Breaking News
Home / Kolom / Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR

DPR adalah lembaga negara sebagai lembaga perwakilan. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR beranggotakan para wakil rakyat dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Seluruh anggota Dewan Perwakilan kakyat menjadi anggota MPR. DPR mempunyai fungsi :

DPRFungsi DPR

  • Fungsi legislasi, yaitu membentuk undang-undang;
  • Fungsi anggaran, yaitu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanjat Negara;
  • Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan.

Tugas dan Wewenang DPR adalah :

  • membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  • membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pen.gganti ufidang-undang,
  • menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan S mengikutsertakannya dalam pembahasan,
  • memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  • menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  • melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembent-ukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  • memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan mem-perhatikan pertimbangan DPD;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara .yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
  • memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial; memberikan persetujuan calon hakim ague ng yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
  • memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
  • memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
  • memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian intemasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
  • menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  • melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

Adapun Hak Anggota DPR antara lain :

  1. Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu.
  2. Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
  3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
  4. Hak budget, adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Balanja Negara) menjadi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
  5. Hak Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
  6. Hak Imunitas, adalah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya.
  7. Hak Petisi, adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
  8. Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang).

Demikian artikel singkat mengenai Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR, semoga bermanfaat.

Silahkan berkunjung ke laman sosial kami  likehistory2   follow-us-on-twitter

 

Facebook Comments Box

Check Also

MPR

Pengertian, Tugas dan Wewenang MPR

MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi …