Breaking News
Home / Ulumuddin / Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Ushul Fiqh

Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Ushul Fiqh

Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Ushul Fiqh

Pengertian ushul fiqh

ushul fiqhUshul fiqh berasal dari dua kata , yaitu ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari kata Ashl (    اصل   ) yang artinya kuat (rajin),pokok,sumber,atau dalil tempat berdirinya sesuatu. Kalau ada pokok pasti ada cabang,sesuatu yang berada di bawah pokok tersebut dinamai far’un (     فرع   ) = cabang . perkataan ushul fiqih ini sering juga di sebut dengan mushtahab, yatu sesuatu yang menyertai sesuatu yang telah ada.

Dalam masalah Qiyas. Dimaksud dengan ushul yaitu pokok yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan sesuatu (standar) (  مثبه به ) artinya alat ukur.

Adapun kata fiqh menurut bahasa artinya memahami,mengerti,yaitu bentuk masdar dari (     فقه  ) artinya faham,mengerti,pintar dan kepintaran. Sebagaimana sabda Nabi saw.

من يريدالله به خيرا يفقهه فى الدين ( رواه البخارى )

Artinya: Barangsiapa yang dikehendaki Allah mendapat kebijakan,niscaya allah akan memberikan kepadanya ngerti agama. (HR.  Bukhary).

Sedangkan menurut istilah yaitu semua hukum yang dipetik dari Al-quran dan sunnah rasul melalui usaha pemahaman dan ijtihad tentang perbuatan orang mukallaf baik wajib,haram,mubah, sah atau selain dari itu hanya berupa cabang-cabangnya saja.

Ada sebagian ulama yang membagi fiqh menjadi dua bagian,yaitu:

  1. Fiqih nabawi, yaitu hukum yang dikemukakan oleh Al-quran dan hadis dan tak perlu diijtihadkan lagi.
  2. Fiqih ijtihad, yaitu hukum-hukum hasil ijtihad dan istimbath hukum oleh ahli ijtihad.

Jadi ushul fiqh itu adalah ilmu yang mempelajari dasar-dasar atau jalan yang harus ditempuh didalam melakukan istimbath hukum dari dalil-dalil syara’

Usul fiqh itu juga berupa qaidah-qaidah dan pembahasan-pembahasan yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnyayang bersifat amaliah dan diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili.

Dalam rumusan lain. Ushul fiqh adalah pembahasan tentang dalil yang dapat menunjukkan kepada sesuatu hukum secara ijmal (garis besar) yang masih memerlukan keterangan dengan menggunakan qaidah-qaidah tertentu.

Syekh Muhammad Al-Hudhory memberikan rumusan ushul fiqh sebagai berikut :

هوالقواعد التى يتوسل بها استنباط الاحكام الشرعية من الادلة

“ushul fiqh yaitu sesuatu ilmu tentang anggaran dasar  (qaidah) yang menjadi perantara untuk istinbath hukum syara (dari suatu dalil)”.

“Ushul fiqh ialah ilmu tentang qaidah-qaidah dan pembahasan-pembahasan yang dengannya memungkinkan istimbath hukum-hukum syara praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci atau ia adalah kumpulan qaidah-qaidah dan pembahasa-pembahasan yang dengannya memungkinkan istimbath hukum-hukum syari’at praktis dari dalil-dalil yang terperinci”.

Ruang lingkup pembahasan ushul fiqh

Ushul fiqh telah memberikan cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Jadi pada prinsipnya harus diketahui dulu hakekat dari dalil-dalil yang mengandung hukum tersebut.

Adapun yang menjadi obyek pembahasan ushul fiqih adalah :

  1. Menjelaskan macam-macam hukum dan jenis-jenis hukum seperti wajib, haram, sunnat, makruh, dan mubah.
  2. Menjelaskan macam-macam dalil dan permasalahannya.
  3. Menjelaskan cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya.
  4. Menjelaskan ijtihad dan cara-caranya.

Jadi yang menjadi obyek pembahasan ushul fiqh itu adalah perbuatan mukallaf dari sagi dapat diterapkan kepadanya hukum-hukum syari’at serta syari’at yang bersifat kully dari segi dapat  ditarik daripadanya hukum yang bersifat kully (umum) pula,sedangkan yang menjadi pokok pembahasannya adalah :

  1. Hukum,yang didalamnya meliputi wajib,sunnat,makruh,mubah,haram,hasan,qabih,’ada,qada,shahih,fasid,dan lain-lain.
  2. Adillah ,yaitu dalil-dalil qur’an ,sunnah,ijma’,dan qiyas.
  3. Jalan-jalan serta cara-cara beristimbath (turuqul istimbath).
  4. Mustambith,yaitu mujthid dengan syarat-syaratnya.
  5. Dalil-dalil untuk menginstimbathkan hukum

Didalam kehidupan manusia selalu terjadi perubahan sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru didalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang beru belum ada nash yang jelas diperlukan istimbath hukum. Istimbath artinya mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap permasalahan yang  muncul dalam masyarakat dengan melakukan ijtihad yang didasarkan kepada dalil yang ada dalam al-qura’an dan sunnah.

Bila timbul suatu permasalahan yang timbul di dapati hukumnya dalam al-quran dan hadis maka harus melakukan istimbath dengan berijtihad menggunakan ra’yu untuk mendapatkan suatu hukum,dengan berpedoman kepada maksud syara’ dan kaidah-kaidah umum untuk menetapkan hukum yang ada dalam qur’an dan hadist.

Ulama ushul dalam melakukan istimbath hukum itu didasarkan kepada dalil ra’yu dengan alasan : firman Allah yang berbunyi :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu [287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Dalam firman diatas terlihat adanya ancaman bagi orang yang mengikuti hawa nafsu dalam menetapkan suatu hukum,sebab ada perintah untuk mengembalikan masalah kepada apa yang telah disyari’atkan Allah dan Rasulnya,dengan menggunakan penelitian seksama terhadap masalah apa yang nashnya tersembunyi atau tidak tegas melalui kaidah-kaidah umum dengan menyesuaikan pada maknah syara’.

Dalil lain untuk menginstimbathkan hukum,tersebut dalam hadist rasul yang diriwayatkan oleh Said bin Musyayyab dari Sayyidina Ali RA. yang artinya:

“Saya berkata kepada nabi saw.: bagaimana tentang masalah yang selalu datang yang perlu mendapatkan ketentuan hukumnya,tapi ayat-ayat al-quran tidak turun,dan tidak ada juga ketetapan dirimu?.maka sabda nabi saw.: kumpulkanlah orang-orang yang pandai atau ahli ibadah dikalanagan kaum mukmin maka adakan musyawarah dan jangan menetapkan keputusan dengan hanya berdasarkan satu pendapat”.

Tujuan ushul fiqh

Ushul fiqh ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam ilmu syariat,karena hukum syar’i sebagiannya hanya mengatur permasalahan hal pokok-pokoknya dan tidak secara mendetail. Maka tujuan ushul fiqh ini adalah untuk memecahkan permasalahan-permasalahan baru yang belum ada nashnya yang jelas dengan melakukan ijtihad berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam al-quran atau sunnah nabi saw.

Jika seorang hendak berijtihad ,maka ushul fiqh mutlak harus dikatahui sebab ushul fiqih merupakan alat atau keahlian untuk melakukan istimbath hukum dan ushul fiqh ini merupakan ilmu sistem hukum silam dalam menetapkan.

Jadi tujuannya adalah dapat sampainya kepada istimbath hukum syara’ dari dalilnya serta dapatnya menerapkan hukum-hukum syari’at ats perbuatan manusia dan perkataannya.

====

Silahkan like FB Fan Page Facebook atau follow Twitter

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian, Lingkup, dan Tujuan Ushul Fiqh

Pengertian, Lingkup, dan Tujuan Ushul Fiqh - M Arif Haruna

User Rating: 4.85 ( 1 votes)

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …