Breaking News
Home / Ulumuddin / Pengertian, Syarat dan Hukum Maslahah Mursalah

Pengertian, Syarat dan Hukum Maslahah Mursalah

Pengertian Maslahah Mursalah

maslahah mursalahMaslahah mursalah menurut bahasa berarti”mencapai kemaslahatan” dan menurut istilah yaitu:

المصلحة المرسلة الّتي يشرّع حكمالتحقيقها ولم يدلّ دليل شرعيّ  على اعتبارها اوالغائها

“maslahah mursalah ialah maslahah yang tidak disyari’atkan hukum oleh syari’at untuk menwujudkannya dan tidak ada dalil syara yang menganggapnya atau mengabaikannya”.

Jadi maslahah mursalah adalah sesuatu kejadian yang syara’ atau ijma tidak menetapkan hukumnya dan tidak pula nyata ada illat yang menjadi dasar syara menetapkan satu hukum,tetapi ada pula sesuatu yang munasabah untuk kemaslahatan dan kebaikan umum.

Kedudukan maslahah mursalah sebagai sumber hukum

Penggunaan maslahah mursalah adalah ijtihad yang paling subur untuk menetapkan hukum yang tak ada nashnya dan jumhur ulama menganggap maslahah mursalah sebagai hujjah syari’at karena:

  1. Semakin tumbuh dan bertambah hajat manusia terhadap kemaslahatannya ,jika hukum tidak menampung untuk kemaslahatan manusia yang dapat diterima,berarti kurang sempurnalah syari’at mungkin juga beku.
  2. Para shahabat dan tabi’in telah mentapkan hukum berdasarkan kemaslahatan,seperti abu bakar menyuruh mengumpulkan musyaf al-qur’an demi kemaslahatan umum.

Diantara ulama yang banyak menggunakan maslahah mursalah ialah imam malik,dengan alasan,bahwa tuhan mengutus rasulnya untuk kemaslahatan manusia,maka kemaslahatan ini jelas dikehendaki syara’,sebagaimana Allah berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (١٠٧)

 tidaklah semata-mata aku mngutusmu (muhammad) kecuali untuk kebaikan seluruh alam”. (Q.S  Al-Anbiya 107).

Sedangkan menurut imam ahmad,bahwa maslahah mursalah adalah suatu jalan menetapkan hukum yang tidak ada nash dan ijma’.

Disamping orang yang menerima kehujjahan maslahah mursalah ada juga ulama yang menolak untuk dijadikan dasar hukum,seperi imam syafi’i,dengan alasan bahwa maslahah mursalah disamakan dengan istihsan,selain itu alasannya ialah:

  1. Syari’at islam mempunyai tujuan menjaga kemaslahatan manusi dalam keadaaan terlantar tanpa petunjuk,petunjuk itu harus berdasarkan kepada ibarat nash,kalau kemaslahatan yang tidak berpedoman kepada i’tibar nash bukanlah kemaslahatan yang hakiki.
  2. Kalau menetapkan hukum berdasarkan kepada maslahah mursalah yang terlepas dari syara’ tentu akan dipengaruhi oleh hawa nafsu,sedangkan hawa nafsu tak akan mampu memandang kemaslahatan yang hakiki.
  3. Pembinaan hukum yang didasarkan kepada maslahah mursalah berarti membuka pintu bagi keinginan dan hawa nafsu yang mungkin tidak akan dapat terkendali.

Syarat-syarat berpegang kepada maslahah mursalah

Para ahi ushul yang menggunakan maslahah mursalah tidak sewenang-wenang menetapkan kemaslahatan untuk dijadikan dasar keputusan ,tetapi mereka berhati-hati untuk menjaga agar tidak dipengaruhi oleh hawa nafsu,maka mereka memberikan syarat –syarat untuk berpegang kepada maslahah mursalah ,syarat-syarat itu adalah:

  1. Kemaslahatan yang dicapai dengan maslahah mursalah harus kemaslahatan yang hakiki,bukan kemaslahatan yangberdasarkan akal (Waham=sangkaan),yaitu yang biasa menghasilkan kemanfaatan dan menjauhkan kemudharatan.
  2. Mashlih mursalah hanya berlaku dalam bidang muamalah bukan pada bidang ubudiah.
  3. Kemaslahatan yang dicapai dengan maslahah mursalah itu harus kemaslahatan untuk umum,bukan untuk perorangan atau golongan.
  4. Kemaslahatan itu tidak bertentangan dengan syara’ atau ijma’.
  5. Usaha utsaman bin affan menyatukan kaum muslimin untuk mempergunakan satu musyaf ,menyiarkannya dan kemudian membakar lembaran-lembaran yang lain.
  6. Ulama syafi’iah mewajibkan qishash atas orang banyak yang membunuh seseorang.
  7. Tindakan umar bin khattab tentang tidak menjalankan hukum potong tangan pencuri yang mencuri dalam keadaan pada masa paceklik.

Contoh-contoh maslahah mursalah

  1. Tindakan abu bakar terhadap orang-orang yang ingkar membayar zakat,itu adalah demi kemaslahatan.
  2. Mensyaratkan adanya surat kawin,untuk syahnya gugatan dalam soal perkawinan.
  3. Menulis huruf al-qur’an kepada huruf latin.
  4. Membuang barang yang ada di atas kapal laut tanpa izin yang punya barang,karena ada gelombang besar yang menjadikan  kapal oleng. Demi kemaslahatan penumpang dan menolak bahaya.

Demikian kajian ushul fiqh tentang maslahah mursalah, semoga bermanfaat

====

Silahkan like FB Fan Page Facebook atau follow Twitter

====

Facebook Comments Box

Review Overview

M. Arif Haruna & M. Nawir Mansyur

User Rating: 2.67 ( 3 votes)

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …