Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Hukum Menghajikan Orang Yang Sudah Meninggal

Hukum Menghajikan Orang Yang Sudah Meninggal

Banyak orang semasa hidupnya berkeinginan dan berniat melaksanakan ibadah haji, namun hingga ajal tiba Allah menakdirkan orang tersebut tidak sempat melaksanakan ibadah haji. Pada suatu kesempatan seseorang dari keluarga orang yang sudah wafat berkeinginan menghajikan keluagnyanya, muncullah pertanyaan apa seseorang diperbolehkan menghajikan orang yang sudah wafat ?

Para ulama telah berulang kali menyampaikan bahwa seseorang dapat menghajikan ibu atau ayahnya yang sudah wafat sebagaimana riwayat yang disandarkan kepada baginda Rasulullah SAW :

ان رجلان  جاء إلى سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم واخبره أن أمه ماتت ولم تسطع فى حياتها أن تؤدى فريضة الحج التي فرضهاالله عليها

Seorang pemuda datang kepada baginda Rasulullah SAW mengabarkan bahwa ibunya telah wafat dan sepanjang hidupnya belum sanggup melaksanakan ibadah fardhu yaitu ibadah haji lalu kemudian bertanya

فهل يسطتيع أن يحج بدلها ؟

Apakah boleh menghajikannya ?

Rasulullah SAW menjawab :

ارايت ان كان على امك دين,اكنت قاضيه ؟ قال الرجل نعم. قال النبي صلى الله عليه وسلم فحق الله بالأداء

Jika kamu mengetahui bahwa ibumu memiliki hutang, kamu akan membayarnya bukan ? Pemuda tersut menjawab ya. Nabi kemudian berkata bahwa hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.

Sebagian ulama berpandangan bahwa wajib bagi seseorang yang akan menghajikan orang yang telah wafat, sebelumnya telah pernah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya sendiri, sehingga telah terpenuhi jaminan hak Allah atas dirinya.

 

Semoga bermanfaat.

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …