Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Hukum Menonton Infotaiment

Hukum Menonton Infotaiment

Hukum Menonton Infotaiment

Hukum Menonton InfotaimentKini banyak media elektronik televisi dan radio menyajikan acara infotaiment untuk menghibur dan memberi informasi seputar selebriti kepada para pemirsanya.

Infotaiment merupakan kependekan dari information ( informasi ) dan  entertainment ( hiburan ). Untuk di Indonesia sendiri infotaiment identik dengan acara yang menyajikan informasi seputar selebriti mulai dari perceraian, pernikahan, kasus narkoba dan lain lain yang mengandung aib para selebriti, sehingga tak jarang fitnah bermunculan.

Di Indonesia banyak sekali chanel TV yang menyajikan acara infotaiment. Acara acara semacam ini lebih banyak minati dan gandrungi oleh beberapa kalangan dari pada acara  acara lain terutama mereka yang memiliki artis idola , mereka tidak akan melewatkan sedikit pun informasi seputar para artis tersebut

Lantas bagaimana hal semacam ini di pandang oleh islam?

Sebenarnya kasus ini sudah banyak di bahas di berbagai forum ilmiyah seperti MUNAS NU dan sudah di fatwakan oleh majelis ulama Indonesia ( MUI ) tentang keharaman menonton, mebaca dan mendengarkan infotaiment, sebab kalau kita lebih teliti infotaiment banyak menyajikan informasi seputar aib para selebriti, gerak gerik mereka selalu di publiksikan melalu berbagai media dan hal ini sangat tidak  sesuai dengan norma norma islam, sebab bisa menimbulkan banyak kemungkinan jelek. Dan peraktek seperti ini sangat mirip dengan praktek ghibah ( ngerasani ) yang di haramkan oleh Rosululloh SAW.Keharaman  ini sudah di tegaskan oleh Allah SWT dalam al-qur’an surat al hujurat ayat 12 :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ – الحجرات : ١٢

Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS Al-Hujurat 49 : 12)

Untuk ghibah sendiri sudah di jelaskan oleh Rosululloh SAW yaitu menceritakan sesuatu tentang orang lain yang ia tidak suka jika mendengarnya. Ghibah merupakan perbuatan maksiat yang di umpamakan layak memakai bangkai saudaranya sendiri seperti halnya ayat di atas. Namun pada dasarnya ada keadaan keadaan tertentu yang membuat ghibah boleh di lakukan yang intinya  apabila mempunyai tujuan yang dibenarkan oleh syariat dan tidak ada cara lain selain itu.imam  nawawi mejelaskan setidaknya ada enam alasan ghibah boleh di lakukan di antaranya ialah dengan ghibah  dia berupaya mengubah kemungkaran atau mengalihkan perbuatan maksiat kepada kebaikan. Begitulah keterangan yang ada dalam kitab riyadhussholihin.

Wallahu A’lam

Silahkan like Facebook Fan Page albadarparepare atau follow twitter ponpesalbadar

Ditulis oleh Ust Jamil Fuady

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …