Breaking News
Home / Nyantri di Al-Badar / Tata Tertib

Tata Tertib

TATA TERTIB

PONDOK PESANTREN AL-BADAR PAREPARE

Pasal I
Ketentuan Dasar

  1. Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kerukunan berdasarkan ajaran Islam di Lingkungan Pondok Pesantren Al-Badar, maka dipandang perlu adanya tata tertib.
  2. Tata tertib yang dimaksud wajib ditaati oleh setiap warga / penghuni Pondok Pesantren Al-Badar Parepare.

Pasal II
Aturan Umum

Setiap Santri dan Guru Wajib :

  • Mematuhi segala peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren Al-Badar, selama ia menjadi santri dan guru Pondok Pesantren Al-Badar.
  • Menjaga nama baik Pondok Pesantren.
  • Berakhlaq mulia.

Pasal III

Yang Berhak Mukim

Yang berhak mukim dalam Pondok Pesantren Al-Badar hanya santri, Guru, dan administrator atau keluarganya atas persetujuan dan izin Pimpinan Pondok Pesantren Al-Badar Parepare

Pasal IV
Ibadah, Pengajian, dan Kegiatan Lainnya

Pelaksanaan Shalat

  1. Santri harus memasuki masjid 10 menit sebelum adzan berkumandang.
  2. Harus melaksanakan shalat sunat rawatib ( Qabliyah dan Ba’diyah ) .
  3. Wajib berjamaah pada setiap waktu shalat ( subuh s/d isya ).
  4. Harus mengikuti wiridan setelah selesai shalat berjama’ah.

Pelaksanaan Pengajian

  1. Santri wajib berpakaian rapi ( memakai busana muslim ).
  2. Santri harus masuk kelas 10 menit sebelum pelajaran dimulai dan menghafalkan pelajarannya
  3. Wajib mengikuti pengajian sesuai dengan kelasnya masing – masing pada waktu yang telah ditentukan.
  4. Dilarang meninggalkan pengajian tanpa seizin  Guru yang bersangkutan.

Tamrinul Khitabah & Tahlil
a.   Wajib mengikuti kegiatan perform pidato pada setiap Rabu malam

Diba’iyah Barzanji

  1. Wajib mengikuti kegiatan tahlil dan barzanji pada Kamis malam

Tahajjud Dan Dhuha Bersama

a.     Setiap santri harus mengikuti tahajjud bersama pada pukul 03.00
b.     Santri  harus memasuki masjid sekitar jam 07.15 pagi untuk shalat dhuha

Pasal V
Ketertiban dan Keamanan dalam Pondok Pesantren

Ketertiban dan Keamanan dalam Asrama :

  1. Setiap kali akan keluar dari asrama atau akan tidur, santri diwajibkan memadamkan lampu listrik dan mengunci pintu dan jendela.
  2. Setiap santri keluar kamar harus menggunakan sarung atau celana panjang, dan tidak diperkenankan menggunakan celana pendek.
  3. Mengunci lemari setiap akan meninggalkan kamar.
  4. Santri yang kembali kekamar saat kegiatan belajar berlangsung, harus minta izin kepada piket.
  5. Santri tidak dibenarkan membawa senjata api dan benda-benda tajam.
  6. Santri dilarang membawa kendaraan, media elektronika, laptop, handphone, buku / majalah / video photo dan gambar yang tidak wajar.
  7. Santri tidak dibenarkan makan didalam kamar kecuali yang sedang sakit.
  8. Santri tidak boleh Merokok di dalam/luar pondok.
  9. Setiap Santri diwajibkan bangun selambat-lambatnya pukul 03.30 wita.

Perizinan

  1. Santri yang memiliki keperluan di luar pondok pesantren harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pembina / pengasuh pesantren.
  2. Izin hanya dibenarkan 1 kali dalam sebulan, kecuali bila terdapat uzur yang mendesak dan mendapat izin dari pembina / pengasuh pondok pesantren.
  3. Santri yang berhalangan atau mendapat tugas, sehingga tidak hadir dalam proses belajar mengajar, harus mendapatkan surat keterangan dari guru jaga.

Tamu Santri

  1. Santri tidak diperkenankan menerima tamu lawan jenis terkecuali muhrim, dan penerimaannya dilakukan di ruang tamu Pondok Pesantren.
  2. Bagi tamu yang menginap, diwajibkan bermalam diruang tamu Pondok Pesantren.
  3. Orangtua perempuan atau famili perempuan yang menjenguk menggunakan pakaian atau busana muslimah yang menutup aurat.

PASAL VI

Kebersihan Dalam Pondok Pesantren

  1. Setiap santri dilarang membuang sampah disembarang tempat
  2. Setiap santri dilarang mengotori / merusak dinding, meja, kursi dan sarana lainnya yang ada dilingkungan Pondok Pesantren.
  3. Setiap hari jumat  dilakukan kerja bakti dalam pondok pesantren Al-Badar yang pelaksanaannya diatur oleh pembina / pengasuh pondok pesantren.

 Pasal VII

Model dan Bentuk Pakaian

  1. Pakaian yang digunakan untuk shalat dan pengajian pesantren menggunakan kemeja / taqwa, sarung, kopiah, dan ikat pinggang.
  2. Pakaian yang dapat mengikuti proses belajar mengajar menggunakan baju putih, baju pramuka, celana hitam, batik, dan coklat.
  3. Untuk pakaian sehari hari diasrama, tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang tidak menutup aurat ( celana pendek ).
  4. Untuk keperluan hari-hari besar, upacara khusus, santri diwajibkan memakai baju putih, celana hitam atau pakaian yang ditetapkan oleh pondok pesantren.

Pasal VIII

Bahasa

  1. Setiap santri harus menggunakan bahasa yang sopan
  2. Santri tidak dibenarkan menggunakan bahasa daerah, kecuali jika ada ketentuan khusus.
  3. Bagi santri baru hanya dibenarkan menggunakan bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris.
  4. Bagi santri lama diwajibkan menggunakan bahasa Arab dan Inggris.

Pasal IX

Keuangan

  1. Setiap santri membayar Iuran dan Pembayaran Katering paling lambat tanggal 10 pada bulan yang sedang berjalan melalui bendahara Pondok Pesantren atau petugas yang telah ditunjuk.
  2. Pembayaran iuran OSPAB, Semester diatur tersendiri.

Pasal X

Sanksi Atas Pelanggaran Tata Tertib

  • Dita’zir atau dikenakan sanksi/denda sesuai dengan pelanggarannya.
  • Diserahkan kembali  kepada walinya (dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren).

Pasal XI
Penutup

  1. Tata tertib ini dimulai sejak tanggal dikeluarkannya.
  2. Hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam ketentuan khusus.

فَاللَّـهُ خَيْرٌ‌ حَافِظًا

Ditetapkan di Parepare, 29 September 2013

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Badar Parepare

Nasrulhaq Muiz  S. HI

 

Facebook Comments Box