sangat berguna dalam mengajarkan dan membimbing orang tesebut dalam menghadapi godaan setan ketika ruhnya akan dicabut oleh malaikat atau pada saat akan ditanya oleh Munkar dan Nakir di kuburan setelah pengantar jenazah meninggalkan pemakaman.
Firman Allah swt. dalam Q. S. Adz-Dzariyat ayat 55 :
52.
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”
Dalam salah satu hadits Rasulullah saw. dijelaskan sebagai berikut :

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : دَخَــلَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلٰى أَبِى سَلَمَةَ وَ قَدْ شَقَّ بَصَـرُهُ، فَاَغْمَضَهُ ثُـمَّ قَالَ : إِنَّ الرُّوْحَ إِذَا قَبِيْضَ تَبْعَهُ الْبَصَـرُفَضَجَّ نَاسٌ مِنْ أَهْلِهِ. فَقَالَ لاَ تَدْعُوْا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ بِخَيْرٍ. فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ يُؤْمِنُوْنَ عَلٰى مَا تَقُوْلُوْنَ. ثُمَّ قَالَ : الّلٰهُـمَّ اغْفِرْ ِلأَبِى سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِى الْمَهْدِيِّيْنَ وَاخْلَفَهُ فِى عُقْبِهِ فِى الْغَـابِرِيْنَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَ لَهُ يَا رَبَّ الْعَـالَمِيْنَ وَافْسَحْ لَهُ فِى قَبْرٍ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ. رواه مسـلم. [رياض الصالحين، ٣٨٦]53.

“Dari Ummu Salamah, dia berkata :”Rasulullah saw. masuk ke Abu Salamah yang matanya terbuka lalu dipejamkan (ditutupnya). Kemudian Rasulullah saw. bersabda : “Sesungguhnya ruh jika dicabut mata mengikutinya”. Maka keluarganya menjerit. Maka Nabi bersabda : “Janganlah kalian mengajak atas diri kalian kecuali dengan cara baik. Sesungguhnya malaikat memberi ucapan Amin (perkenankan ya Allah) atas apa yang kalian katakan. Kemudian Nabi bersabda : “Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, dan angkatlah derajatnya dari orang-orang yang diberi petunjuk dan gantilah yang terdahulu dengan kebaikan serta ampunilah kami dan kepadanya, wahai Tuhan semesta alam dan lapangkan baginya dalam kuburan dan berilah cahaya baginya di dalam kubur”. H. R. Muslim. [terdapat dalam “Riyadhush Shalihin, hal. 386).

Talkin untuk orang meninggal adalah bid’ah.

Talkin yang dilakukan setelah orang meninggal dimakamkan di kalangan umat Islam ada yang beranggapan bahwa itu adalah perbuatan bid’ah dan talkin tidak berguna sama sekali bagi orang yang meninggal, sebab amalnya telah terputus dengan kematiannya itu.

Talkin Untuk Orang Meninggal, orang yang meninggal disiksa.

Bahkan ada yang berpendapat bahwa talkin yang dilakukan terhadap orang yang meninggal dapat menjadi penyebab orang meninggal tersebut disiksa. Karena itu mereka melarang talkin dilakukan.

Demikian penjelasan seputar Talkin untuk orang meninggal, semoga artikel talkin memberi pencerahan.

و الله أعلم بالصواب

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …